HIMBAUAN – Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. atau Wika Gedung Tbk. (WEGE), menghadapi serangkaian tantangan hukum setelah empat entitas mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat. Gugatan-gugatan ini, yang didaftarkan pada tanggal 7 Oktober 2025, menandai periode krusial bagi salah satu pemain kunci di sektor konstruksi gedung nasional.
Mengapa Wika Gedung (WEGE) Digugat PKPU?
Gugatan PKPU merupakan proses hukum yang memungkinkan debitur untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi utang dengan para krediturnya di bawah pengawasan pengadilan. Kondisi ini seringkali muncul ketika suatu perusahaan menghadapi kesulitan likuiditas untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang telah jatuh tempo. Wika Gedung Tbk. (WEGE) dilaporkan menghadapi empat pendaftaran perkara PKPU secara terpisah di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana diungkapkan perseroan dalam keterbukaan informasi pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025. Peristiwa ini terjadi di tengah upaya WEGE untuk menggenjot sejumlah proyek saat kinerja perusahaan sedang mengalami pelemahan, yang tercermin dari pendapatan yang mencapai Rp907 miliar namun laba bersihnya tertekan.
Siapa Saja Pihak Pemohon dalam Gugatan PKPU Terhadap Wika Gedung?
Empat gugatan PKPU terhadap Wika Gedung Tbk. (WEGE) diajukan oleh sejumlah pihak pemohon yang berbeda, menandakan adanya berbagai kreditur yang mencari penyelesaian atas kewajiban utang perusahaan. Setiap gugatan memiliki nomor registrasi unik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menegaskan sifat terpisah dari setiap klaim yang diajukan.
Gugatan Pertama: Pemohon PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia
Gugatan PKPU pertama tercatat dengan nomor registrasi 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pemohon dalam perkara ini adalah PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia. Ketiga entitas ini secara kolektif mengajukan permohonan PKPU terhadap Wika Gedung, menunjukkan adanya klaim utang yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Gugatan Kedua: Pemohon PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri
Perkara kedua didaftarkan dengan nomor registrasi 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak pemohon yang terlibat dalam gugatan ini adalah PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri. Dua entitas ini juga mengajukan permohonan PKPU, menggarisbawahi tekanan likuiditas yang dihadapi oleh Wika Gedung dari berbagai kreditur.
Gugatan Ketiga: Pemohon PT Dikara Guna Raksa
Gugatan PKPU ketiga memiliki nomor registrasi 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam perkara ini, PT Dikara Guna Raksa bertindak sebagai pihak pemohon tunggal. Klaim ini menambah daftar panjang tantangan hukum yang harus dihadapi oleh Wika Gedung.
Gugatan Keempat: Pemohon PT Sirius Digital Solusindo
Gugatan terakhir yang terdaftar adalah dengan nomor registrasi 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. PT Sirius Digital Solusindo menjadi pihak pemohon untuk perkara ini, melengkapi empat pendaftaran gugatan PKPU yang saat ini ditujukan kepada Wika Gedung. Keempat gugatan ini secara kolektif menciptakan situasi yang menuntut penanganan strategis dari manajemen perusahaan.
Bagaimana Tanggapan Manajemen Wika Gedung Terkait Gugatan PKPU Ini?
Manajemen Wika Gedung mengambil sikap proaktif dalam menanggapi serangkaian gugatan PKPU ini. Hingga tanggal surat pemberitahuan dalam keterbukaan informasi, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi atau “relaas” dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penerimaan relaas merupakan langkah formal yang diperlukan untuk memulai proses hukum secara resmi.
Apabila relaas telah diterima, Wika Gedung akan segera melakukan verifikasi mendalam atas nilai serta dasar klaim yang diajukan oleh para pemohon. Proses verifikasi ini krusial untuk memastikan keabsahan dan jumlah utang yang diklaim sebelum perusahaan memberikan tanggapan resmi di forum hukum yang sesuai. Menurut riset Universitas Indonesia dari Departemen Hukum Bisnis, pada tanggal 15 Januari 2024, proses verifikasi klaim dalam PKPU adalah tahapan penting untuk mencegah klaim fiktif dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Manajemen juga menegaskan bahwa gugatan-gugatan ini untuk saat ini belum berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan. Pernyataan ini bertujuan untuk menenangkan pasar dan memastikan bahwa aktivitas inti perseroan tetap berjalan normal. Mereka menyatakan, “Belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.”
Bagaimana Kinerja Saham Wika Gedung (WEGE) di Tengah Kabar Gugatan PKPU?
Kabar mengenai gugatan PKPU terhadap Wika Gedung (WEGE) tidak hanya menjadi perhatian hukum, tetapi juga memengaruhi pergerakan sahamnya di lantai bursa. Sebagai anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., WIKA memiliki kepemilikan saham sebesar 69,30% di WEGE. Hubungan kepemilikan ini menjadikan kondisi finansial WIKA juga relevan terhadap persepsi pasar atas WEGE.
Pada perdagangan hari Jumat, 10 Oktober 2025, saham WEGE ditutup dengan koreksi 4,17%, mencapai harga Rp69 per lembar saham. Penurunan ini mencerminkan reaksi investor terhadap berita gugatan PKPU. Dalam periode sepekan terakhir, harga saham WEGE telah merosot 2,82%, menunjukkan tren negatif yang berkelanjutan. Data ini mengindikasikan adanya kekhawatiran pasar terhadap stabilitas finansial perusahaan di tengah isu utang. Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Financial Markets pada tahun 2023 menunjukkan bahwa pengumuman gugatan kebangkrutan atau PKPU umumnya menyebabkan penurunan harga saham rata-rata sebesar 15% dalam lima hari perdagangan pertama.
Kondisi ini diperparah oleh status induk perusahaan. Saham WIKA telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Februari 2025. Sanksi suspensi ini dikenakan karena penundaan pembayaran pelunasan pokok obligasi dan sukuk, sebuah indikator signifikan dari tekanan keuangan yang juga menjangkiti induk usaha Wika Gedung. Situasi ini menambah kompleksitas pada gambaran finansial Wika Gedung, mengingat potensi dampak domino dari masalah yang dihadapi oleh WIKA.
Bagaimana Prospek Wika Gedung Setelah Gugatan PKPU?
Wika Gedung saat ini berada di persimpangan jalan, di mana penyelesaian gugatan PKPU menjadi prioritas utama. Kemampuan perusahaan untuk memverifikasi klaim, bernegosiasi dengan para kreditur, dan merumuskan rencana perdamaian yang disetujui, akan sangat menentukan arah kelangsungan usahanya. Meski manajemen menyatakan belum ada dampak langsung terhadap operasional, tantangan reputasi dan kepercayaan investor tetap menjadi pekerjaan rumah yang besar. Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada efektivitas strategi hukum dan finansial yang diterapkan oleh Wika Gedung untuk melewati periode yang menantang ini.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Gugatan PKPU Wika Gedung
Apa itu PKPU dan mengapa perusahaan digugat PKPU?
PKPU, atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, adalah proses hukum di mana perusahaan yang memiliki kesulitan finansial dapat mengajukan penundaan pembayaran utang untuk merestrukturisasi kewajiban finansialnya. Perusahaan digugat PKPU ketika tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo kepada para kreditur, seringkali sebagai upaya untuk menghindari kebangkrutan dan mencapai kesepakatan damai dengan kreditur.
Bagaimana gugatan PKPU dapat memengaruhi operasional perusahaan?
Meskipun Wika Gedung menyatakan belum ada dampak langsung, gugatan PKPU dapat memengaruhi operasional perusahaan dalam jangka panjang melalui pembatasan akses pendanaan, penurunan kepercayaan pemasok dan pelanggan, serta fokus manajemen yang teralihkan. Dalam beberapa kasus, PKPU dapat menyebabkan penunjukan pengurus yang mengawasi operasional perusahaan selama proses restrukturisasi.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tag Headline: Wika Gedung Digugat PKPU, Krisis Utang BUMN Konstruksi, Kondisi Keuangan WEGE
Featured: True
Category: Berita Korporasi, Pasar Modal, Hukum Bisnis
Tag With Coma: Wika Gedung, WEGE, PKPU, Wijaya Karya, WIKA, Gugatan Utang, Pengadilan Niaga, Saham WEGE, Keterbukaan Informasi, Restrukturisasi Utang, Bursa Efek Indonesia, BEI, Pasar Modal Indonesia


