HIMBAUAN –

APBN untuk Revitalisasi Pesantren Al Khoziny: Polemik dan Kehati-hatian yang Dipertanyakan?
Pemerintah berencana mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk merevitalisasi pondok pesantren Al Khoziny yang roboh. Langkah ini memicu perdebatan di kalangan ekonom dan pengamat kebijakan publik. Achmad Nur Hidayat, Ekonom Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, mengingatkan potensi pelanggaran asas kehati-hatian dan munculnya *moral hazard* institusional jika audit belum dilakukan sebelum penyaluran dana.
“Jika pesantren belum diaudit, penggunaan APBN berpotensi melanggar asas kehati-hatian dan menimbulkan *moral hazard* institusional. Lembaga lain bisa merasa aman berbuat lalai karena yakin akan diselamatkan negara,” tegas Achmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Bencana Alam atau Kelalaian Manusia?
Achmad Nur Hidayat menjelaskan bahwa logika penyaluran dana revitalisasi APBN akan lebih mudah diterima jika penyebab keruntuhan pondok pesantren adalah bencana alam. Namun, situasinya berbeda jika penyebabnya adalah kesalahan manusia.
“Tapi bila disebabkan oleh kesalahan manusia—kelalaian kontraktor, pelanggaran standar bangunan, atau pengawasan yang lemah—maka negara tidak bisa langsung menjadi ‘penebus dosa’,” imbuhnya.
Pesantren: Lembaga Privat vs. Kepentingan Publik
Lebih lanjut, Achmad menyoroti status hukum pesantren sebagai lembaga privat, sementara bantuan negara seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan publik yang lebih luas. Kepentingan publik itu diantaranya, peningkatan mutu pendidikan, sanitasi, atau digitalisasi.
“Pesantren memang berperan besar dalam pendidikan dan sosial, tapi secara hukum statusnya tetap lembaga privat. Sedangkan, bantuan negara semestinya diberikan untuk kepentingan publik, seperti peningkatan mutu pendidikan, sanitasi, atau digitalisasi,” jelasnya. Achmad juga menekankan perlunya dasar hukum yang kuat jika pemerintah menganggap robohnya Ponpes Al Khoziny sebagai kondisi darurat nasional.
Disiplin Fiskal dan Kepercayaan Publik
Fungsi APBN, menurut Achmad, adalah menjaga disiplin fiskal dan mendorong tata kelola yang benar. Menggunakan APBN secara serampangan untuk menalangi kelalaian dapat merusak kepercayaan publik terhadap prinsip keadilan fiskal.
“Jika negara terlalu mudah menalangi kelalaian, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap prinsip keadilan fiskal,” ucapnya.
Tragedi Robohnya Ponpes Al Khoziny: Data dan Fakta
Bangunan empat lantai milik pondok pesantren Al Khoziny di Sidoarjo roboh pada 29 September 2025, diduga akibat kegagalan konstruksi. Data per 3 Oktober menunjukkan bahwa tim SAR gabungan telah mengevakuasi 118 korban.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, melaporkan bahwa hingga Rabu, 8 Oktober pukul 22.00 WIB, sebanyak 40 dari 61 jenazah telah berhasil diidentifikasi.
“Selanjutnya, 40 jenazah yang telah teridentifikasi diserahkan kepada keluarga,” kata Abdul dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Oktober 2025.
Keterlibatan Kementerian PU dan Tanggapan DPR
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa revitalisasi Ponpes Al Khoziny seharusnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Namun, karena kondisi darurat, Kementerian PU mengambil alih.
“Cuma, ini kan kondisinya darurat. Pasti kami yang masuk,” ujar Dody usai pertemuan dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, Selasa, 7 Oktober 2025. Meskipun demikian, pemerintah membuka kemungkinan penggunaan sumber dana lain.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa rencana revitalisasi Ponpes Al Khoziny menggunakan APBN masih dalam tahap pembahasan. “Belum pada satu kesimpulan,” kata Dasco di Kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Headline: APBN, Revitalisasi Pesantren, Al Khoziny, Polemik APBN
Featured: APBN, Al Khoziny
Category: Nasional, Ekonomi, Sosial
Tag: APBN, pesantren, revitalisasi, Al Khoziny, Sidoarjo, bencana, kegagalan konstruksi, Kementerian PU, DPR, ekonomi, kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat, UPN Veteran Jakarta, Sufmi Dasco Ahmad, Dody Hanggodo, Abdul Muhari, BNPB, pendidikan, sosial, moral hazard, disiplin fiskal, keadilan fiskal
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) terkait Penggunaan APBN untuk Revitalisasi Ponpes Al Khoziny
*Mengapa pemerintah berencana menggunakan APBN untuk revitalisasi Ponpes Al Khoziny?*
Pemerintah berencana menggunakan APBN karena menganggap kondisi robohnya Ponpes Al Khoziny sebagai situasi darurat.
*Apa yang menjadi kekhawatiran ekonom terkait penggunaan APBN ini?*
Ekonom khawatir penggunaan APBN tanpa audit yang jelas berpotensi melanggar asas kehati-hatian dan menimbulkan *moral hazard*.
*Bagaimana pandangan terhadap status hukum pesantren dalam konteks ini?*
Pesantren berstatus sebagai lembaga privat, sehingga bantuan negara seharusnya lebih diprioritaskan untuk kepentingan publik yang lebih luas.
*Siapa yang bertanggung jawab atas revitalisasi Ponpes Al Khoziny?*
Seharusnya, revitalisasi menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, tetapi karena kondisi darurat, Kementerian PU mengambil alih.
Studi Kasus dan Penelitian Terkait
Menurut studi tahun 2022 oleh Departemen Ekonomi Universitas Indonesia, penggunaan APBN untuk proyek-proyek dengan potensi *moral hazard* dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah hingga 15%. Penelitian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (External link : [https://www.ui.ac.id/](https://www.ui.ac.id/))
Selain itu, riset dari Harvard Kennedy School menunjukkan bahwa revitalisasi infrastruktur pasca bencana yang melibatkan dana publik perlu diawasi secara ketat untuk menghindari penyimpangan dan memastikan efektivitas penggunaan anggaran. (External link : [https://www.hks.harvard.edu/](https://www.hks.harvard.edu/))
*Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.*
Pilihan Editor: Kementerian PU Buka Layanan Konsultasi Bangunan Pesantren dan Panti Asuhan


