Panas
Beranda / Panas / Jual Beli Kuota Haji: KPK Ungkap Dampak Buruk Pelayanan

Jual Beli Kuota Haji: KPK Ungkap Dampak Buruk Pelayanan

HIMBAUAN

Korupsi dan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng citra pelaksanaan ibadah haji Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius mendalami dugaan praktik jual beli kuota petugas haji pada tahun 2024, sebuah modus operandi yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah dan mengikis kualitas pelayanan bagi jemaah.

Apa Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji 2024 yang Ditemukan KPK?

KPK telah menemukan adanya dugaan kuat penyalahgunaan kuota yang seharusnya dialokasikan khusus untuk para petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Kuota vital ini, yang mestinya diperuntukkan bagi mereka yang bertugas melayani jemaah, justru diduga kuat diperjualbelikan kepada calon jemaah haji umum. Praktik ini secara langsung melanggar ketentuan yang ada dan mengancam integritas sistem penyelenggaraan haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pada Selasa (7/10) bahwa penyidik mendeteksi jual beli kuota yang semestinya menjadi hak petugas pendamping, petugas kesehatan, pengawas, hingga staf administrasi. “Kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah. Artinya, itu juga menyalahi ketentuan,” ujar Budi.

Bagaimana Praktik Jual Beli Kuota Petugas Haji Berdampak pada Pelayanan?

Praktik ilegal ini secara signifikan mempengaruhi kualitas pelayanan haji. Kuota petugas haji disediakan untuk memastikan jemaah mendapatkan bimbingan, perawatan kesehatan, dan pengawasan yang memadai selama berada di Tanah Suci. Ketika kuota tersebut beralih tangan, jumlah petugas yang kompeten dan berdedikasi menjadi berkurang, sehingga mengurangi kapasitas layanan yang tersedia.

Geger! Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU Beredar

Sebagai contoh, Budi menjelaskan bahwa kuota yang semestinya diisi oleh petugas kesehatan, yang berperan krusial dalam memfasilitasi kebutuhan medis jemaah, malah dijual kepada calon jemaah lain. “Misalnya, yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain,” beber Budi. Ini berarti, jumlah petugas kesehatan atau petugas lainnya yang seharusnya hadir untuk memberikan pelayanan esensial menjadi tidak optimal, secara langsung menurunkan mutu layanan yang diterima jemaah haji. “Artinya ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain,” lanjut Budi. Seluruh aspek terkait praktik jual beli ini, termasuk kisaran harga kuota yang diperjualbelikan, masih terus didalami oleh penyidik KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya juga mengungkapkan bahwa kuota petugas haji khusus seringkali disalurkan kembali kepada jemaah haji jika tidak terpakai. “Nah, seringkali kuota para petugas haji, misalkan satu untuk 20 orang, kemudian karena ini dianggap masih ini, ya, disalurkan kembali, maksudnya begitu, ya, disalurkan kembali kepada jemaah kalau itu tidak terpakai,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10). Mekanisme penyaluran kembali ini, jika tidak diatur secara transparan dan akuntabel, dapat membuka celah untuk penyalahgunaan.

Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi dan Modus Operandi yang Diduga KPK

Penyidikan KPK mengenai dugaan korupsi kuota haji 2024 ini berawal dari penambahan kuota haji sejumlah 20.000 jemaah yang diperoleh Presiden Joko Widodo dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Informasi mengenai kuota tambahan ini kemudian diduga direspons oleh asosiasi travel haji. Asosiasi tersebut lantas diduga menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas distribusi kuota haji, mencari cara untuk memperbesar porsi mereka.

KPK menduga adanya upaya sistematis agar kuota haji khusus, yang seharusnya dibatasi maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia, ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Investigasi awal menunjukkan bahwa terdapat rapat-rapat yang disinyalir menyepakati pembagian kuota haji tambahan secara merata, yakni 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Keputusan kontroversial ini kemudian diduga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal juga sebagai Gus Yaqut. KPK saat ini secara intensif mendalami keterkaitan antara SK tersebut dengan rapat-rapat yang digelar sebelumnya, mencari benang merah yang menunjukkan adanya permufakatan jahat.

Berapa Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Kuota Haji Ini?

Selain manipulasi kuota, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran finansial yang diberikan oleh para pihak travel haji yang memperoleh kuota haji khusus tambahan. Setoran ini diduga mengalir ke oknum-oknum di Kemenag. Besaran setoran bervariasi, berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, dengan perbedaan biaya yang bergantung pada skala operasional travel haji itu sendiri. Uang ini diduga disalurkan oleh travel melalui asosiasi haji, yang kemudian akan menyetorkan dana tersebut kepada oknum di Kemenag. Hasil penyidikan KPK mengindikasikan bahwa aliran uang haram ini diterima oleh berbagai pihak, mulai dari para pejabat hingga pucuk pimpinan di lingkungan Kemenag.

UMP 2026: Kenapa Pemerintah Belum Umumkan?

Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan skala besar dari praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik. Untuk memastikan akurasi perhitungan, KPK saat ini tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengaudit dan menetapkan besaran kerugian negara secara definitif.

Siapa Saja yang Terlibat dan Apa Tindakan Hukum KPK?

Dalam rangka penyidikan kasus ini, KPK telah mengambil beberapa langkah tegas, termasuk mencegah tiga individu untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal sebagai Gus Alex; serta pengusaha dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan para pihak yang diduga terlibat tetap berada di Indonesia dan bersedia kooperatif dengan proses hukum.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang diduga terkait dengan perkara ini. Operasi penggeledahan meliputi rumah pribadi Gus Yaqut, Kantor Kementerian Agama yang menjadi pusat kebijakan, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, hingga rumah di Depok yang diduga merupakan kediaman Gus Alex. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti penting yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.

Tindakan penegakan hukum terbaru yang dilakukan KPK adalah penyitaan dua unit rumah yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Properti ini, dengan nilai total mencapai Rp 6,5 miliar, disita dari seorang ASN di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Diduga kuat, pembelian kedua rumah mewah ini berasal dari uang hasil korupsi kuota haji. Mengenai langkah-langkah KPK, Gus Yaqut, melalui pengacaranya Mellisa Anggraini, telah menyatakan bahwa pihaknya menghormati upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap secara terang benderang perkara ini.

Tag Headline: Skandal Korupsi Haji Terbongkar, KPK Ungkap Jual Beli Kuota Petugas Haji, Kerugian Negara Triliunan dari Korupsi Haji Kemenag

Eks Dirut ASDP Belum Bebas? KPK Tunggu Surat Rehabilitasi

Tag Featured: {{category}}

Tag With coma: Korupsi, Kuota Haji, KPK, Kemenag, Haji 2024, Penipuan Kuota, Jual Beli Kuota, Yaqut Cholil Qoumas, Kerugian Negara, Ibadah Haji, Skandal, Penyelidikan KPK, Petugas Haji, Dana Haji

Facebook Comments Box

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×