HIMBAUAN – Krisis Izin Bangunan Pesantren: Mayoritas Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Apa Implikasinya?
Defisit kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan menjadi isu krusial yang mengemuka dalam tata kelola infrastruktur pendidikan keagamaan di Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, secara tegas mengungkapkan bahwa sebagian besar pondok pesantren di tanah air belum mengantongi izin pendirian bangunan yang sah, atau yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Data yang disampaikan oleh Dody menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan: dari total sekitar 42.000 pesantren yang terdata di seluruh Indonesia, hanya 51 di antaranya yang secara resmi terdaftar dan memiliki PBG. Angka ini merepresentasikan kurang dari 0,15% dari keseluruhan jumlah pesantren, sebuah proporsi yang menyoroti kesenjangan besar dalam kepatuhan regulasi.
Mengapa Izin Pendirian Bangunan (PBG) Menjadi Sorotan Utama Saat Ini?
Fokus intensif terhadap isu izin bangunan ini muncul pasca insiden tragis ambruknya asrama putra Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, pada tanggal 29 September lalu. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil, tetapi juga memicu kekhawatiran mendalam akan standar keamanan dan kelayakan struktur bangunan di lingkungan pesantren secara umum. Menurut pernyataan Menteri Dody Hanggodo di kantor Kementerian PU pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, insiden tersebut menjadi pemicu utama untuk mengevaluasi status perizinan bangunan pesantren. Beliau menyampaikan bahwa “Kayaknya sebagian besar enggak berizin, yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin,” mengindikasikan bahwa masalah ini telah lama terabaikan dan baru terkuak secara luas setelah adanya kejadian fatal.
Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Mengapa Penting untuk Keselamatan?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan. Fungsi utama PBG adalah untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan pendirian, perubahan, perluasan, pengurangan, bahkan perawatan bangunan, dilakukan sesuai dengan standar teknis dan regulasi yang berlaku. Peraturan ini dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun telah direformasi untuk memperkuat aspek teknis dan standar keselamatan konstruksi.
Menteri Dody Hanggodo menekankan signifikansi PBG dalam menjamin kualitas dan keamanan struktur. Beliau menyatakan, “Padahal, izin itu cukup meyakinkan bahwa yang dibangun itu sesuai normanya, kualitas kolom, kualitas struktur, dan seterusnya.” Pernyataan ini menegaskan bahwa PBG bukan sekadar formalitas administratif. PBG memiliki peran fundamental dalam mengawal kepatuhan terhadap standar teknis, memastikan material yang digunakan berkualitas, serta perhitungan struktur yang presisi. Dengan demikian, proses pengujian dan verifikasi melalui PBG memberikan jaminan awal terhadap integritas struktural bangunan, mengurangi risiko keruntuhan, dan pada akhirnya melindungi penghuni dari potensi bahaya. Kelalaian dalam memenuhi persyaratan PBG dapat berujung pada pembangunan yang tidak sesuai standar, yang secara langsung berkorelasi dengan risiko keselamatan yang meningkat bagi santri dan seluruh komunitas pesantren.
Bagaimana Tanggapan Pemerintah Terhadap Defisit Izin Bangunan Pesantren Ini?
Menyikapi temuan ini, Kementerian Pekerjaan Umum tidak tinggal diam. Menteri Dody mengumumkan bahwa Kementerian PU akan mengambil langkah proaktif dengan memeriksa puluhan ribu bangunan pondok pesantren yang belum memiliki PBG. Selain melakukan audit terhadap bangunan-bangunan ini, Kementerian PU juga berkomitmen untuk membantu para pengelola pesantren dalam proses pengurusan izinnya. Inisiatif ini merupakan upaya serius pemerintah untuk mengatasi masalah defisit perizinan yang masif.
Menteri Dody menduga bahwa alasan utama mengapa banyak pesantren belum memiliki izin ini adalah karena pengelola tidak sepenuhnya memahami urgensi dan pentingnya PBG. “Karena biasanya PBG-IMB itu hanya di kota besar. Begitu masuk ke kota yang kecil mungkin mereka tidak terlalu aware,” jelas Dody. Penilaian ini menyoroti bahwa kesadaran akan pentingnya izin bangunan cenderung lebih tinggi di perkotaan besar yang memiliki regulasi lebih ketat dan pengawasan lebih intensif. Sebaliknya, di daerah yang lebih kecil atau pedesaan, informasi mengenai PBG mungkin belum tersosialisasi dengan baik, atau pengelola pesantren menghadapi hambatan dalam mengakses informasi dan proses pengurusan izin yang kompleks. Kurangnya literasi regulasi ini menjadi salah satu faktor kunci yang perlu ditangani melalui program edukasi dan pendampingan yang efektif dari pemerintah.
Apa Peran Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk Bangunan Pesantren yang Rentan?
Selain upaya dari Kementerian PU, pemerintah juga telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang memiliki mandat untuk menangani bangunan pesantren yang rentan ambruk. Pembentukan Satgas ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang dikenal dengan sapaan akrab Cak Imin. Kehadiran Satgas ini menegaskan komitmen lintas kementerian untuk merespons krisis keselamatan bangunan pesantren secara komprehensif.
Cak Imin menjelaskan bahwa Satgas akan segera memulai tugasnya dengan mengaudit bangunan-bangunan yang dinilai paling rentan. Proses audit ini akan melibatkan penilaian teknis mendalam terhadap kondisi struktural, material bangunan, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan. Tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasi potensi bahaya secara dini dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, Cak Imin juga secara khusus meminta para pengelola pondok pesantren yang merasa bahwa bangunan pesantrennya memiliki kerentanan atau rawan untuk segera berkonsultasi melalui saluran komunikasi yang telah disediakan oleh Satgas. Himbauan ini menunjukkan pendekatan partisipatif, di mana pengelola pesantren didorong untuk proaktif melaporkan kondisi bangunan mereka. Dengan adanya konsultasi ini, Satgas dapat melakukan pengecekan langsung di lokasi dan memberikan penanganan yang tepat untuk setiap permasalahan yang ditemukan. Ini termasuk memberikan rekomendasi perbaikan, bantuan teknis, hingga fasilitasi dalam proses perizinan yang diperlukan, sehingga masalah keamanan struktural dapat diatasi secara holistik.
Kesimpulan
Fenomena mayoritas pesantren yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan permasalahan kompleks yang memerlukan perhatian serius dan tindakan terkoordinasi dari berbagai pihak. Insiden ambruknya asrama Ponpes Al Khoziny telah menjadi pengingat yang menyakitkan tentang konsekuensi fatal dari kelalaian terhadap standar keselamatan bangunan. Komitmen Kementerian PU untuk melakukan pemeriksaan dan bantuan pengurusan PBG, didukung oleh pembentukan Satgas khusus di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi isu ini. Upaya kolaboratif antara pemerintah, pengelola pesantren, dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya PBG dan memastikan bahwa setiap bangunan pesantren memenuhi standar keamanan yang diperlukan, sehingga lingkungan belajar santri dapat terjamin keselamatan dan kenyamanannya.
Tag Headline: Krisis Izin Bangunan Pesantren, Keselamatan Bangunan Pesantren, Persetujuan Bangunan Gedung, PBG, Pondok Pesantren, Ponpes Al Khoziny, Menteri Dody Hanggodo, Kementerian PU, Satgas Pesantren, Muhaimin Iskandar, Cak Imin
Featured: true
{{category}}: Berita Nasional, Pendidikan, Regulasi Bangunan, Keamanan Struktural


