Ekonomi
Beranda / Ekonomi / OJK Kuasai Derivatif Efek: Apa Dampaknya?

OJK Kuasai Derivatif Efek: Apa Dampaknya?

“`html

OJK dan Bappebti Perkuat Pengawasan Derivatif Keuangan: Apa Dampaknya? – HIMBAUAN

HIMBAUAN OJK dan Bappebti Perkuat Pengawasan Derivatif Keuangan: Apa Dampaknya?

Penandatanganan Addendum BAST antara OJK dan Bappebti

HIMBAUAN – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengambil langkah penting untuk memperkuat pengawasan terhadap derivatif keuangan. Pada hari Senin, 6 Oktober 2025, kedua lembaga menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor OJK, Jakarta. Addendum ini merupakan realisasi dari peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset berbasis efek, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penandatanganan addendum ini menjadi tonggak penting dalam penataan industri derivatif keuangan di Indonesia. Proses peralihan pengawasan sendiri telah dimulai sejak 10 Januari 2025, dan addendum ini semakin memperjelas pembagian wewenang antara OJK dan Bappebti. Apa implikasi dari perubahan ini bagi investor dan pelaku pasar?

Coretax DJP: Serah Terima dari Vendor 15 Desember!

Ruang Lingkup Pengawasan OJK Semakin Luas

Dengan adanya addendum BAST ini, OJK kini memiliki cakupan pengawasan yang lebih luas, termasuk produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (Penyaluran Amanat Luar Negeri/PALN) yang memiliki underlying berupa efek. Hal ini berarti OJK bertanggung jawab penuh dalam memastikan transaksi PALN berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurut studi dari Universitas Indonesia, pengawasan yang ketat terhadap produk derivatif keuangan dapat mengurangi risiko sistemik dan melindungi investor dari praktik-praktik yang merugikan.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara, menegaskan bahwa penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri. “Fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek termasuk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Pengawasan Derivatif Keuangan: Pendekatan Offsite dan Onsite

Untuk memastikan efektivitas pengawasan, OJK menerapkan dua pendekatan utama: offsite dan onsite. Pengawasan offsite dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik (e-reporting), yang memungkinkan OJK untuk memantau aktivitas transaksi derivatif keuangan secara real-time. Sementara itu, pengawasan onsite dilaksanakan bersama tim Bappebti dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan langsung ke lapangan. Kombinasi kedua pendekatan ini diharapkan dapat memberikan pengawasan yang komprehensif dan efektif.

Sinergi OJK dan Bappebti: Tim Gabungan untuk Pengaturan dan Pengawasan

Meskipun terjadi peralihan wewenang, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menekankan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan OJK, termasuk melalui program penugasan dan magang. Kerja sama ini penting untuk memastikan transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkan gangguan bagi industri. Tirta juga menjelaskan bahwa produk perdagangan berjangka komoditi dengan berbagai underlying (indeks, single stock, hingga PALN) saat ini diatur oleh tiga regulator, yaitu Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti.

“Untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti,” kata Tirta. Dengan adanya tim gabungan ini, diharapkan koordinasi antar regulator semakin baik dan proses pengambilan keputusan menjadi lebih efisien. Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Financial Regulation and Compliance menunjukkan bahwa kolaborasi antar regulator merupakan kunci keberhasilan dalam mengawasi pasar keuangan yang kompleks.

Pollux Hotels Terbitkan Obligasi Keberlanjutan Rp500 M

SID: Identifikasi Tunggal untuk Pengawasan Portofolio Nasabah

Selain itu, sesuai dengan POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, setiap perantara pedagang efek derivatif keuangan wajib membuat Single Investor Identification (SID) bagi nasabah. SID ini berfungsi sebagai identifikasi tunggal yang memudahkan pengawasan portofolio nasabah dan mencegah praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang. Menurut data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), implementasi SID telah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pasar modal Indonesia.

Kesimpulan: Penguatan Pengawasan untuk Pasar Derivatif yang Sehat

Penandatanganan addendum BAST antara OJK dan Bappebti merupakan langkah positif dalam memperkuat pengawasan terhadap derivatif keuangan di Indonesia. Dengan cakupan pengawasan yang lebih luas, pendekatan pengawasan yang komprehensif, dan sinergi antar regulator, diharapkan pasar derivatif keuangan dapat tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional. Implementasi SID juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan melindungi investor dari praktik-praktik yang merugikan.

Peralihan wewenang ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga merupakan komitmen untuk menciptakan pasar derivatif keuangan yang lebih stabil, efisien, dan terpercaya. Dengan pengawasan yang kuat, investor dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam berinvestasi di pasar derivatif, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

External Link Sumber:





“`

Wall Street Reli: Sinyal The Fed Pangkas Suku Bunga?

Facebook Comments Box

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×