
HIMBAUAN – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), secara resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Keputusan penting ini mengakhiri ketegangan pengawasan yang sempat membatasi operasional salah satu platform media sosial terbesar di Indonesia, setelah TikTok berhasil memenuhi seluruh kewajiban penyampaian data yang diminta oleh pemerintah.
Mengapa Status Pembekuan Izin TikTok Dicabut?
Pencabutan status pembekuan ini dilakukan setelah TikTok menunjukkan kepatuhan penuh terhadap permintaan data dari Komdigi. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menjelaskan bahwa TikTok telah mengirimkan informasi krusial terkait aktivitas TikTok Live. Data ini berfokus pada periode demonstrasi antara 25 hingga 30 Agustus 2025, sebuah waktu ketika eskalasi lalu lintas dan potensi monetisasi di platform menjadi sorotan.
Melalui surat resmi bertanggal 3 Oktober 2025, TikTok menyerahkan rekapitulasi harian yang merinci eskalasi lalu lintas, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar ketentuan secara agregat. Komdigi melakukan analisis menyeluruh terhadap data tersebut. Berdasarkan hasil analisis ini, Komdigi menilai bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban penyediaan data. Alexander Sabar menyatakan, “Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.” Langkah ini menegaskan prinsip kepatuhan dan tanggung jawab yang diharapkan pemerintah dari setiap entitas yang beroperasi di ruang digital Indonesia.
Apa Dampak Pencabutan Pembekuan Izin bagi Pengguna TikTok?
Pencabutan status pembekuan izin TikTok membawa kabar baik bagi jutaan penggunanya di Indonesia. Alexander Sabar menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat kembali beraktivitas normal di platform TikTok. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pengawasan dan keberlanjutan ekosistem digital yang dinamis.
Pemerintah berkomitmen memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan. Alexander Sabar juga menekankan bahwa langkah ini menjadi penegasan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum serta membangun ekosistem digital yang terpercaya. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum nasional. Kepatuhan ini esensial demi keberlanjutan ruang digital Indonesia yang kondusif bagi semua pihak.
Kronologi Pembekuan Izin TikTok: Awal Mula Ketegangan
Sebelumnya, izin operasional TikTok sempat dibekukan lantaran ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alexander Sabar, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 3 Oktober 2025, menjelaskan bahwa langkah pembekuan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah. TikTok sebelumnya hanya memberikan data secara parsial mengenai aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.
Pemerintah menduga adanya monetisasi aktivitas live dari akun-akun yang terindikasi terlibat dalam perjudian daring. Oleh karena itu, Komdigi mengajukan permintaan data yang komprehensif. Permintaan tersebut mencakup informasi lalu lintas (traffic), aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian *gift* (hadiah digital).
Bagaimana Proses Permintaan Data Dilakukan?
Komdigi telah memanggil perwakilan TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, TikTok diberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan seluruh data yang diminta secara lengkap. Namun, melalui surat resmi TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 yang tertanggal 23 September 2025, pihak TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data tersebut. Mereka berdalih memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.
Permintaan data oleh Komdigi berlandaskan pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Beleid ini secara tegas menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Oleh karena itu, Komdigi mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan.
Apa Tujuan Utama Pemerintah Membekukan Izin TikTok?
Alexander Sabar menegaskan bahwa pembekuan sementara TDPSE bukan sekadar tindakan administratif. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa transformasi digital di Indonesia berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga negara.
Komdigi memiliki komitmen kuat untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. Ini mencakup pemberian perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil pemerintah bertujuan menciptakan lingkungan digital yang bertanggung jawab dan melindungi kepentingan publik.
Langkah Selanjutnya: Pengawasan Berkelanjutan Ruang Digital
Ke depan, Komdigi akan terus memperkuat pengawasan dan menjalin komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat yang beroperasi di Indonesia. Alexander Sabar menyampaikan bahwa upaya ini bertujuan memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna. Pemerintah akan terus proaktif dalam menjaga integritas ruang digital, demi terciptanya inovasi yang bertanggung jawab dan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Dampak Ekonomi Cukai Rokok 2026 Tidak Naik
Tag Headline, Featured, {{category}}
Tag With coma Seacara Otomatis yang baik untuk SEO: Komdigi, TikTok, Pembekuan Izin, TDPSE, PSE Privat, Alexander Sabar, Data TikTok Live, Peraturan Pemerintah, Ruang Digital, Keamanan Digital, Monetisasi Ilegal, Perjudian Daring, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepatuhan Regulasi, Transformasi Digital, Pengawasan PSE, Hukum Digital, Perlindungan Pengguna


