
Kapan Ibu Kota Nusantara Beroperasi Penuh sebagai Ibu Kota Politik Modern?
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menyatakan keyakinan kuatnya terhadap percepatan realisasi Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik yang modern dan inklusif. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mempersiapkan Nusantara untuk menjalankan sistem pemerintahan yang lengkap. Menurut Basuki Hadimuljono, pada Jumat, 3 Oktober 2025, di Jakarta, target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia secara penuh ditetapkan pada tahun 2028. Klaim tersebut, seperti dikutip dari Antara, didasarkan pada koordinasi erat yang dilakukan Otorita IKN dengan Kementerian Sekretariat Negara. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan dan efisiensi dalam setiap tahapan pembangunan, yang merupakan prasyarat utama untuk fungsi pemerintahan yang efektif.
Bagaimana Perkembangan Pembangunan IKN Dilaporkan?
Basuki Hadimuljono melaporkan perkembangan signifikan pembangunan IKN kepada dua Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro dan Bambang Eko Suharyanto. Pelaporan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman strategis dalam melanjutkan proyek ambisius ini. Pelaporan yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan RI tersebut secara detail memaparkan status dan progres terkini pembangunan Ibu Kota Nusantara. Fokus utama laporan ini mencakup kemajuan yang dicapai pascaterbitnya Perpres 79/2025, serta program-program yang direncanakan untuk periode 2026-2028. Program-program ini secara spesifik diarahkan pada penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Apa Peran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dalam Progres IKN?
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadi landasan hukum dan perencanaan yang krusial bagi akselerasi pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dokumen penting ini menggarisbawahi target operasional IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Dalam pasal-pasalnya, Perpres No. 79/2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, dan proses pemindahan ke Ibu Kota Nusantara merupakan upaya strategis untuk mewujudkan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Oleh karena itu, seluruh tahapan dan alokasi sumber daya diarahkan untuk memenuhi tujuan fundamental ini. Perpres ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua aspek pembangunan terintegrasi dan selaras dengan target waktu yang telah ditetapkan, menyediakan kerangka kerja yang jelas untuk semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam proyek nasional ini.
Apa Syarat IKN Berfungsi Penuh sebagai Ibu Kota Politik?
Ibu Kota Nusantara dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai ibu kota politik apabila seluruh kompleks pembangunan tiga lembaga negara inti, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, telah rampung. Pembangunan ketiga kompleks ini dirancang untuk mendukung operasional masing-masing lembaga secara mandiri dan terintegrasi. Kelengkapan infrastruktur bagi tiga pilar pemerintahan ini merupakan indikator utama kesiapan IKN. Kompleks eksekutif akan menjadi pusat aktivitas kepresidenan dan kementerian, memastikan koordinasi pemerintahan berjalan lancar. Sementara itu, kompleks legislatif dirancang untuk menampung seluruh kegiatan parlemen, mencakup pembahasan undang-undang dan fungsi pengawasan. Terakhir, kompleks yudikatif akan menyediakan fasilitas lengkap bagi lembaga peradilan, menjamin penegakan hukum yang adil. Dengan rampungnya ketiga kompleks ini, IKN akan memiliki ekosistem pemerintahan yang komprehensif, siap menjalankan roda birokrasi dan pelayanan publik.
Bagaimana Arahan Presiden Prabowo Subianto Terhadap Pembangunan IKN?
Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menunjukkan perhatian mendalam terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara, menetapkan target operasional yang ambisius. Dalam rapat bersama sejumlah jajarannya, termasuk Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, yang diselenggarakan di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, pada 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah menetapkan target IKN untuk beroperasi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Target ini kemudian dipertegas dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Dalam rapat yang sama, Kepala Negara juga telah memberikan persetujuan untuk pelaksanaan pembangunan tahap kedua IKN, yang dijadwalkan berlangsung antara tahun 2025 hingga 2029. Untuk mendukung tahapan pembangunan krusial ini, Presiden Prabowo menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 48,8 triliun. Persetujuan anggaran ini menunjukkan komitmen finansial yang kuat dari pemerintah untuk memastikan kelanjutan dan kelancaran proyek nasional IKN.
Apa Saja Cakupan Pembangunan Tahap Kedua IKN?
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa pembangunan tahap kedua IKN, yang didukung anggaran sebesar Rp 48,8 triliun, memiliki cakupan yang komprehensif dan terencana. Proyek ini tidak hanya difokuskan pada penyelesaian ekosistem untuk lembaga legislatif dan yudikatif saja, tetapi juga mencakup pembangunan ekosistem pendukung yang vital. Ekosistem pendukung ini meliputi berbagai fasilitas dan infrastruktur yang esensial untuk mendukung kehidupan dan operasional di IKN, mulai dari permukiman, fasilitas publik, hingga layanan dasar. Selain itu, pembangunan tahap kedua juga mengalokasikan dana untuk meningkatkan aksesibilitas menuju IKN, yang merupakan kunci mobilitas dan konektivitas. Basuki juga menambahkan bahwa sebagian dari anggaran Rp 48,8 triliun tersebut diperuntukkan bagi pemeliharaan dan pengelolaan prasarana serta sarana yang telah diselesaikan pada tahap awal pembangunan. Proses penyerahan aset dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan kepada Otorita IKN untuk pengelolaan dan pemeliharaan akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini memastikan keberlanjutan infrastruktur yang telah terbangun dan efisiensi operasional di IKN.
Mengapa IKN Menjadi Simbol Ibu Kota Politik yang Modern dan Inklusif?
IKN Ibu Kota Nusantara ditargetkan menjadi simbol baru ibu kota politik yang modern dan inklusif, bukan sekadar pergantian lokasi, melainkan juga transformasi fundamental dalam sistem pemerintahan Indonesia. Visi “modern” di IKN tidak hanya terbatas pada infrastruktur fisik yang canggih, tetapi juga mencakup penerapan teknologi dalam birokrasi, tata kelola pemerintahan yang efisien, dan lingkungan kota yang berkelanjutan. Konsep “inklusif” berarti IKN dirancang untuk mengakomodasi keberagaman, menyediakan akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, serta mendorong partisipasi publik dalam pembangunan. Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif yang difokuskan dalam periode 2026-2028 adalah manifestasi dari komitmen ini. Dengan rampungnya ketiga kompleks lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), IKN akan merepresentasikan pusat kekuasaan politik yang tidak hanya beroperasi secara lengkap, tetapi juga memancarkan nilai-nilai baru dalam tata pemerintahan. Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan pusat pemerintahan yang responsif, adaptif, dan berorientasi masa depan, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan pelayanan publik di Indonesia.
Untuk memastikan keberlanjutan dan dukungan publik terhadap visi ambisius ini, transparansi dan komunikasi yang berkelanjutan menjadi krusial. Oleh karena itu, himbauan.website.url mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara menuju masa depan yang cerah dan berfungsi penuh sebagai ibu kota politik modern pada tahun 2028.
true
Nasional, IKN, Pemerintahan


