
Dunia siber kembali digemparkan dengan sebuah penangkapan signifikan dalam upaya pemberantasan kejahatan digital. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil membekuk individu di balik akun media sosial fenomenal, Bjorka. Penangkapan ini menjadi sorotan utama mengingat kasus ilegal akses dan manipulasi data yang selama ini meresahkan publik, khususnya terkait unggahan tampilan basis data nasabah bank yang diklaim sebagai data otentik.
Siapa Sosok di Balik Akun Bjorka yang Ditangkap?
Identitas tersangka, yang selama ini dikenal sebagai sosok misterius di dunia maya, akhirnya terkuak. Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 2 Oktober, mengumumkan bahwa tersangka berinisial WFT. Pria berusia 22 tahun ini, yang diduga kuat merupakan pemilik dari dua akun X (sebelumnya Twitter) dengan nama pengguna @bjorka dan @Bjorkanesiaa, berhasil diringkus pada Selasa, 23 September, di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan ini menandai sebuah langkah maju yang signifikan dalam menjaga keamanan data digital nasional dan memperkuat penegakan hukum di ranah siber.
Bagaimana Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Bjorka?
Pengungkapan kasus tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data yang dilakukan oleh pemilik akun Bjorka ini bermula dari laporan serius yang diajukan oleh salah satu bank swasta terkemuka di Indonesia sekitar bulan Februari. Menurut keterangan resmi dari kepolisian, modus operandi pelaku cukup sistematis dan bertujuan menimbulkan kepanikan serta menurunkan kepercayaan publik. Menggunakan akun X dengan nama @bjorkanesiaaa, pelaku secara terang-terangan mengunggah tampilan yang menyerupai salah satu akun nasabah bank swasta. Aksi ini tidak berhenti di situ; pelaku juga mengirimkan pesan langsung ke akun resmi bank tersebut, seraya secara bombastis mengklaim telah berhasil meretas atau melakukan hack terhadap 4,9 juta akun database nasabah.
Klaim peretasan tersebut, meskipun belum terbukti secara otentik pada saat itu, telah menimbulkan kekhawatiran yang meluas. Unggahan dan pesan tersebut memiliki dampak ganda: pertama, menciptakan persepsi kerentanan terhadap sistem perbankan di mata masyarakat; kedua, secara langsung mengancam reputasi bank yang bersangkutan. Fian Yunus menekankan bahwa kerugian yang dialami bank tidak hanya bersifat material, melainkan juga non-material, yaitu kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta berdampak pada reputasi bank yang berujung pada potensi berkurangnya kepercayaan nasabah terhadap unggahan provokatif itu. Kejadian semacam ini, menurut studi yang diterbitkan oleh Jurnal Mimbar Sosial Budaya Universitas Islam Bandung pada tahun 2021, menunjukkan bahwa insiden keamanan siber dapat menurunkan kepercayaan konsumen terhadap layanan keuangan sebesar 15-20% dalam jangka pendek, dan membutuhkan waktu hingga 6 bulan untuk memulihkan citra merek.
Apa Saja Klaim Bjorka Sebelumnya dan Bantahan dari Pihak Bank?
Sebelum insiden penangkapan ini, sosok dengan nama Bjorka telah menarik perhatian publik pada Februari lalu dengan klaim-klaim kontroversialnya. Sebuah akun X atas nama Bjorka saat itu mengklaim bahwa kelompok peretas ransomware memiliki akses ke 890 ribu data nasabah dan 4,9 juta basis data BCA. Namun, identitas kelompok hacker yang dimaksud tidak pernah diperinci, meninggalkan spekulasi dan pertanyaan di benak banyak pihak. Klaim ini menyebar cepat dan menciptakan gelombang kekhawatiran di kalangan nasabah perbankan.
Lebih lanjut, bukti digital yang disertakan oleh pelaku seringkali berupa tangkapan layar atau screenshot yang menunjukkan sebuah akun dengan nama Sky Wave sedang menjual data yang diduga milik nasabah BCA tersebut di dark web. Transaksi di dark web seringkali menyiratkan adanya pasar gelap data yang kompleks, di mana informasi pribadi diperjualbelikan untuk berbagai tujuan ilegal. Menanggapi klaim yang beredar luas ini, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, dengan tegas membantah adanya kebocoran data nasabah. Bantahan resmi dari pihak bank ini menjadi krusial untuk menenangkan nasabah dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem keamanan perbankan.
Apa Ancaman Hukuman untuk Pelaku Kasus Ilegal Akses Data?
Tersangka WFT akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius atas perbuatannya. Kepolisian mengenakan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindakan ilegal akses terhadap sistem elektronik, manipulasi data, dan penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian.
Sanksi pidana yang menanti pelaku tidak main-main. AKBP Fian Yunus menegaskan bahwa Bjorka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar. Hukuman berat ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan siber yang semakin kompleks dan merugikan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku lain yang mencoba melakukan tindakan serupa. Menurut analisis hukum dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Padang pada tahun 2021, penerapan UU ITE dalam kasus-kasus seperti ilegal akses data telah menunjukkan peningkatan dalam penanganan kasus siber, dengan tingkat keberhasilan penuntutan mencapai 70% untuk pelanggaran berat.
Bagaimana Proses Penyelidikan Dilakukan dan Apa Saja Barang Bukti yang Disita?
Tim Ditsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif dan komprehensif untuk mengungkap identitas serta modus operandi pelaku di balik akun Bjorka. Proses penyelidikan ini melibatkan penelusuran jejak digital yang cermat dan koordinasi antarlembaga. Sebagai bagian dari upaya pengungkapan, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi dua unit ponsel, satu unit tablet, dua kartu SIM, serta satu diska lepas (flash disk) yang berisi tidak kurang dari 28 alamat email milik tersangka WFT. Barang bukti digital ini sangat krusial dalam membangun konstruksi kasus, melacak aktivitas siber pelaku, dan mengidentifikasi jaringan yang mungkin terlibat.
Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka mengungkapkan fakta menarik: yang bersangkutan telah aktif melakukan berbagai aktivitas di media sosial dan secara konsisten mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020. Pengakuan ini memberikan gambaran tentang durasi keterlibatan pelaku dalam aksi-aksi siber, menunjukkan bahwa Bjorka bukanlah fenomena sesaat, melainkan sebuah persona digital yang telah dibangun dan dioperasikan selama beberapa tahun. Hal ini juga menyoroti kompleksitas dalam melacak identitas asli di balik nama-nama samaran di ranah siber.
Mengingat maraknya kasus kejahatan siber seperti ilegal akses dan manipulasi data, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menerapkan langkah-langkah keamanan digital yang kuat. Pastikan untuk tidak mudah terprovokasi oleh klaim-klaim peretasan di media sosial dan selalu verifikasi informasi melalui saluran resmi. Keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Kunjungi www.poldametrojaya.go.id untuk informasi lebih lanjut mengenai tips keamanan siber dan pelaporan tindak kejahatan digital.
Penangkapan Bjorka: Polda Metro Jaya Bekuk Pemilik Akun Peretas Fenomenal, Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus Ilegal Akses Data Bank
Kriminalitas Siber
Bjorka, Ilegal Akses, Manipulasi Data, Polda Metro Jaya, Bank Swasta, Database Nasabah, Penangkapan Bjorka, Keamanan Siber, UU ITE, WFT, Minahasa, Sulawesi Utara, Peretasan Data


