Lifestyle
Beranda / Lifestyle / LMKN: Royalti Musik Transparan, Benarkah?

LMKN: Royalti Musik Transparan, Benarkah?

Apa Peran Baru LMKN dalam Pengelolaan Royalti Musik Digital di Indonesia?

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara resmi mengambil alih seluruh fungsi Wahana Musik Indonesia (WAMI) dalam menghimpun royalti musik dan lagu dari berbagai platform digital. Pergeseran signifikan ini, yang mulai berlaku efektif, menandai babak baru dalam tata kelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di Indonesia. Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, pada Jumat, 19 September 2025, menyampaikan bahwa seluruh proses penghimpunan kini akan dilaksanakan untuk dan atas nama LMKN, menegaskan sentralisasi pengelolaan royalti di bawah payung lembaga negara.

Perubahan fundamental ini membawa implikasi besar terhadap ekosistem musik digital. Dengan LMKN mengambil alih peran krusial ini, diharapkan terjadi standarisasi dan efisiensi dalam proses penghimpunan. Andi Mulhanan menjelaskan, saat ini LMKN tengah berfokus pada proses migrasi data dan keuangan yang komprehensif. Upaya ini dilakukan untuk menjamin bahwa transisi berjalan secara tertib dan akuntabel, meminimalkan potensi gangguan dan memastikan kelangsungan operasional yang lancar bagi semua pihak yang terlibat. Akuntabilitas dalam proses ini menjadi prioritas utama guna membangun kepercayaan dari para pencipta, musisi, dan pengguna karya musik.

Adapun salah satu kebijakan sentral yang diterapkan LMKN adalah penerapan sistem satu pintu atau one gate policy. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperkuat tata kelola royalti, baik dari penggunaan analog maupun digital. Andi Mulhanan menekankan bahwa dengan sistem ini, proses penghimpunan royalti akan menjadi lebih transparan dan efisien. Transparansi dicapai melalui mekanisme yang terpusat dan terukur, memungkinkan pelacakan penggunaan dan penghitungan royalti yang lebih jelas. Sementara itu, efisiensi muncul dari pengurangan birokrasi dan penyelarasan prosedur yang sebelumnya mungkin tersebar di berbagai entitas.

HIMBAUAN mengenai efektivitas kebijakan satu pintu ini juga disampaikan oleh LMKN. Dengan sistem terpusat ini, pengguna komersial karya musik dan lagu cukup mengurus perizinan penggunaan melalui satu entitas, yakni LMKN. Sistem satu pintu secara langsung memberikan kemudahan akses dan kepastian hukum bagi para pengguna komersial, mulai dari platform streaming, stasiun radio, hingga penyedia layanan hiburan lainnya. Lebih dari sekadar kemudahan, sistem ini juga berperan penting dalam memastikan perlindungan hak ekonomi pencipta dan hak terkait secara lebih komprehensif. Setiap penggunaan lagu atau musik akan tercatat dan divalidasi melalui satu kanal resmi, sehingga memperkuat posisi hukum para pemegang hak dan meminimalkan potensi pelanggaran atau penyalahgunaan.

Spoiler One Piece 1167 Konflik Elbaph Memanas, Loki Mengamuk Usai Ida Diracun

Menyikapi transisi ini, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, mengonfirmasi bahwa LMKN bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia telah mencapai kesepakatan untuk melakukan serangkaian perbaikan fundamental dalam pengelolaan royalti. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kolektif untuk meningkatkan tata kelola dan distribusi hak ekonomi di industri musik. Perbaikan yang disepakati mencakup integrasi data yang lebih kuat dan proses distribusi yang lebih terstruktur.

Menurut pernyataan Marcell Kirana, langkah konkret yang akan diambil adalah penyerahan data anggota dan karya cipta dari setiap LMK kepada LMKN. Data ini akan menjadi fondasi untuk membentuk sebuah database terintegrasi yang komprehensif. Database ini sangat penting karena menyediakan gambaran yang utuh dan akurat mengenai seluruh karya musik dan penciptanya di Indonesia. Dengan adanya database terintegrasi, LMKN memiliki kapasitas untuk melacak penggunaan karya secara lebih presisi, memastikan bahwa setiap penggunaan komersial tercatat dan dihitung royaltinya secara benar. Integrasi data ini juga meminimalkan tumpang tindih informasi dan kesalahan administrasi yang berpotensi menghambat distribusi royalti di masa lalu.

Marcell Kirana H. Siahaan menegaskan bahwa proposal distribusi royalti wajib disampaikan berdasarkan data yang valid dan terverifikasi dari database terintegrasi ini. Penekanan pada data valid menjadi krusial untuk menjamin distribusi royalti yang adil dan tepat sasaran kepada para pencipta dan pemegang hak terkait. Tanpa data yang akurat, risiko ketidakadilan dalam pembagian royalti akan meningkat, yang dapat merugikan pihak-pihak yang seharusnya menerima. Oleh karena itu, integritas data menjadi elemen fundamental dalam menciptakan sistem distribusi yang dapat dipercaya dan berkelanjutan.

Dalam konteks transparansi dan keadilan, LMKN juga memberikan peringatan tegas mengenai potensi dampak negatif dari keterlambatan LMK dalam menyerahkan data. Keterlambatan ini berpotensi besar menghambat proses distribusi royalti kepada anggota mereka. Sebagai contoh, jika sebuah LMK tidak segera menyerahkan data anggotanya atau daftar karya ciptanya, LMKN tidak dapat memproses penghitungan dan penyaluran royalti yang terkumpul untuk LMK tersebut. Hal ini akan secara langsung berdampak pada pencipta dan musisi yang menjadi anggota LMK tersebut, menyebabkan penundaan penerimaan hak ekonomi yang sangat mereka butuhkan. Oleh karena itu, kecepatan dan akurasi penyerahan data menjadi kunci vital dalam menjaga kelancaran roda ekonomi bagi para pelaku industri musik.

Pilihan Editor: JICA: Proyek Infrastruktur Tetap Signifikan bagi Indonesia

Hitung Weton Jodoh: Rahasia Pernikahan Langgeng?

Headline, Featured, Industri Musik, LMKN, Royalti Musik, Platform Digital, Hak Cipta, WAMI, Kebijakan Satu Pintu, Hak Ekonomi Pencipta, Marcell Kirana H. Siahaan, Andi Mulhanan Tombolotutu, Distribusi Royalti, Database Terintegrasi

Facebook Comments Box

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×