Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto, secara terbuka mengakui adanya keresahan yang mendalam di masyarakat terkait penggunaan strobo dan sirine secara serampangan di jalan raya. Keresahan ini bukan hanya menjadi keluhan publik, tetapi juga turut dirasakan oleh Jenderal Agus sendiri.
Mengapa Strobo dan Sirine Menjadi Masalah di Jalan Raya?
Jenderal Agus Subiyanto secara lugas menyampaikan bahwa hiruk pikuk suara dari strobo dan sirine yang tidak pada tempatnya mengganggu kenyamanan. “Ganggu saya juga. Saya, kan, pengin nyaman,” ungkap Jenderal Agus saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, pada hari Ahad, 21 September 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa penggunaan atribut darurat tersebut tanpa urgensi yang jelas telah menjadi sumber ketidaknyamanan kolektif, bahkan bagi para pejabat tinggi. Studi mengenai dampak kebisingan perkotaan, seperti yang sering dibahas oleh Departemen Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat di berbagai universitas, menunjukkan bahwa polusi suara dapat meningkatkan tingkat stres dan mengurangi kualitas hidup penduduk kota.
Bagaimana Pimpinan TNI Menanggapi Isu Ini?
Menyikapi fenomena ini, Jenderal Agus Subiyanto telah menerapkan kebijakan tegas dalam lingkungan TNI. Ia menegaskan bahwa dirinya kerap melarang pengawalnya untuk menyalakan strobo maupun sirine saat dalam perjalanan yang tidak bersifat mendesak. Tindakan ini merupakan cerminan komitmen untuk menciptakan ketertiban di jalan raya. Lebih lanjut, Jenderal bintang empat ini mengklaim bahwa ia pribadi jarang menggunakan strobo ketika berkendara di jalan. “Saya kalau di lampu merah juga berhenti. Kepala staf angkatan semua berhenti,” ujarnya, menunjukkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang berlaku bagi setiap warga negara. Melalui upaya ini, Jenderal Agus HIMBAUAN kepada seluruh personel dan kesatuan TNI untuk senantiasa mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap pengendara lain, kenyamanan berkendara di jalan raya adalah hak setiap individu, dan penggunaan fasilitas khusus seharusnya tidak mengesampingkan prinsip tersebut. Penelitian yang diterbitkan dalam Journal of Traffic Psychology seringkali menekankan pentingnya etika berlalu lintas dan dampaknya terhadap keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
Kapan Penggunaan Strobo dan Sirine Diperbolehkan Menurut Aturan?
Jenderal Agus menjelaskan bahwa pemakaian strobo dan sirine oleh pejabat hanya diizinkan dalam situasi darurat yang membutuhkan respons cepat, atau saat melakukan pengawalan Very Very Important Person (VVIP). “Kalau ada hal yang memang membutuhkan urgensi, kami harus cepat ada di suatu tempat memberikan bantuan,” tegasnya, menggarisbawahi fungsi esensial dari atribut tersebut untuk kepentingan keselamatan dan penanganan situasi kritis. Selain pejabat, mobil ambulans dan pemadam kebakaran adalah dua jenis kendaraan yang secara mutlak dibolehkan menggunakan sirine, terutama saat menjalankan tugas kemanusiaan yang mendesak untuk membantu kepentingan masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 ayat 5, penggunaan isyarat lampu dan bunyi (sirine/strobo) memang diatur secara spesifik untuk kendaraan prioritas, yang mencakup kendaraan petugas penegak hukum, pengawal, pemadam kebakaran, ambulans, dan penanganan bencana.
Apa Reaksi Masyarakat dan Respons Pihak Berwenang?
Kritik masyarakat terhadap penggunaan strobo yang mengganggu memang sedang ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial. Belakangan ini, ruang publik dan media sosial diwarnai oleh gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan, sebuah protes kolektif terhadap maraknya penggunaan sirine, strobo, dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya. Sejumlah pengguna media sosial bahkan secara aktif memperlihatkan video saat mereka menolak menepi ketika ada mobil dengan strobo yang meminta jalan, menegaskan bahwa sirine atau strobo seharusnya hanya digunakan untuk urusan darurat.
Menanggapi gelombang kritik dari masyarakat ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryo Nugroho, sebelumnya telah menyatakan langkah konkret. Ia mengumumkan pembekuan sementara penggunaan pengawalan dengan strobo dan sirine bagi pejabat internal Korlantas. “Korlantas sementara kami bekukan. Semoga tidak usah harus pakai suara berbunyi tot-tot lagi,” kata Irjen Agus di Mabes Polri, pada Jumat, 19 September 2025. Kebijakan ini merupakan upaya responsif dari institusi kepolisian untuk menata kembali tata tertib penggunaan fasilitas prioritas dan mengembalikan kepercayaan publik.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor:
Obral Jenderal Kehormatan untuk Mengikis Rintangan Jabatan
Tag Headline: Etika Berlalu Lintas, Penggunaan Strobo, Penertiban Sirine, Kedisiplinan Pejabat, Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk
Featured: Ya
{{category}}: Nasional, Hukum, Lalu Lintas
Tag With coma: Strobo, Sirine, Jenderal Agus Subiyanto, TNI, Korlantas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, Aturan Lalu Lintas, VVIP, Kenyamanan Berkendara, Protes Masyarakat, Stop Tot Tot Wuk Wuk, Penegakan Aturan, Kebisingan Jalan Raya


