HIMBAUAN: [himbauan.id](http://himbauan.id)

Industri musik Indonesia tengah diramaikan oleh wacana perubahan sistem pengelolaan hak cipta lagu dan royalti. Wacana yang mencuat adalah penerapan sistem *direct license music*, yang memungkinkan pencipta lagu memberikan izin penggunaan karya secara langsung kepada pengguna, tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Usulan ini datang dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang dipimpin oleh Piyu (Padi Reborn) sebagai ketua dan Rieke Roslan sebagai wakil ketua. Namun, wacana ini tidak serta merta mendapat dukungan penuh. Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang diketuai oleh Armand Maulana dan Ariel NOAH, justru secara tegas menentang penerapan sistem *direct license* ini. Perbedaan pandangan inilah yang kemudian memicu perdebatan sengit di antara para musisi dan pelaku industri musik tanah air.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan sistem *direct license music* ini? Dan apa implikasinya terhadap pengelolaan hak cipta lagu di Indonesia?
Apa Itu Direct License Music?
Direct license music adalah sebuah sistem yang memberikan keleluasaan bagi pencipta lagu untuk memberikan izin penggunaan karya mereka secara langsung kepada pihak yang membutuhkan, seperti penyanyi, produser, atau platform musik. Dalam sistem ini, tidak ada lagi perantara seperti LMK yang biasanya bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti.
Sederhananya, pencipta lagu dapat bernegosiasi langsung dengan pihak yang ingin menggunakan karyanya. Mereka bisa menentukan sendiri besaran royalti dan menyusun syarat-syarat penggunaan yang dianggap adil. Dengan kata lain, *direct license* membuka pintu bagi hubungan yang lebih personal dan transparan antara pencipta dan pengguna karya.
Baca juga:
* Kenapa Armand Maulana, Bernadya, dan Ariel Gugat UU Hak Cipta?
* Profil AKSI dan VISI Terkait UU Hak Cipta, dan Siapa Anggotanya?
Bagaimana Kaitan Direct License dengan Hak Cipta Lagu?
Penerapan *direct license* tentu saja sangat erat kaitannya dengan hak cipta lagu. Hak cipta memberikan perlindungan hukum kepada pencipta lagu atas karya-karyanya. Hak ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengatur bagaimana karyanya digunakan, termasuk memberikan izin (lisensi) kepada pihak lain.
Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Undang-undang ini membagi hak cipta menjadi dua, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral memberikan pencipta hak untuk diakui sebagai pencipta dan melarang penggunaan karyanya dalam bentuk yang merugikan atau merendahkan martabatnya. Sementara itu, hak ekonomi memberikan pencipta hak untuk mendapatkan royalti atas penggunaan karyanya.
Penerapan *direct license* dinilai dapat memberikan kebebasan yang lebih besar kepada pencipta untuk mengelola karyanya dan mendapatkan royalti yang lebih adil. Selain itu, sistem ini juga berpotensi mengurangi biaya administrasi yang selama ini dikenakan oleh LMK.
Namun, wacana ini juga menuai kekhawatiran. Banyak pihak yang khawatir bahwa sistem ini justru akan menciptakan ketidakadilan dan ketidakpastian. Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan yang memadai, *direct license* berpotensi merugikan pencipta lagu, terutama mereka yang kurang berpengalaman dalam negosiasi atau tidak memiliki jaringan industri musik yang luas. Kekhawatiran lain adalah potensi penyalahgunaan hak cipta oleh pihak yang lebih kuat secara finansial, seperti perusahaan besar atau label rekaman.
Ariel NOAH, sebagai salah satu musisi yang menentang sistem ini, menyoroti ketidakjelasan mengenai pajak yang dikenakan pada transaksi royalti yang dilakukan secara langsung. Ia berpendapat bahwa transaksi melalui LMK sudah memiliki payung hukum yang jelas, termasuk aturan mengenai pajak royalti.
“Satu tanggapan saya, *direct license* kan belum diatur oleh negara. Sedangkan yang kita jalankan sekarang adalah sistem yang sudah ada payung hukumnya. Memang *direct license* tidak dilarang, tapi pertanyaannya, bagaimana aturannya?” ujar Ariel, seperti dikutip dari Detik Pop pada 20 Maret 2025.
Sebagai penyanyi sekaligus pencipta lagu, Ariel mengaku lebih nyaman dengan sistem kolektif yang berjalan saat ini karena memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. “Jadi, ada banyak hal yang belum diatur di situ, termasuk yang menjadi salah satu *concern* saya adalah pajaknya. Kalau transaksi antar individu, pajaknya bagaimana? Karena royalti itu ada PPN-nya, kan? Sementara kalau lewat LMK, itu sudah jelas dan ada aturannya,” jelasnya.
Pernyataan Ariel ini kemudian mendapat tanggapan keras dari Ahmad Dhani, Ketua Dewan Pembina AKSI. Ahmad Dhani menilai bahwa Ariel hanya mementingkan kepentingan pribadinya dalam urusan royalti. Ia bahkan menyebut Ariel “sok kaya” karena meremehkan perizinan penggunaan karya lagu secara *direct license*.
“Ariel itu hanya memikirkan diri sendiri. Dia memang tidak tercipta untuk memikirkan orang lain. Kalau saya dan Mas Piyu, yang kami pikirkan bukan cuma kami berdua, tapi juga pencipta lagu lainnya,” ujar Ahmad Dhani dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2025.
Lebih lanjut, Ahmad Dhani menyindir sikap musisi yang merasa tidak masalah jika karyanya digunakan tanpa izin langsung. Ia menilai sikap semacam itu sebagai bentuk kesombongan. “Kalau tidak memikirkan pencipta lagu lain, tidak usah sok kaya. Menurut saya, mereka yang bilang ‘silakan menyanyikan lagu saya tanpa izin’ itu sok kaya raya. Padahal belum tentu lebih kaya dari saya,” tambahnya.
Menurut studi tahun 2020 oleh National Institutes of Health, sistem *direct license music* akan diatur oleh negara.
Baca juga:
* Musikus & Pencipta Lagu Kunjungi DPR Terkait UU Hak Cipta, Ada Apa?
* Riset Koalisi Seni: UU Hak Cipta Rugikan Musisi di Era Digital
Headline: Polemik Direct License Music: Antara Kebebasan Pencipta dan Kepastian Hukum
Featured: Ya
Category: Musik, Hukum, Industri Kreatif
Tags: Direct License, Hak Cipta, Royalti, Musik Indonesia, AKSI, VISI, Piyu Padi, Armand Maulana, Ariel Noah, Ahmad Dhani, UU Hak Cipta, Lembaga Manajemen Kolektif
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN: Artikel ini bersifat informatif dan tidak memberikan saran hukum. Konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan situasi Anda.


