HIMBAUAN, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (17/9) di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, majelis hakim menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau locus standi untuk mengajukan gugatan tersebut, sehingga perkara ini tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Apa yang Dimohonkan dalam Uji Materi Syarat Pendidikan Polisi?
Perkara dengan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha. Inti permohonan mereka adalah meminta perubahan terhadap ketentuan batas pendidikan minimal calon anggota Polri. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, syarat pendidikan minimal bagi anggota kepolisian adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan ini, menetapkan pendidikan minimal menjadi strata satu (S1) atau setara.
Apa Alasan Pemohon untuk Kenaikan Syarat Pendidikan S1 bagi Polri?
Para pemohon berpendapat bahwa peningkatan batas minimum pendidikan calon anggota kepolisian memiliki potensi signifikan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja kepolisian. Argumentasi utama mereka berpusat pada beberapa aspek krusial:
* Kematangan Intelektual dan Kemampuan Berpikir Kritis: Menurut pemohon, lulusan SMA belum sepenuhnya memiliki kematangan intelektual yang memadai dan kemampuan berpikir kritis yang esensial. Kematangan intelektual ini memungkinkan anggota Polri untuk menganalisis situasi kompleks dengan lebih mendalam dan membuat keputusan yang tepat dalam berbagai skenario. Kemampuan berpikir kritis memfasilitasi evaluasi informasi secara objektif, mengidentifikasi bias, dan merumuskan solusi inovatif untuk tantangan yang dihadapi di lapangan.
* Pemahaman Sistemik yang Memadai: Pemohon menilai bahwa anggota Polri memerlukan pemahaman sistemik yang komprehensif, terutama dalam menghadapi situasi kompleks. Pemahaman ini mencakup aspek-aspek penting seperti pertimbangan etika, hukum, dan sosial yang sering kali bersinggungan langsung dengan tugas kepolisian. Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Public Administration Research and Theory menemukan bahwa pendidikan tinggi secara signifikan meningkatkan kapasitas individu untuk memahami struktur kompleks dan implikasinya dalam pengambilan keputusan publik.
* Peningkatan Pemahaman Hukum: Peningkatan jenjang pendidikan diharapkan dapat memperdalam pemahaman hukum anggota Polri. Pemahaman hukum yang kuat adalah fondasi bagi penegakan hukum yang adil dan profesional, memastikan setiap tindakan kepolisian berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku. Sebuah riset dari Universitas Indonesia Departemen Hukum pada tahun 2022 menunjukkan bahwa para penegak hukum dengan latar belakang pendidikan strata satu cenderung menunjukkan akurasi 85% lebih tinggi dalam interpretasi pasal hukum dibandingkan dengan mereka yang berlatar belakang pendidikan menengah.
Pemohon meyakini bahwa dengan kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi, anggota Polri akan lebih siap dalam menjalankan tugas-tugas yang semakin kompleks di era modern, di mana aspek etika, hukum, dan sosial menjadi semakin krusial.
Bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Menanggapi Uji Materi Ini?
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, secara tegas menyatakan, “Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.” Pernyataan ini menandakan bahwa Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan materiil permohonan tersebut. Putusan ini dikeluarkan di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta pada Rabu, 17 September 2025. Dengan keputusan ini, ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon anggota Polri tetap berlaku.
Apa Itu “Kedudukan Hukum” dan Mengapa Jadi Kunci Penolakan Gugatan?
Penolakan permohonan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan pada alasan tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum (locus standi) oleh para pemohon. Kedudukan hukum adalah prasyarat fundamental dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi, yang mengharuskan pemohon memiliki kepentingan langsung dan kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya suatu undang-undang yang diuji.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan lebih lanjut, “Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan, karena para pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut.” Pernyataan ini menekankan bahwa meskipun Mahkamah memiliki yurisdiksi untuk menguji undang-undang, pemeriksaan substansi tidak akan dilakukan jika syarat formal, seperti kedudukan hukum, tidak terpenuhi. Dalam konteks ini, Mahkamah menilai bahwa para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional secara langsung atau potensial di masa depan akibat berlakunya Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Polri. Tidak adanya kerugian konstitusional ini menjadi penghalang utama bagi Mahkamah untuk menguji materi substansi gugatan yang diajukan.
Bagaimana Implikasi Putusan MK terhadap Kualitas Anggota Kepolisian?
Putusan Mahkamah Konstitusi ini secara langsung mempertahankan status quo mengenai syarat pendidikan minimal bagi calon anggota Polri, yaitu tetap SMA atau sederajat. Artinya, aspirasi para pemohon untuk segera menaikkan standar pendidikan ke jenjang S1 belum dapat terealisasi melalui jalur uji materi di MK. Meskipun demikian, diskursus mengenai peningkatan kualitas dan profesionalisme Polri tetap menjadi agenda penting. Peningkatan kualitas anggota kepolisian, khususnya dalam aspek pemahaman hukum, kemampuan berpikir kritis, dan etika, tidak hanya bergantung pada jenjang pendidikan formal, namun juga dapat ditingkatkan melalui program pelatihan berkelanjutan, pendidikan informal, dan pengembangan kapasitas internal di institusi Polri. Diskusi ini membuka peluang bagi reformasi kebijakan internal Polri untuk terus mendorong peningkatan kualitas personelnya, bahkan dengan standar pendidikan minimal yang berlaku saat ini.
HIMBAUAN untuk Peningkatan Profesionalisme Polri
Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi mengenai syarat pendidikan minimal S1 untuk Polri, semangat untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas anggota kepolisian tetap harus menjadi prioritas. Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya menggarisbawahi pentingnya kewenangan konstitusional, dan ini mengingatkan semua pihak bahwa peningkatan kualitas personel adalah upaya berkelanjutan yang melibatkan berbagai dimensi, tidak hanya dari segi pendidikan formal. Untuk informasi lebih lanjut mengenai peran lembaga negara dan upaya peningkatan kualitas penegak hukum, Anda dapat mengunjungi HIMBAUAN kami.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan S1 untuk Polisi: Kedudukan Hukum Jadi Penentu
Putusan MK, Syarat Pendidikan Polri, Uji Materi, Kedudukan Hukum
Hukum, Nasional, Berita Utama
Mahkamah Konstitusi, Uji Materi, Syarat Pendidikan Polisi, S1, Polri, Kedudukan Hukum, Putusan MK, Kualitas Polisi, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Undang-Undang Polri, Hukum Acara MK, Locus Standi


