OJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Jiwasraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Asuransi Jiwasraya. Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, sebagai langkah yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Alasan Pembubaran
Pasal 183 UU P2SK menjadi dasar utama keputusan ini. Aturan tersebut menyebutkan, dana pensiun dapat dibubarkan jika pendirinya telah resmi dibubarkan. “Pembubaran ini bagian dari proses likuidasi Jiwasraya yang sedang berjalan dan harus memastikan seluruh tahapan sesuai aturan,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 16 September 2025.
Nasib Peserta Dana Pensiun
Pertanyaan utama publik adalah bagaimana nasib peserta setelah pembubaran. OJK menjelaskan bahwa hak peserta tetap dijamin. Untuk DPPK, aset akan dilikuidasi dan hasilnya digunakan membayar manfaat pensiun sesuai hasil valuasi aktuaria serta laporan keuangan yang telah diaudit independen.
Sementara itu, kewajiban DPLK Jiwasraya dialihkan ke DPLK lain yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta. “Dengan mekanisme ini, hak-hak peserta terlindungi sepenuhnya sesuai ketentuan hukum,” tegas Ogi.
Waktu Penetapan
Keputusan pembubaran dituangkan dalam pengumuman OJK bernomor PENG-46/PD.02/2025, yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025. Disebutkan, pembubaran dilakukan berdasarkan permohonan resmi Tim Likuidasi Jiwasraya (Persero) yang saat ini dalam proses likuidasi.
Kilas Balik Krisis Jiwasraya
Krisis Jiwasraya pertama kali mencuat pada 2019 ketika perusahaan gagal memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Kondisi memburuk hingga akhirnya OJK mencabut izin usaha Jiwasraya melalui keputusan resmi pada 16 Januari 2025. Sejak saat itu, perusahaan diwajibkan menjalani proses pembubaran dan likuidasi.
Penutup
Langkah OJK membubarkan dana pensiun Jiwasraya menandai babak baru penyelesaian krisis panjang perusahaan tersebut. Meskipun lembaga pensiun resmi dihentikan, regulator memastikan bahwa peserta tetap memperoleh hak sesuai aturan hukum yang berlaku.


