Politik
Beranda / Politik / RUU TNI Disahkan, Publik Tunggu Unggah Resmi DPR

RUU TNI Disahkan, Publik Tunggu Unggah Resmi DPR

JAKARTA — Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025. Namun, hingga Senin, 24 Maret 2025, naskah final belum diunggah ke laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga publik masih menunggu akses dokumen tersebut.

Hasil penelusuran di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPR menunjukkan bahwa dokumen RUU TNI belum tersedia. Laman tersebut baru memuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN, dari seluruh UU yang disahkan tahun ini. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan akses terhadap naskah penting tersebut.

Proses Unggah Terkait Tahapan Resmi

Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pengunggahan naskah final UU ke situs DPR tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Naskah final baru akan diunggah setelah diteken Presiden dan resmi masuk lembaran negara,” jelas Hasanuddin saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).

Ia menambahkan bahwa setelah Presiden menandatangani, naskah tersebut memperoleh nomor resmi, misalnya Undang-Undang Nomor sekian Tahun sekian. Selanjutnya, dokumen akan diundangkan oleh pemerintah dan disosialisasikan kepada publik.

Spoiler One Piece 1167 Konflik Elbaph Memanas, Loki Mengamuk Usai Ida Diracun

“DPR baru memiliki kewenangan untuk mengunggah setelah proses pengundangan resmi dilakukan. Tidak boleh ada yang diunggah sebelum itu,” tegasnya.

Empat Pasal Mengalami Perubahan

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini mencakup perubahan pada empat pasal penting.

  1. Pasal 3: Mengatur kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara.

  2. Pasal 7: Menegaskan tugas pokok TNI.

  3. Pasal 47: Mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

    Hitung Weton Jodoh: Rahasia Pernikahan Langgeng?

  4. Pasal 53: Membahas ketentuan usia pensiun prajurit.

Pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung DPR, Senayan.

Kontroversi dan Penolakan Publik

Meski telah disahkan, revisi UU TNI ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Kritik terutama diarahkan pada pasal yang membuka ruang bagi prajurit aktif untuk menempati jabatan sipil, serta ketentuan terkait usia pensiun.

Sejumlah pengamat menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara sipil dan militer. Namun, pihak DPR menekankan bahwa revisi dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan pertahanan negara.

Coretax DJP: Serah Terima dari Vendor 15 Desember!

Facebook Comments Box

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×