HIMBAUAN – , JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan peluang untuk tetap mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), meskipun ia telah meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025.
Abdul Ghani sebelumnya telah mengajukan kasasi pada Desember 2024 terkait perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Namun, ia meninggal dunia sebelum putusan dari Mahkamah Agung (MA) dikeluarkan. Di sisi lain, KPK juga sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh gubernur dua periode tersebut. Abdul Ghani telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini.
Eks Gubernur Malut AGK Meninggal, KPK Ungkap Nasib Kelanjutan Kasusnya
Pengacara Abdul Ghani, Hairun Rizal, mengonfirmasi bahwa kliennya meninggal dunia ketika perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Hairun menjelaskan kepada Bisnis pada Minggu, 23 Maret 2025, bahwa, “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia.”
Kubu AGK Akui Pertemuan dengan Bobby, Bantah Bahas Izin ‘Blok Medan’
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan membahas tindak lanjut penanganan perkara Abdul Ghani dalam rapat pimpinan. KPK memiliki opsi untuk menempuh jalur perdata guna mengejar pengembalian aset korupsi Abdul Ghani. Asep menjelaskan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, “Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).”
KPK Cecar Ketua DPRD Malut Soal Proyek Kantor PDIP di Kasus TPPU Gubernur AGK
Meskipun demikian, KPK akan memelajari terlebih dahulu apakah perkara yang menjerat Abdul Ghani termasuk dalam kategori kerugian negara atau tidak. Asep menyebutkan bahwa pihaknya bakal menunggu hasil persidangan beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kasus Abdul Ghani. Salah satu tersangka tersebut adalah Muhaimin Syarif (MS), yang didakwa turut memberikan suap kepada Abdul Ghani serta mengondisikan pemberian sejumlah izin tambang di Maluku Utara.
“Kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS ya, MS juga karena saya harus agak hati-hati, nanti kita akan menunggu hasil persidangannya,” ujar Asep.
Sebelumnya, Abdul Ghani telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000. Kasus yang menjerat AGK ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2023.
Catatan Bisnis menunjukkan, situasi serupa pernah terjadi dalam perkara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Saat Lukas meninggal dunia, perkaranya juga belum memeroleh kekuatan hukum tetap. Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua, yang juga menjadi perhatian publik.


