Ekonomi Himbauan
Beranda / Himbauan / Tarif Listrik 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Stabilitas dan Daya Beli

Tarif Listrik 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Stabilitas dan Daya Beli

Daftar Tarif Listrik per kWh Mulai 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar PLN
Daftar Tarif Listrik per kWh Mulai 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar PLN

HIMBAUAN.COM, Jakarta – Kabar baik untuk masyarakat! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik per kWh untuk bulan Juli 2025 tetap stabil, tanpa kenaikan, baik untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, sebagai langkah strategis menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.

Ayo Upcycle & Recycle! Bangun Fashion Berkelanjutan di Indonesia

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi dan menjaga keseimbangan industri, tarif listrik untuk Triwulan III 2025 diputuskan tetap, kecuali jika ada keputusan lain dari pemerintah,” ujar Jisman, dikutip dari Kompas.com.

Tarif Listrik Tidak Berubah: Prabayar & Pascabayar

Tarif listrik bulan Juli 2025 berlaku sama untuk semua jenis pelanggan, termasuk rumah tangga kecil, menengah, dan besar, baik subsidi maupun non-subsidi. Berikut adalah gambaran tarif per kWh:

Prabayar (Token) dan Pascabayar Non-Subsidi:

  • Rumah Tangga 900 VA: Rp 1.352
  • Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Rumah Tangga 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
  • Rumah Tangga 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
  • Bisnis (6.600–200 kVA): Rp 1.440,70
  • Pemerintah & Penerangan Jalan: Rp 1.699,53

Pascabayar Subsidi:

  • 450 VA: Rp 415/kWh
  • 900 VA Bersubsidi: Rp 605/kWh
  • 900 VA Non-Subsidi (RTM): Rp 1.352/kWh

Cara Hitung Token Listrik: Berapa kWh yang Didapat?

Bagi pelanggan listrik prabayar, jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token tergantung pada tarif dasar listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Contoh simulasi:

Nikel dan Luka Pulau Obi, Ironi Hijau Kendaraan Listrik

  • Pelanggan daya 1.300 VA membeli token Rp 50.000 di Jakarta (PPJ 3%)
  • PPJ: Rp 1.500
  • Sisa: Rp 48.500
  • Daya yang didapat: 48.500 / 1.444,70 ≈ 33,58 kWh

Perlu diingat, pembelian token juga dikenakan biaya admin, dan untuk transaksi di atas Rp 5 juta, akan dikenai tambahan biaya materai sebesar Rp 10.000.

Kesimpulan:

Dengan tetapnya tarif listrik, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih produktif tanpa terbebani kenaikan tagihan listrik. Transparansi dan edukasi seperti ini juga penting untuk membantu pelanggan memahami alokasi biaya dan pemanfaatan energi secara efisien.

Sumber : Kompas

Bagikan
×