HIMBAUAN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 11,48 triliun dari 104 penunggak pajak hingga tanggal 19 November 2025. Pencapaian ini menandai langkah proaktif pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan komitmennya untuk menyampaikan rincian usia utang dari setiap pengemplang pajak kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI yang berlangsung di kompleks parlemen pada Senin, 24 November 2025. “Nanti akan kami sampaikan secara detail, termasuk usia utangnya,” ujar Bimo, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas DJP dalam penanganan kasus tunggakan pajak besar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif kepada wakil rakyat mengenai skala dan kompleksitas masalah utang pajak.
Bimo menjelaskan bahwa ke-104 penunggak pajak yang berhasil ditindak ini merupakan bagian krusial dari 201 wajib pajak terbesar yang hingga kini belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebagai respons, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dan terus melakukan berbagai tindak lanjut, termasuk penagihan aktif terhadap wajib pajak maupun penanggung pajak yang terkait. Upaya ini merupakan bagian dari strategi komprehensif pemerintah untuk memastikan bahwa semua pihak membayar bagian mereka demi pembangunan nasional.
Dalam menjalankan tugas penagihan dan penegakan hukum, Kemenkeu tidak bekerja sendiri. Mereka actively berkolaborasi dengan berbagai jajaran eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sendiri, lembaga jasa keuangan, serta aparat penegak hukum lainnya. Koordinasi lintas sektoral ini diperkuat dengan kerja sama erat bersama Kejaksaan Agung untuk menangani penunggak pajak yang memiliki permasalahan hukum yang lebih kompleks. “Koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum,” terang Bimo, menyoroti pendekatan multiaspek dalam memberantas praktik pengemplangan pajak.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan target ambisius untuk mengumpulkan dana sekitar Rp 50-60 triliun dari sekitar 200 pengemplang pajak terbesar. Untuk tahun ini, target penerimaan yang dapat diperoleh dari upaya penagihan ini adalah sebesar Rp 20 triliun. Angka Rp 11,48 triliun yang telah berhasil dikumpulkan hingga pertengahan November 2025 menjadi indikator progres yang signifikan menuju pencapaian target tersebut.
Dalam kesempatan yang berbeda, Bimo juga menyatakan bahwa DJP akan mengoptimalkan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data yang akurat. Strategi ini dirancang khusus untuk mencegah kritik “berburu di kebun binatang,” sebuah kiasan yang menggambarkan upaya penagihan pajak yang hanya menyasar wajib pajak yang sudah patuh atau mudah dijangkau. “Tentu kami mulai akan exercise kebijakan-kebijakan perluasan basis pajak. Apakah itu nanti untuk dikerjakan melalui sistem elektronik misalnya, kemudian juga digital transaction yang lain nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan,” jelas Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis, 20 November 2025, seperti dikutip dari Antara. Pendekatan ini menunjukkan komitmen DJP untuk memperluas jangkauan dan keadilan dalam sistem perpajakan.
Lebih lanjut mengenai penegakan hukum, Bimo mengungkapkan bahwa DJP akan menerapkan pendekatan multi-doors. Pendekatan ini melibatkan kerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum untuk mengintegrasikan penanganan tindak pidana perpajakan dengan kasus korupsi dan pencucian uang. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang lebih kuat dan memastikan bahwa para pelaku kejahatan pajak tidak dapat lolos dari jerat hukum melalui celah-celah legalitas.
Pilihan Editor: Duduk Perkara Pajak Bos Djarum


