Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Megaproyek Kalimantan: Warga Terancam, Kuburan Digusur?

Megaproyek Kalimantan: Warga Terancam, Kuburan Digusur?

HIMBAUAN
Pemerintah Republik Indonesia mengklaim telah membangun Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI), sebuah proyek ambisius di Kalimantan Utara yang digadang-gadang sebagai kawasan hijau terbesar di dunia. Berdiri di atas lahan seluas lebih dari 30.000 hektare, KIHI juga ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan janji membawa kemakmuran, ramah lingkungan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, termasuk bagi masyarakat lokal. Namun, narasi besar ini menemui ganjalan dari suara-suara kecil yang merasa terpinggirkan dan tertindas.

“Ketika hak-hak kami dirampas begitu saja, baik hak hidup kami, hak kerja kami, hak lingkungan kami, itu semua dirampas, maka apa artinya kemerdekaan itu bagi kami?” tandas Amran, seorang warga Kampung Baru, Mangku Padi, Kalimantan Utara. Dengan sorot mata tajam dan nada penuh kekecewaan, ia menyimpulkan, “Kami seperti dijajah.”

Rumah Amran di Kampung Baru, yang berjarak kurang dari lima kilometer dari lokasi KIHI, menawarkan pemandangan cerobong Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menjulang, sebuah simbol nyata dari aktivitas industri yang kini mendominasi cakrawala mereka.

Perjalanan dan Perjuangan Amran di Kampung Baru
Amran, seorang petualang sejati, lahir dan besar di Sulawesi Selatan. Setelah berkelana hingga Malaysia, ia memutuskan untuk mencari penghidupan baru di Kampung Baru, Mangku Padi, Kalimantan pada tahun 2006. “Kami ini mayoritas orang Bugis, pekerjaannya memang nelayan dan bertani. Jadi, kami mencari lokasi yang mudah untuk mencari penghidupan, terutama sebagai nelayan,” kenangnya.

Akses ke Kampung Baru kala itu masih sangat terbatas. Amran dan saudaranya yang lebih dulu menetap harus menempuh perjalanan laut enam jam dari Tarakan menggunakan kapal nelayan bermesin dompeng. Ia mendeskripsikan Kampung Baru sebagai hutan belantara yang dipenuhi semak liar dan pohon-pohon besar, nyaris tanpa tanda peradaban modern seperti listrik dan jaringan komunikasi. Sebagian besar penghuni awal adalah mantan pekerja migran Sulawesi dari Malaysia yang mencari kehidupan baru dengan membuka lahan.

Coretax DJP: Serah Terima dari Vendor 15 Desember!

Amran kemudian membangun tempat tinggalnya sendiri dan mulai mengurus dokumen legal kepemilikan tanah pada tahun 2009 melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan berhasil memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM). Enam tahun kemudian, pada 2015, ia kembali mengurus administrasi pertanahan melalui kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dipelopori Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Amran berharap prosesnya akan berjalan lancar, namun kenyataan berkata lain.


“Pada pengurusan 2015 itu, sertifikatnya sudah jadi, tapi BPN tidak mau membagikan kepada kami,” aku Amran. “Dengan alasan bahwa lahan-lahan yang kami tempati sudah masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.” Perusahaan yang dimaksud adalah PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP), yang bergerak di sektor sawit.

Kabar ini sontak mengejutkan Amran dan warga lainnya. Mereka baru mengetahui klaim HGU tersebut belakangan, padahal selama ini hanya mengenal konsesi PT BCAP seluas 4.000 hektare yang tidak menyentuh permukiman mereka. PT BCAP memperoleh HGU seluas lebih dari 13.000 hektare pada tahun 2011. Sempat terjadi perundingan di mana PT BCAP mengakui “tidak sengaja menyertakan lahan warga ke HGU” dan berjanji akan mengeluarkan lahan tersebut, baik melalui kompensasi maupun mekanisme *enklave*. Namun, janji itu tak kunjung terealisasi. Hingga dialog kembali dilakukan pada 2021 dengan kesepakatan serupa, lahan warga seluas 7.800 hektare masih terdaftar dalam HGU perusahaan, menggantung nasib mereka tanpa kepastian. “Itu yang membuat kami heran. Kok bisa seperti itu?” ucap Amran penuh tanda tanya.

KIHI Hadir, Konflik Kian Memanas: Suara Samsu
Belum tuntas masalah legalitas dan klaim PT BCAP, masyarakat Kampung Baru dihadapkan pada persoalan lain yang tak kalah besar. Samsu, Ketua Rukun Tetangga (RT) yang dituakan dan dihormati di Kampung Baru, menyambut tim kami dengan ramah di kediamannya dekat dermaga. Kekecewaan Samsu terhadap janji kesejahteraan dari industri sangat mendalam, setelah lahan mereka tiba-tiba diklaim.

“Sejak perusahaan ini masuk. Kami dulu sudah tertipu. Dijanjikan tadinya masyarakat bakal sejahtera. Ternyata, lahan kami diklaim,” tegasnya. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI), yang mengambil alih lahan seluas lebih dari 10.000 hektare dari PT BCAP. Lahan tersebut kini menjadi bagian dari visi pemerintah untuk “transformasi ekonomi melalui hilirisasi industri dan pemanfaatan energi hijau,” melalui proyek Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).

Pollux Hotels Terbitkan Obligasi Keberlanjutan Rp500 M

Pada Desember 2021, Presiden Joko Widodo melakukan *groundbreaking* proyek KIHI yang direncanakan di atas lahan seluas 30.000 hektare, menjadikannya kawasan industri hijau terbesar di dunia. Pemerintah telah menyiapkan 13.000 hektare untuk industri berbasis hijau seperti baterai mobil listrik (EV), petrokimia, dan aluminium. Proyek ini juga ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). “Kemudian tiba-tiba muncul lagi namanya PSN. Kami tidak mengerti apa itu PSN,” ucap Samsu, mencerminkan kebingungan warga.

Samsu menjelaskan bahwa proyek KIHI berpotensi menggusur setidaknya 300 Kepala Keluarga (KK). Mayoritas lahan 13.000 hektare yang disediakan adalah bekas HGU PT BCAP yang diakuisisi PT KIPI. Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) mengidentifikasi empat wilayah yang kemungkinan besar terdampak: Tanah Kuning, Mangku Padi, Sajau Timur, dan Binai.


Dua hari sebelum kami bertemu, Samsu menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RPD) di DPRD Kalimantan Utara, di mana PT KIPI menegaskan telah membeli 7.800 hektare lahan dari PT BCAP. “Sedangkan yang 7.800 hektare itu masyarakat yang punya. Di sini, yang masuk di dalam sini, termasuk ada sekolah, perkebunan [warga], semua ditindih HGU [perusahaan],” keluhnya.

Lahan warga yang diklaim PT KIPI, termasuk dua lahan milik Samsu sendiri, banyak yang bersertifikat resmi seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Samsu dilarang masuk ke lahannya sendiri, yang kini telah berdiri *mess* para pekerja perusahaan atau diklaim sebagai kawasan perusahaan. “Jadi kami mau bertanam kami takut. Karena ada di situ tercantum kami bisa kena [pelanggaran] undang-undang. Karena dia [perusahaan] mengklaim bahwa dia yang punya lahan,” imbuhnya.

Di tangan PT KIPI, status lahan kini telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), dengan pembangunan yang sudah berjalan sekitar 800 hektare, termasuk PLTU. “Kalau itu [PLTU] yang berkelanjutan [dibangun], mampus kami [yang tinggal] di sekitar,” ujar Samsu khawatir, seraya menambahkan, “Rasa-rasanya kami ini seperti dijajah Belanda.”

Wall Street Reli: Sinyal The Fed Pangkas Suku Bunga?

Herman: Menolak Berujung Penjara dan Kehilangan Lahan
Kisah Herman, yang meminta nama aslinya tidak disebutkan untuk melindungi keluarganya, adalah gambaran nyata tekanan yang dihadapi warga. Herman ditangkap polisi saat mengangkut kayu rebah dari perkebunan warga, padahal ada mobil lain yang juga mengangkut kayu serupa namun tidak ditahan. “Saya merasa diperlakukan tidak adil,” katanya.

Di kantor polisi, ia dihadapkan pada ultimatum: bebaskan lahan atau tidak akan dibebaskan. Herman, yang sejak awal menolak kompensasi Rp50 juta per hektare untuk lahan 6 hektare bersertifikat miliknya, akhirnya menyerah demi keluarga. “Ketika keluarga saya menjenguk di kantor polisi, ketika anak saya menangis meminta saya pulang, ketika istri saya jadi sering sakit-sakitan, saya menyerah. Bagi saya, keluarga yang utama,” ujarnya getir.


Setelah dibebaskan, panggilan dari polisi tak berhenti, mendesaknya menyerahkan surat lahan. Herman kemudian teringat, beberapa hari sebelum penangkapannya, pihak perusahaan datang menemuinya, mengancam akan membawa kasus ke pengadilan jika lahan tidak segera diserahkan. “Apakah dari rangkaian peristiwa itu saya seperti sedang diburu oleh mereka? Diburu karena saya tidak mau menyerahkan lahan saya dengan harga yang murah?” tanyanya penuh curiga.

Akhirnya, Herman harus menyerahkan lahannya, yang oleh perusahaan disebut sebagai “penyerahan kuasa,” bukan jual-beli. “Menurut saya sama saja. Saya kehilangan lahan saya. Dalam hati, saya merasa sedih, merasa kecewa, merasa trauma,” ungkapnya. Ia merasakan ironi bahwa proyek PSN ini, yang diklaim untuk kemakmuran, justru membuat mereka merasa “diteror, dikejar-kejar, disudutkan, dipaksa” menyerahkan tanah. “Kami bahkan dilarang masuk ke lahan kami sendiri,” tambahnya.

Jejaring Pemodal Raksasa di Balik KIHI
Cikal bakal Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) bermula dari usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada 2015 untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Mangku Padi dan Tanah Kuning, dengan rencana pelabuhan internasional. Pada 2017, KEK ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan berganti nama menjadi KIHI. Tujuannya adalah antisipasi permintaan global produk ramah lingkungan dan hilirisasi bahan tambang mentah. KIHI direncanakan akan diisi berbagai pabrik hilirisasi (smelter nikel dan aluminium, baterai, panel surya, besi baja, petrokimia) serta infrastruktur penunjang seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan PLTU.

IHSG Sentuh 8.600! Menkeu: Mantap, To The Moon!

Pada 2018, lima perusahaan mengajukan diri mengelola KIHI, dan akhirnya hak pengelolaan jatuh kepada tiga korporasi besar: PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI), PT Indonesia Strategis Industri (PT ISI), serta PT Kayan Patria Propertindo (PT KPP).


Menurut dokumen AHU per Maret 2025, PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI) mayoritas sahamnya dimiliki oleh raksasa batu bara PT Alamtri Bangun Indonesia—sekarang PT Alamtri Resources Indonesia, dulunya PT Adaro Energy Indonesia. Di jajaran petinggi PT Alamtri Resources terdapat nama Edwin Soeryadjaya dan Garibaldi Thohir, keduanya masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2024. Kongsi bisnis mereka juga terjalin di Merdeka Copper Gold, yang anak perusahaannya, Merdeka Battery Materials (PT MBMA), membentuk *joint venture* dengan Tsingshan Group untuk Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP), juga berstatus PSN. Korporasi pemegang saham lain di PT KIPI adalah PT Kalimantan Energi Hijau, yang terhubung dengan PT Adaro Clean Energy Indonesia dan PT Alamtri Resources Indonesia. Direktur Utama PT KIPI adalah Justarina S.M. Nairbohu, yang pernah menjabat di PT Toba Bara Sejahtera (perusahaan bentukan Luhut Binsar Pandjaitan), sementara Komisaris Utama adalah Michael W. Soeryadjaya, putra Edwin Soeryadjaya dan Presiden Direktur Saratoga.

Pengelola kedua, PT Indonesia Strategis Industri (ISI), bergerak di bidang konstruksi pelabuhan dan sahamnya dimiliki PT Elang Mas Propertindo, PT Garuda Mulia Properti, serta PT Garuda Mulia Realti.

Pengelola ketiga, PT Kayan Patria Propertindo, memiliki Lauw Juanda Lesmana sebagai salah satu pemegang saham, seorang pengusaha lokal Kalimantan Utara yang namanya pernah muncul dalam kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Jejaring pemodal besar juga merambah para *tenant* pengisi KIHI. PT Kalimantan Aluminium Industry (PT KAI), yang akan mengurus *smelter* aluminium, sahamnya terbagi ke PT Alamtri Indo Aluminium, Aumay Mining (Singapura), serta PT Cita Mineral Investindo—anak perusahaan Harita Group yang dipimpin generasi kedua keluarga Hariyanto Wijaya Sarwono (peringkat 15 orang terkaya Indonesia 2024).

Pasokan listrik KIHI sebagian akan disumbang dari dua PLTA besar: PLTA Mentarang dan PLTA Kayan. PLTA Kayan, dengan kapasitas 9.000 MW, akan dikerjakan oleh PT Kayan Hydro Energy (KHE). Meskipun dua investor utamanya, PowerChina dan Sumitomo, dikabarkan mundur, PT KHE memastikan proyek tetap berjalan. PT KHE didukung oleh Central Asia Capital Limited, PT Kayan Elektrik Indonesia, Great Eagle Indonesia, dan PT Indonesia Great Power, dengan Lukas Limanjaya sebagai Komisaris Utama, yang pernah dipanggil KPK dalam kasus suap IUP.

PLTA Mentarang Induk, dengan target suplai 1.375 MW, dikerjakan oleh *joint venture* antara PT Alamtri Resources Indonesia, Sarawak Energy Berhad (Malaysia), dan PT Kayan Patria Pratama di bawah PT Kayan Hydropower Nusantara (PT KHN). Justarina Naiborhu dan Lauw Juanda Lesmana muncul di jajaran komisarisnya.


Investor asing juga menanamkan modal di KIHI, salah satunya Tsingshan Holding Group dari China, yang membangun *jetty* (pelabuhan) melalui PT Taikun Petrochemical. Tsingshan sebelumnya telah terlibat dalam Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Maluku Utara dan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah, keduanya juga berstatus PSN.

Lahan untuk KIHI sebagian besar “disumbang” dari HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP), yang pemegang saham utamanya adalah TSH Logistics Sdn Bhd (Malaysia) dan Garibaldi Thohir.

Laporan Nugal Institute for Social and Ecological Studies bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (2023) mengungkap dugaan aliansi pemerintah dan perusahaan dalam memuluskan proyek ini. Revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilakukan berkali-kali untuk memperluas area industri KIHI dari 3.800 hektare menjadi 25.000 hingga 30.000 hektare. Selain itu, diduga ada delapan taktik perampasan lahan masyarakat, termasuk penggunaan istilah ‘ganti untung’, kriminalisasi, manipulasi ukuran lahan, penetapan kompensasi sepihak, hingga penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

‘Kami Dikepung di Laut dan di Darat’: Jeritan Nelayan
Jumar, nelayan Mangku Padi, berbagi cerita tentang kesulitan mencari nafkah. “Sekarang susah. Bisa bawa pulang dengan cukup saja bagus. Kadang malah *enggak* bawa [ikan] sama sekali,” katanya, menunjuk ikan-ikan kecil yang dikeringkan di bawah terik matahari, jumlahnya tak seberapa. “Semenjak perusahaan masuk, kami jadi terjepit,” simpul Jumar.


Perjalanan ke bagan apungnya menunjukkan konstruksi beton setengah jadi di tengah sungai, sisa proyek jembatan yang tak dilanjutkan. Setibanya di laut, puluhan bagan berjejeran, berhadapan langsung dengan area KIHI. Jumar menjelaskan bahwa bagan adalah nyawa nelayan Mangku Padi. Dulu, bagan mampu menjaring ikan bernilai puluhan juta rupiah, yang digunakan untuk biaya sekolah anak hingga perawatan bagan yang mahal. “Sekarang mana bisa? Rasanya suram sekali,” ujarnya lirih.

Keberadaan kawasan industri disinyalir sebagai penyebabnya. Laut menjadi riuh dengan kapal tongkang yang berseliweran, mengangkut kebutuhan industri, membuat air keruh dan ikan-ikan melarikan diri. “Tangkapan ikan turun drastis,” sebut Jumar, yang otomatis memengaruhi pendapatan nelayan. Roni, nelayan lainnya, menambahkan, “Sekarang uang dari mana buat memperbaiki bagan sementara tangkapan kami menurun?”

Kekhawatiran lain muncul dari ancaman kapal tongkang terhadap bagan mereka. Hamzah, nelayan Kampung Baru, menuding bagannya ditabrak kapal tongkang pada dini hari, namun ketiadaan bukti menutup peluangnya memperkarakan insiden tersebut. Hamzah juga mengakui penurunan drastis hasil tangkapan. “Dalam satu bulan pernah mendapatkan ikan kering sebanyak 2 ton. Kalau sekarang, *aduh*, *enggak* bisa kami ngomong. Mau dimakan saja susah, apalagi menghidupi diri sendiri,” keluhnya. Laut yang keruh karena lumpur membuat habitat ikan terganggu. “Ibarat kita kalau kena abu, pasti sudah lari. Apalagi ini ikan.”


Dampak minimnya perolehan ikan meluas hingga urusan domestik. Rostanti, warga Kampung Baru, mengatakan bahwa dulu mereka bisa saling berbagi ikan. “Setelah adanya industri, kami harus beli di luar dengan harga yang tinggi,” paparnya. Ia berharap proyek ini mampu meningkatkan perekonomian mereka, namun, “Tambah ke sini, tambah ke sini, akhirnya harapan itu tidak ada,” pungkasnya. Ketika kembali dari bagan, Roni melontarkan kekalutan yang mendalam, “Kami seolah dikepung di darat dan di laut.”

Tanggapan Perusahaan: Mengikuti Aturan dan Menyangkal Intimidasi
PT AlamTri Resources Indonesia, sebagai bagian dari Adaro Group, menyatakan bahwa proyek Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) dikembangkan “dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di Indonesia,” khususnya Kalimantan Utara.


Terkait dugaan konflik dengan masyarakat, PT AlamTri Resources menegaskan “senantiasa mengikuti peraturan perundang-undangan” serta “beritikad baik kepada masyarakat” untuk “melakukan diskusi dan musyawarah guna melindungi hak masing-masing pihak.” Mereka juga mengklaim telah “memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang dibutuhkan serta diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku” demi “tercapainya kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.”

Pihak perusahaan membantah tudingan intimidasi atau tindakan kekerasan lainnya. “Kami mendukung penegakan hukum,” ujar mereka. PT AlamTri Resources menyadari risiko bisnis dan telah menyiapkan strategi manajemen risiko yang efektif. Perusahaan berpegang pada kode etik, antara lain menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat, melaksanakan “praktik terbaik” dalam aspek lingkungan hidup, dan mencegah benturan kepentingan.

Menguji Klaim Pemerintah: Perspektif Kritis CELIOS
Fiorentina Refani, peneliti CELIOS (organisasi nonpemerintah yang fokus pada isu ekonomi), menjelaskan bahwa pendekatan kawasan industri dalam PSN dipilih karena sifatnya yang terintegrasi, memungkinkan pemangkasan izin, penyederhanaan birokrasi, dan merangsang investasi. Dalam konteks KIHI, pemerintah menginginkan hilirisasi terpusat untuk “efisiensi rantai pasoknya,” mulai dari penyediaan energi hingga sumber daya lainnya.


Namun, Fiorentina menegaskan, target pemerintah untuk meningkatkan perekonomian, khususnya masyarakat lokal, kerap terbentur kenyataan. Klaim pemerintah bahwa kawasan industri dalam PSN mampu memajukan masyarakat perlu diuji dan dikritisi. Riset CELIOS mengenai dampak ekonomi industri pengolahan nikel di Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara menunjukkan bahwa meskipun ekspor meningkat, dampak ekonomi terhadap masyarakat lokal tidak maksimal.

CELIOS menghitung bahwa operasi industri pengolahan nikel hanya menghasilkan PDB positif US$4 miliar pada tahun ke-5 (tahap konstruksi), kemudian menurun setelah dampak lingkungan dan kesehatan mulai memperlihatkan efek negatifnya. Selain itu, kegiatan ini memiliki efek kecil terhadap pengurangan ketimpangan antarwilayah, bahkan “masih diikuti dengan peningkatan angka kemiskinan di kawasan industri *smelter* nikel.” Data BPS menunjukkan, jumlah penduduk miskin di Kalimantan Utara meningkat dari September 2024 hingga Maret 2025, seiring dengan kenaikan Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan.

“Nah, kalau kita, misalnya, melihat itu, karena sifatnya, keuntungannya, akan terakumulasi ke pemilik modal,” sebut Fiorentina, menandakan distribusi ekonomi yang tidak merata. Sementara pengusaha meraup profit, masyarakat di tingkat bawah berjuang melawan kerugian sosial, ekonomi, lingkungan, dan kesehatan yang “tidak diperhitungkan dalam pengambilan kebijakan.” Dampak seperti penurunan produktivitas pertanian akibat debu batu bara, kerusakan lingkungan akibat limbah, dan beban kesehatan masyarakat, seringkali terabaikan. “Makanya kelihatannya di atas kertas memang menstimulus pertumbuhan ekonomi besar. Padahal, ketika di-*face-to-face* dengan dampak negatif ini, itu sebenarnya mengalami kemunduran ekonomi masyarakat.”

Dengan 42 kawasan industri yang kini ditetapkan sebagai PSN, Fiorentina mengingatkan bahwa pola buruk ini “amat mungkin terulang,” menyebabkan “lonjakan perampasan ruang, terus kemunduran ekonomi di masyarakat.”

Peran Pemerintah dan Upaya Resolusi Konflik
Natalius Pigai (Komnas HAM) menegaskan bahwa pembangunan PSN yang melibatkan masyarakat lokal dan berkeadilan adalah fokus pemerintah. Ia mengakui kegelisahan masyarakat yang merasa ruang penghidupan mereka tergusur. “Di mana-mana pembangunan, apakah perusahaan atau juga pembangunan yang sifatnya masif dalam skala besar, itu persoalan tanah menjadi problem yang serius,” ujar Pigai. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menjaga hak masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan nilai budaya.


Bupati Kabupaten Bulungan, Syarwani, menyatakan bahwa pembangunan KIHI adalah investasi jangka panjang untuk kesejahteraan daerah. “Kami ingin memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya. Syarwani menekankan pentingnya kehadiran pemerintah untuk mengawal proses dan memastikan masyarakat tidak hanya menjadi penonton, melainkan terlibat dan merasakan dampak ekonomi.

DPRD Kabupaten Bulungan telah membentuk tim panitia khusus untuk menuntaskan konflik yang berefek pada warga, menyusul Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan masyarakat Mangku Padi awal Oktober lalu. Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, mengutarakan bahwa tim panitia khusus bertugas mengumpulkan data dan fakta di lapangan secara komprehensif untuk menghentikan konflik yang berlarut-larut. “Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian penyelesaian,” ucapnya. “Kehadiran PT KIPI perlu ditelaah dampaknya terhadap lahan masyarakat dan proses penyelesaian konflik yang sudah berlangsung lama. Ini harus diselesaikan segera.”

Jangan Mati Dulu: Sebuah Penutup yang Memilukan
Sore itu, di salah satu sudut pantai yang dikelola swadaya, Amran, Samsu, dan beberapa warga yang masih berjuang mempertahankan tanahnya berkumpul. Dari sana, cerobong PLTU di KIHI tampak jelas, meskipun belum beroperasi penuh. “Baru uji coba. Kalau tidak salah, sekali atau dua kali mereka hidupkan,” kata Amran.

Kemunculan PLTU memicu kekhawatiran warga. Jarak yang tak jauh dari permukiman menimbulkan ketakutan akan dampak debu batu bara terhadap kesehatan dan kualitas hidup. Amran mendengar banyak warga di sekitar area PSN lain mengalami kepahitan serupa, dan kini ia khawatir hal itu akan menimpa masyarakat Kampung Baru. “Masyarakat selalu yang pertama kena dampaknya,” ujarnya.

Samsu menegaskan bahwa penolakan di Kampung Baru bukan karena sentimen anti-pemerintah, melainkan keinginan untuk dilibatkan dan dihormati. “Kami saja berkali-kali mengutarakan kepada pemerintah, menyampaikan aspirasi kami, bahwa kami maunya seperti ini, tidak didengarkan. Kami tidak mau pembangunan justru malah menyingkirkan kami. Dan kenyataan hari ini, kami seperti disingkirkan,” ucap Samsu. Ia akan terus bertahan memperjuangkan hak-haknya, meskipun tidak tahu bagaimana hasil akhirnya.

Langit menggelap dan hujan mulai turun, mengakhiri pertemuan. Namun, perkataan Amran masih terngiang, sebuah gambaran pahit tentang situasi di Mangku Padi: “Jangan mati dulu. Kalau mati, lahan kuburanmu akan kena gusur.”


Baca Juga:

  • Kemelut Proyek Strategis Nasional: letupan konflik, janji yang tak sampai, dan lingkaran para pengusaha kaya
  • Elegi Suku Malind Anim di balik PSN Merauke – ‘Sedang dalam pemusnahan’
  • ‘Kami diadu perusahaan’ – Penyerangan terhadap masyarakat adat penentang PSN Merauke
  • ‘Mereka adu domba kami’ – Masyarakat adat Solidaritas Merauke deklarasi menolak Proyek Strategis Nasional
  • Ancaman ‘hilangnya’ hutan mangrove di Kalimantan yang ‘dibakar jadi arang ekspor’
  • Mengapa rencana pembukaan 20 juta hektare hutan untuk lahan pangan ‘untungkan korporasi dan rugikan warga’? – Kesaksian Orang Rimba yang tersisih dari hutan leluhur
  • ‘Mitos’ biodiesel ramah lingkungan – Papua dan Kalimantan berpotensi jadi sasaran utama penggundulan hutan
  • Bagaimana rasanya hidup di sekitar kemegahan megaproyek IKN?
  • Akibat proyek IKN, warga Palu terpapar debu dan tangkapan ikan nelayan terganggu
  • Masyarakat lokal ‘merasa terusir’ dari tanah mereka saat IKN digadang jadi ‘magnet ekonomi baru’ – ‘Kami tidak akan melihat kota itu’
  • Teluk Balikpapan di tengah pembangunan IKN: Pesut pesisir bisa ‘tinggal kenangan’
  • ‘The Power of Emak-emak’ Pulau Rempang melawan relokasi – ‘Kami tak ada senjata, kami taruhan nyawa saja’
  • Pulau Rempang: ‘Kami tidak akan pindah meski kami terkubur di situ’
  • ‘Kegagalan berulang’ proyek food estate – Ribuan hektare sawah di Kalteng terbengkalai dan beralih jadi kebun sawit
  • Food estate: Perkebunan singkong mangkrak, ribuan hektare sawah tak kunjung panen di Kalteng
  • Ironi dari desa terpencil tanpa listrik di Sungai Kayan, terancam ditenggelamkan demi PLTA untuk kawasan industri dan IKN
  • PLTA Kayan: Kisah desa leluhur Dayak Kenyah yang akan ditenggelamkan demi energi hijau
  • Carut-marut Food Estate di Sumatra Utara – ‘Lumbung pangan untuk siapa?’
  • Militer dilibatkan dalam proyek Food Estate di Merauke, masyarakat adat ‘ketakutan’ – ‘Kehadiran tentara begitu besar seperti zona perang’
  • Wadas: Warga yang kontra ‘lari ke luar desa hindari intimidasi’, pemerintah berkeras lanjutkan proyek
  • Komnas HAM sebut aparat ‘berbaju sipil’ lakukan tindakan kekerasan di Wadas
  • ‘Aku hampir mati perjuangkan tanah ini, sekarang tidak akan takut’ – Perempuan Desa Ria-Ria melawan di Food Estate Sumatra Utara
  • ‘Food estate tidak berhasil’ – 12 langkah yang harus dilakukan Prabowo agar swasembada pangan tercapai
  • Masyarakat adat O’Hongana Manyawa kian terjepit tambang nikel
  • ‘Sekarang sudah lega’ – Mengapa putusan MK jadi kabar bahagia masyarakat adat yang tinggal di hutan?
  • Di balik tambang mineral milik China yang menggurita di Indonesia, Argentina, dan Kongo
  • ‘Tiga hari minum air hujan’ – Banjir bandang melanda Halmahera Tengah, murni akibat cuaca atau aktivitas pertambangan nikel?

Facebook Comments Box

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×