
HIMBAUAN – PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), secara proaktif menggelar forum diskusi terbuka bertajuk “Coffee Morning” bersama sejumlah akademisi hukum. Acara penting ini dilangsungkan pada Kamis, 20 November 2025, dan dipusatkan di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, menandai komitmen institusi dalam mengkaji dinamika hukum terkini.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk pembahasan mendalam mengenai implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut secara spesifik menyoroti Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), memicu diskusi tentang dampaknya terhadap struktur dan penugasan anggota kepolisian. Dengan menghadirkan pakar hukum dari kalangan akademisi, Polda Kalteng berupaya mendapatkan perspektif yang komprehensif dan berimbang.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, membuka diskusi dengan memaparkan kembali prinsip-prinsip fundamental serta tugas pokok kepolisian. Ia menekankan bahwa setiap perubahan norma hukum, termasuk yang diakibatkan oleh putusan MK, harus senantiasa mengacu pada tiga fungsi utama Polri. Fungsi-fungsi krusial tersebut meliputi upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum secara berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat. Penegasan ini menjadi landasan analisis untuk memahami bagaimana putusan konstitusi berinteraksi dengan esensi peran kepolisian.
Diskusi kemudian mengerucut pada poin krusial dari Putusan MK yang menyatakan bahwa frasa terkait penugasan Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai konsekuensinya, frasa tersebut secara hukum dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat. Isu ini dinilai memiliki dampak langsung dan signifikan terhadap posisi serta status hukum anggota Polri yang saat ini tengah menduduki jabatan di luar struktur institusi kepolisian, memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas dan keberlanjutan penugasan mereka.
Menanggapi inti putusan tersebut, akademisi sekaligus Dosen Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Kiki Kristanto, memberikan sejumlah catatan penting yang mencerahkan. Dr. Kiki menjelaskan bahwa Putusan MK tersebut tidak bersifat retroaktif, atau tidak berlaku surut. Dengan demikian, pejabat yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan ini berlaku tidak secara otomatis diwajibkan untuk mundur dari posisinya. Penjelasan ini memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya kekosongan jabatan atau gejolak administratif yang tidak perlu.
Lebih lanjut, Dr. Kiki Kristanto menegaskan bahwa penugasan dan jabatan yang secara inheren berkaitan dengan fungsi kepolisian tetap dapat diisi oleh anggota Polri aktif, sepanjang dasar hukumnya diatur secara spesifik dalam undang-undang lain yang berlaku. Ia juga menggarisbawahi bahwa jabatan-jabatan strategis di pemerintahan, seperti posisi menteri dan kepala lembaga negara, tidak serta-merta tertutup bagi anggota Polri aktif. Ia sangat menekankan pentingnya pembacaan putusan MK yang cermat dan komprehensif. Pembacaan yang keliru, menurutnya, dapat menimbulkan interpretasi bias yang justru berpotensi menghambat kinerja pemerintahan serta mereduksi profesionalitas anggota Polri yang telah berdedikasi tinggi.
Dari perspektif institusi kepolisian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyambut baik dan mengapresiasi pandangan serta masukan dari para akademisi. Ia menilai bahwa diskusi semacam ini sangat berharga dan memberikan kontribusi penting bagi institusi Polri dalam menyusun langkah-langkah lanjutan yang strategis dan berlandaskan hukum. “Diskusi ini tidak hanya menguatkan pemahaman bersama atas implikasi hukum Putusan MK, khususnya bagi anggota Polri yang tengah mengemban jabatan sipil, tetapi juga menegaskan kembali pentingnya sinergi antara Polri dan akademisi. Sinergi ini esensial untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Polri berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi profesionalisme,” ungkap Kombes Erlan.
Kegiatan “Coffee Morning” ini diharapkan dapat menjadi forum rutin yang berkelanjutan, memperkuat komunikasi dua arah antara jajaran Polri dan dunia akademisi. Melalui interaksi semacam ini, diharapkan dapat terjadi pertukaran perspektif yang lebih kaya dan mendalam, yang pada akhirnya akan memperkaya implementasi konsep PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang merupakan visi dan misi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sinergi ini juga krusial dalam menyikapi dinamika hukum dan memastikan kinerja Polri tetap relevan, adaptif, dan akuntabel dalam melayani masyarakat. Sumber. (hms/jef)


