Technology
Beranda / Technology / Fitur Ramah Anak 2027: Platform Digital Sudah Siap?

Fitur Ramah Anak 2027: Platform Digital Sudah Siap?

HIMBAUANKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmen kuat dari berbagai platform digital terkemuka untuk mengintegrasikan dan terus mengembangkan fitur-fitur yang ramah anak. Langkah proaktif ini merupakan respons konkret terhadap regulasi pemerintah yang bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak di Indonesia.

Inisiatif ini sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas. Regulasi penting ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mengimplementasikan fitur ramah anak selambat-lambatnya pada bulan Maret 2027. Komdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar opsi, melainkan sebuah keharusan yang akan disertai sanksi tegas jika tidak dipenuhi.

Direktur Penyidikan Digital Komdigi, Irawati Tjipto Priyanti, dalam sebuah acara bertajuk ‘Tumbuh di Era Digital: Meningkatkan Kesejahteraan dan Ketangguhan Remaja di Indonesia’ di Jakarta pada Kamis (20/11), menyatakan optimisme terhadap respons positif dari para platform. “Banyak yang terus mengembangkan fitur ramah anak ini, dan sebagian besar sudah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Kami memberikan tenggat waktu yang jelas, dan jika tidak mematuhi ketentuan ini, tentu akan ada sanksi yang diterapkan,” tegas Irawati.

Menurut Irawati, sejumlah besar platform digital telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak Komdigi untuk membahas kewajiban ini. Meskipun enggan merinci nama-nama spesifik selain contoh yang disebutkan, ia mengindikasikan bahwa platform-platform raksasa teknologi global dan nasional sedang dalam fase pengembangan fitur perlindungan anak, termasuk di antaranya adalah Youtube. “Youtube dan Google telah menunjukkan kemajuan yang sangat baik. Kami juga sempat mengundang Meta, dan GoTo pun tampaknya sudah memiliki visi yang jelas terkait hal ini,” tambahnya, menggambarkan lanskap kolaborasi antara pemerintah dan industri.

Upaya ini merupakan kelanjutan dari berbagai inisiatif Komdigi sebelumnya, termasuk kajian regulasi lintas kementerian mengenai konten tak ramah anak yang marak di media sosial. Selain itu, Komdigi juga tengah mengkaji aturan internet ramah anak yang ditargetkan terbit dalam waktu dekat, serta secara proaktif akan menerbitkan aturan terkait kecerdasan buatan (AI) dan internet ramah anak.

Akal Imitasi: Kunci Efisiensi & Daya Saing Industri?

Merespons arahan tersebut, Global Head of Health Youtube, Dr. Garth Graham, dalam kesempatan yang sama pada Kamis (20/11), mengungkapkan rencana Youtube untuk meluncurkan fitur baru yang memungkinkan pengguna mengatur batasan waktu penggunaan dan kontrol atas konten video Shorts. Inovasi ini dirancang khusus sebagai bagian dari pembaharuan fitur yang disesuaikan untuk para penonton muda. “Ini adalah intervensi kecil namun krusial yang menurut para ahli sangat penting bagi anak-anak, yakni terkait kontrol dan manajemen waktu penggunaan. Fitur ini akan memungkinkan pengguna menetapkan batas harian untuk menonton video Shorts,” jelas Dr. Graham.

Lebih lanjut, dalam keterangan resmi Youtube yang diterima oleh Katadata.co.id, platform video terbesar di dunia itu telah merilis serangkaian fitur yang disesuaikan untuk berbagai kelompok usia: anak-anak, pra-remaja, hingga remaja. Selain keberadaan Youtube Kids yang sudah dikenal luas, Youtube juga menyediakan opsi pengaturan konten melalui ‘Supervised Experience’ bagi anak-anak di bawah usia 13 tahun. Sementara itu, untuk remaja berusia 13 hingga 17 tahun, tersedia pilihan ‘Voluntary Supervised Experiences for Teens’, memberikan kontrol yang lebih mandiri namun tetap dalam pengawasan.

Youtube juga menerapkan pembatasan rekomendasi video berulang untuk jenis konten tertentu. Pembatasan ini mencakup penggambaran remaja yang kejam atau meremehkan orang lain, agresi sosial, saran keuangan yang tidak realistis, serta konten yang terlalu mengidealkan atau membandingkan fisik dan berat badan. “Kami secara aktif mengurangi frekuensi kemunculan konten-konten semacam ini bagi para remaja di seluruh dunia, guna mencegah kebiasaan menonton berulang yang berlebihan dan berpotensi merugikan,” demikian pernyataan Youtube dalam keterangan tertulisnya.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi tinggi kepada platform game imersif, Roblox, yang telah mulai mengimplementasikan teknologi kamera pendeteksi usia sebagai bagian dari upaya perlindungan anak. “Inovasi yang dilakukan oleh Roblox ini merupakan respons positif yang patut dicontoh terhadap regulasi yang sedang diterapkan oleh pemerintah Indonesia,” kata Meutya dalam Festival Anak Sedunia 2025, seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis (20/10).

Pengembangan fitur canggih ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Roblox dalam wawancara eksklusif bersama Katadata.co.id pada bulan Oktober lalu. VP of Civility and Partnerships Roblox, Tami Bhaumik, mengungkapkan bahwa platform tersebut telah meluncurkan lebih dari seratus fitur produk keamanan, khususnya yang dirancang untuk perlindungan anak-anak. Berbagai produk keamanan yang disebutkan oleh Tami Bhaumik meliputi fitur facial age estimation untuk mengidentifikasi usia asli pengguna secara akurat, fitur ‘Trusted Connections’ yang memungkinkan pembatasan interaksi anak-anak dengan orang dewasa yang tidak dikenal, hingga penerapan aturan wajib menunjukkan kartu identitas untuk mengakses konten-konten tertentu yang sesuai batasan usia.

Aprilia RS-GP: Gendong Aerodinamika Baru di MotoGP!

“Salah satu fitur penting lainnya adalah parental control, yang dirancang untuk memungkinkan orang tua terhubung langsung dengan akun anak mereka. Melalui fitur ini, orang tua dapat memantau siapa saja teman anak mereka, melakukan pemblokiran jika diperlukan, mengatur batas waktu bermain, menetapkan batas pengeluaran dalam aplikasi, mengelola tingkat kesesuaian konten yang dapat diakses, dan berbagai kontrol lainnya yang esensial untuk pengawasan digital,” jelas Tami Bhaumik kepada Katadata.co.id pada Selasa (14/10).

Sebagai landasan kebijakan, Komdigi telah menegaskan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik yang beroperasi dalam lingkup publik maupun privat, untuk memiliki tata kelola perlindungan anak yang komprehensif. Perlindungan ini harus diimplementasikan melalui desain produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang atau disesuaikan untuk digunakan atau diakses oleh anak-anak. Beberapa aspek krusial yang perlu diperhatikan oleh platform meliputi etika periklanan yang ramah anak, elemen desain antarmuka yang intuitif dan aman, sistem verifikasi usia yang akurat, prosedur untuk mendapatkan persetujuan yang valid dari orang tua atau wali anak, serta penyediaan fitur-fitur bagi orang tua atau wali untuk memantau aktivitas digital dan pelacakan lokasi anak demi keamanan mereka.

Sumber: Katadata.co.id

Facebook Comments Box

POPULER





Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
×
×