Ekonomi
Beranda / Ekonomi / UMK 2026: Bocoran Formula Baru dari Kemnaker!

UMK 2026: Bocoran Formula Baru dari Kemnaker!

HIMBAUAN Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia sedang dalam tahap akhir pematangan draf Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penetapan upah minimum 2026. Sebuah terobosan fundamental diumumkan, di mana formula penghitungan upah minimum untuk tahun fiskal mendatang tidak lagi akan terpaku pada satu angka tunggal, melainkan akan hadir dalam bentuk kisaran atau range yang lebih fleksibel.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam sebuah konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025, menjelaskan bahwa perubahan signifikan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 tahun 2023. Putusan tersebut mengamanatkan peninjauan kembali metode penetapan upah agar lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi lokal dan regional.

“Melalui pendekatan ini, nantinya kami akan memberikan wewenang penuh kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten untuk menentukan besaran upah minimum dalam rentang yang telah kami tetapkan. Penentuan ini akan disesuaikan secara cermat dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing di wilayah atau daerah mereka,” ungkap Menteri Yassierli. Strategi ini diharapkan mampu menjadi instrumen efektif untuk memperkecil kesenjangan atau disparitas upah antarwilayah yang selama ini menjadi salah satu isu krusial dalam dunia ketenagakerjaan. Selain itu, sebuah aspek esensial, yakni Kebutuhan Hidup Layak (KHL), juga akan secara proaktif diintegrasikan dalam formula penghitungan upah minimum. Yassierli menambahkan bahwa Kemnaker telah membentuk tim khusus yang bertugas menghitung estimasi KHL agar penetapan upah benar-benar mencerminkan standar hidup yang layak bagi pekerja.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memberikan elaborasi lebih lanjut mengenai konsep range yang dimaksud. Indah menjelaskan bahwa range tersebut akan diwujudkan melalui mekanisme indeks alfa. Indeks alfa sendiri merupakan sebuah variabel kunci yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi di level provinsi atau kabupaten/kota. Secara teknis, indeks alfa akan berfungsi sebagai pengali pada angka pertumbuhan ekonomi provinsi atau kota, sebelum kemudian ditambahkan dengan tingkat inflasi yang relevan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 sebelumnya, nilai indeks alfa ditetapkan dalam rentang 0,1 hingga 0,3.

Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa pada dasarnya, formula penghitungan upah minimum masih tetap sama seperti formula yang telah digunakan sebelumnya. Namun, penyesuaian krusial terletak pada perluasan cakupan indeks alfa, yang kini tidak lagi dibatasi secara kaku antara 0,1 sampai 0,3. “Variabel-variabel dalam rumus upah minimum masih identik, hanya saja ada sedikit penyesuaian pada indeks alfa sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi,” terang Indah kepada para jurnalis usai konferensi pers. Ia menekankan, “Apa adjustmentnya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL, kebutuhan hidup layak,” yang menjadi inti dari modifikasi kebijakan ini, menandai komitmen pemerintah untuk memastikan upah yang lebih manusiawi dan adil.

Spoiler One Piece 1167 Konflik Elbaph Memanas, Loki Mengamuk Usai Ida Diracun

Meskipun proses finalisasi PP masih berlangsung, Indah memastikan bahwa kebijakan upah minimum 2026 akan tetap berlaku efektif mulai 1 Januari tahun depan. Kepastian ini disampaikan kendati pengumuman resmi tidak jadi dilakukan pada jadwal awal 21 November 2025. Proses penyusunan PP saat ini, menurut Indah, sudah memasuki tahap pematangan akhir. Kemnaker juga mengklaim telah melakukan pembahasan intensif dan komprehensif terkait rancangan PP ini dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, perwakilan serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha, menunjukkan pendekatan inklusif dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas ini.

Pilihan Editor: Siapa Untung dari Hapus Tagih Kredit UKM
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Facebook Comments Box

POPULER





Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
×
×