Public Safety And Emergencies
Beranda / Public Safety And Emergencies / 180 Bangunan Liar di Cipayung Rata dengan Tanah!

180 Bangunan Liar di Cipayung Rata dengan Tanah!

HIMBAUANSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil menertibkan 180 bangunan liar yang menduduki kawasan terlarang di sepanjang Jalan Raya Cipayung. Penertiban masif ini berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, menyasar area Kelurahan Bojong Pondok Terong dan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, sebagai bagian dari upaya penegakan tata ruang dan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini bukan tanpa prosedur. Pihaknya telah melayangkan serangkaian surat peringatan, dari satu hingga tiga, kepada para penghuni bangunan liar tersebut. “Setelah surat peringatan ketiga disampaikan, kami juga memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada penghuni agar membongkar bangunannya secara mandiri,” ujar Dede di lokasi pembongkaran.

Bangunan-bangunan liar yang ditertibkan ini didapati berdiri di lokasi yang seharusnya steril, meliputi sempadan kali, jembatan, dan juga jalur hijau. Dede menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan dalam penertiban ini mengedepankan aspek persuasif, namun tetap mempertahankan ketegasan yang diperlukan. “Kami melaksanakan penertiban bangunan ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” tambahnya.

Berdasarkan pendataan menyeluruh, Satpol PP Depok mencatat ada sekitar 180 unit bangunan liar yang menjadi target pembongkaran. Operasi berskala besar ini terlaksana berkat kerja sama sinergis antara Satpol PP Depok dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Linmas, serta bahkan turut melibatkan Satpol PP dari Kabupaten Bogor. “Kami menertibkan bangunan-bangunan ini di sepanjang Jalan Raya Cipayung, mulai dari ujung yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor,” jelas Dede.

Mantan Camat Bojongsari itu juga memastikan bahwa prinsip “tidak tebang pilih” menjadi landasan utama dalam setiap tindakan penertiban. Hal ini terbukti dengan turut dibongkarnya beberapa posko organisasi masyarakat (Ormas) yang kedapatan mendirikan bangunan di area terlarang pada hari yang sama. “Kami telah menertibkan seluruhnya, dan Alhamdulillah, situasi di lapangan berjalan dengan kondusif dan lancar,” tutur Dede penuh syukur.

Bandara IMIP Morowali Ilegal? Ini Kata Kemenhub!

Pasca-penertiban, area yang sebelumnya ditempati oleh bangunan liar di tepi Kali Cabang Barat tersebut rencananya akan ditata dan dinormalisasi oleh Dinas PUPR. Dede menyoroti kondisi lingkungan yang memprihatinkan sebelum penertiban. “Nantinya area ini akan dinormalisasi. Anda bisa lihat sendiri sekarang, banyak sekali sampah yang menumpuk,” ungkapnya.

Langkah penertiban ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Satpol PP Depok. Sebelumnya, mereka juga telah menertibkan bangunan liar di akses masuk Stasiun Depok Lama, khususnya yang berdiri di atas saluran air. “Insyaallah, ke depan kami akan melanjutkan penertiban secara bertahap di berbagai lokasi lain, dengan tujuan utama agar masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan tertib,” pungkas Dede.

(Sumber: Pemerintah Kota Depok)

Facebook Comments Box

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×