HIMBAUAN – Proyek Strategis Nasional (PSN) sering digadang-gadang sebagai lokomotif utama yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Indonesia. Namun, realitas di lapangan kerap berbicara lain, menghadirkan kisah kontradiktif yang menyentuh inti kehidupan masyarakat. Narasi pembangunan yang seharusnya membawa kesejahteraan, justru berbalik menjadi penyebab hilangnya ruang hidup, mata pencarian, hingga kriminalisasi bagi warga di berbagai daerah, seperti yang dialami masyarakat di Morowali, Sulawesi Tengah, dan Konawe, Sulawesi Tenggara.
Di enam desa di Morowali, Sulawesi Tengah—yakni Wata, Tondo, Ambunu, Topogaro, Umpanga, Larebonu, dan Wosu—kisah Rifiana, warga Ambunu, menjadi cermin situasi yang menggambarkan dampak PSN. Rifiana menceritakan bagaimana sebuah perusahaan datang, menawarkan kompensasi tanah yang dinilai rendah, berkisar Rp100 juta hingga Rp150 juta per hektare, padahal tanah tersebut merupakan lahan produktif. Perpecahan pun tak terhindarkan: sebagian menerima, sebagian lain menolak, sebab tanah adalah sumber penghidupan turun-temurun.
Harapan Rifiana agar perusahaan menghormati penolakan warga pupus pada tahun 2022. Lahan masyarakat, seluas sekitar 14 hektare, diduga direbut perusahaan pada dini hari tanpa persetujuan lisan maupun tertulis. Komplain warga dibalas dengan pengakuan bahwa perusahaan “salah menggusur”. Seiring waktu, banyak warga terpaksa menyerah. Mereka yang memilih bertahan kian terhimpit, membuktikan bahwa janji kesejahteraan masyarakat dari perusahaan “jauh panggang dari api.” Ruang hidup lenyap; sawah dan kebun berubah menjadi patok proyek. Nelayan pun menjerit, wilayah tangkap mereka kini menjadi jalur lalu lintas tongkang, memaksa mereka melaut lebih jauh dengan biaya yang membengkak.
Dampak pembangunan tak hanya terbatas pada ekonomi. Kesehatan warga juga terganggu. Debu proyek, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dan fasilitas smelter mengakibatkan gangguan pernapasan dan menurunkan kualitas hidup. Permukiman warga hanya berjarak sepelemparan batu dari area proyek, khususnya di Ambunu, Tondo, dan Topogaro yang terdampak parah. Keluhan gatal-gatal warga, yang menurut dokter kemungkinan besar dipicu oleh air dan udara kotor, menambah panjang daftar penderitaan.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Baoshuo Taman Industri Investment Group (BTIIG), yang berencana membangun dan mengelola Indonesia Huabaou Industrial Park (IHIP) seluas 20.000 hektare. IHIP, yang terafiliasi dengan Zenshi Holding Group dari China, diklaim sebagai wujud dari one belt one initiative atau “Jalur Sutra Baru” dan telah ditetapkan sebagai PSN oleh pemerintah Indonesia. Dengan nilai investasi Rp14 triliun, IHIP fokus pada produksi blok besi nikel dan nikel hidroksida, bahan baku stainless steel dan baterai listrik.
Masyarakat Morowali tidak tinggal diam. Mereka berupaya mencari keadilan. Protes memuncak pada Juni 2024 ketika PT BTIIG dituding mengklaim sepihak jalan desa untuk rute angkut material tambang (hauling). Warga bersikeras jalan tersebut milik desa. Aksi blokade dilakukan, mendirikan tenda di tengah jalan, menuntut pemerintah dan perusahaan mendengar suara mereka. Respon perusahaan adalah pelaporan lima warga desa ke Polda Sulawesi Tengah, termasuk Rifiana. Kemarahan meluas, diikuti blokade serupa di Desa Ambunu, melibatkan sekitar 500 warga. Rifiana, yang merasakan langsung dampak ini, mempertanyakan, “Ketika perusahaan datang, apalagi membawa embel-embel PSN, semestinya semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat, bukan? Tapi, mengapa kami sangat dirugikan dan dikorbankan?”
Di Balik Ambisi Pembangunan: Janji dan Realita PSN
Cikal bakal PSN bermula dari sembilan agenda prioritas Joko Widodo, Nawa Cita, saat Pilpres 2014, yang berjanji membangun Indonesia dari “pinggir.” Tujuannya adalah memeratakan pembangunan yang terpusat di Jawa dan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 7% per tahun. Setelah memenangkan Pilpres 2014, Jokowi membenahi birokrasi dan merilis belasan paket kebijakan ekonomi untuk percepatan pelayanan dan kemudahan investasi. Pada tahun 2016, fokus bergeser ke pembangunan berskala besar. “Tahun 2016 ini dapat disebut sebagai tahun percepatan pembangunan nasional. Kita harus melangkah menuju Indonesia maju,” ujar Jokowi kala itu.
Percepatan pembangunan diwujudkan melalui infrastruktur merata untuk memperkuat konektivitas dan mengurangi ketimpangan, dengan ambisi menjadikan Indonesia pemenang di kancah ekonomi global. Lahirlah Proyek Strategis Nasional yang ditandai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016. Tujuan besarnya adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Daftar proyek PSN, yang mencakup bendungan, jalan tol, bandara, hingga kawasan industri, telah mengalami lima kali perubahan sejak 2016. Per Mei 2024, pemerintah mengklaim 198 PSN telah rampung dengan total nilai Rp1,6 triliun, berdampak positif pada berbagai sektor ekonomi. Hingga Oktober 2024, terdapat 228 proyek dan 16 program berstatus PSN, dengan sebaran terbanyak di Jawa. Jokowi berulang kali membanggakan PSN yang disebutnya meningkatkan daya saing Indonesia dan menyerap jutaan tenaga kerja, seraya mengingatkan bahwa PSN harus bermanfaat bagi rakyat, bukan sebaliknya. Di bawah pemerintahan Prabowo dan Gibran, PSN tetap dilanjutkan, bahkan bertambah jumlahnya, dengan klaim menciptakan nilai tambah signifikan, lapangan kerja bermutu, dan kemakmuran jangka panjang.
‘Kami Kehilangan Mata Pencarian karena Limbah’
Kisah serupa dialami Anas Padil, warga Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Ia mengenang masa lalu ketika hidup masih tenteram, dengan petani dan nelayan yang mudah memenuhi kebutuhan hidup. Namun, kedatangan pembangunan mengubah segalanya. Pada 2017, proyek integrasi peleburan baja karat PT Obsidian Stainless Steel (OSS) berdiri di Morosi, diinisiasi oleh Xiamen Xiangyu Group dari China, sebagai bagian dari “Jalur Sutra Baru” dan ditetapkan sebagai PSN. Sebelumnya, PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNi) juga telah beroperasi, fokus pada pengolahan dan pemurnian nikel, dan juga masuk daftar PSN pada 2021 di bawah payung Kawasan Industri Konawe seluas lebih dari 2.000 hektare.
Keberadaan dua pabrik raksasa yang mengapit permukiman warga Morosi membawa dampak besar. Anas mencontohkan banyak lahan warga yang kini lenyap setelah diambil alih perusahaan. Di laut, masyarakat kehilangan kemampuan mengumpulkan rumput laut, sumber pendapatan utama nelayan, karena aktivitas jetty PT OSS mengeruhkan air laut. Di darat, dua PLTU PT OSS dan PT VDNi diduga menyebabkan lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Data Walhi Sulawesi Tenggara mencatat sekitar 5.000 warga menderita ISPA akibat eksistensi kedua perusahaan. Anas menggambarkan kesulitan hidup warga, bahkan limbah industri mencemari Sungai Motui, yang menjadi andalan masyarakat untuk tambak dan pengairan sawah, mengakibatkan warga kehilangan mata pencarian. Uji laboratorium Walhi Sulawesi Tenggara mengonfirmasi pencemaran logam berat pada air sungai.
Warga Morosi dan sekitarnya tak tinggal diam. Pada Desember 2024, mereka menggugat PT OSS dan PT VDNi ke Pengadilan Negeri (PN) Unaaha atas pencemaran lingkungan. PN Unaaha memutuskan PT OSS terbukti melawan hukum dan mencemari lingkungan, memerintahkan perusahaan transparan dan memulihkan lingkungan. Konflik memuncak lagi menjelang akhir Agustus ketika warga Desa Kapoiala Baru melakukan pemalangan jalan PT OSS karena penutupan Kali Alam, sumber mata air warga. Meski polisi menjanjikan mediasi dan perusahaan sempat mengirim alat berat, warga tetap menuntut pembukaan Kali Alam. Upaya konfirmasi ke PT VDNi maupun PT OSS belum membuahkan hasil. Anas Padil menyimpulkan, masyarakat lokal terus menanggung dampak negatif dari pembangunan PSN, padahal segala jalur hukum dan mediasi telah ditempuh namun “tidak ada hasil yang memadai di lapangan.”
Letupan Konflik dan Jejak Konglomerat di PSN
Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Grita Anindarini, menyoroti minimnya informasi dan konsultasi publik terkait penetapan PSN. Masyarakat, menurutnya, baru mengetahui wilayah mereka terdampak PSN saat proses pembebasan lahan atau penyusunan Amdal. Kondisi ini dianggap “terlambat,” memicu banyak konflik karena informasi yang minim dan pelibatan masyarakat yang sangat terbatas sejak awal. Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 154 ledakan konflik akibat PSN antara 2020-2024, melibatkan 1 juta hektare lahan dan 103 ribu keluarga, sehingga PSN dijuluki “Penggusuran Skala Nasional.” KPA mengidentifikasi lima masalah fundamental: perampasan tanah, krisis agraria/sosial/ekonomi/lingkungan, hilangnya sumber pencarian, mobilisasi keuangan negara untuk kelompok bisnis, serta realisasi dengan cara represif, intimidatif, manipulatif, dan koruptif.
Analisis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memperkuat temuan ini, menunjukkan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dalam konflik agraria. Sepanjang 2017-2023, YLBHI menemukan tingginya angka kekerasan fisik, nonfisik, dan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, serta pembela hak asasi manusia. Polisi terlibat dalam 50 konflik terkait PSN, dengan pola kekerasan lisan, fisik, pecah belah warga, dan kriminalisasi yang menjerat 212 petani. Kasus Rempang Eco City menjadi contoh nyata, di mana Komnas HAM menerima pengaduan intimidasi dan represi dengan pengerahan 1.000 personel gabungan TNI-Polri dan penggunaan gas air mata. Komnas HAM melihat adanya pelanggaran hak asasi manusia yang berlapis selama keberlangsungan PSN.
Sorotan utama Komnas HAM adalah regulasi penunjang PSN yang dinilai memberikan kekuasaan lebih kepada pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan, termasuk pemangkasan birokrasi dalam pembebasan lahan. Undang-Undang Cipta Kerja, yang kontroversial dalam perumusannya, melahirkan “Bank Tanah” yang bertugas mengelola tanah bagi kepentingan publik maupun swasta, namun dikhawatirkan merebut lahan masyarakat atas nama “kepentingan umum.” Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut perencanaan, pembuatan kebijakan, hingga implementasi PSN menunjukkan indikasi ketidakterbukaan dan ketidakakuntabelan. Benni Wijaya dari KPA menambahkan, pemerintah “selalu memotong kompas” dalam implementasi PSN, sering mengabaikan konsultasi publik dan sosialisasi, serta mengancam warga yang menolak.
Riset akademisi UGM, Agung Wardana dan Dzaki Aribawa, mengemukakan bahwa makna PSN bergeser mengikuti rasionalitas pasar, di mana instrumen pendukung seperti regulasi dipakai untuk memfasilitasi sirkulasi kapital. Tanah dipandang sebagai aset ekonomi yang bisa dikonversi menjadi uang ganti rugi, mengabaikan nilai simbolik, kultural, dan religius-magis yang dimiliki masyarakat. Skema pembebasan lahan untuk “kepentingan umum” menguntungkan pihak yang memerlukan lahan, bahkan memungkinkan penitipan uang ganti rugi ke pengadilan jika negosiasi buntu.
Keterlibatan para konglomerat dalam PSN juga menyoroti kaburnya garis batas antara kepentingan publik dan swasta. Agung Wardana menilai kepentingan komersial dapat diklaim sebagai PSN yang melayani kebutuhan umum, memunculkan pertanyaan tentang legitimasi PSN itu sendiri. Relasi penguasa dan pengusaha menjadi kunci, di mana seleksi proyek seringkali berdasarkan kedekatan. Contohnya, PSN Rempang Eco City terkait dengan Grup Artha Graha milik Tomy Winata. PIK 2 dan pembangunan Hotel Swissotel Nusantara di IKN terkait Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma (Aguan). BSD City terkait Sinar Mas Land milik Franky Widjaja. Di Papua Selatan, PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Irsyad terlibat dalam pengembangan energi dan pangan. Sementara di Sulawesi Tenggara, Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) melibatkan Tsingshan Group dari China dan Merdeka Battery Materials (MBMA), anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold.
Pola ini berlanjut di pemerintahan Prabowo Subianto. Groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi di Cikarang, bagian dari PSN senilai US$5,9 miliar, dikerjakan konsorsium Antam, IBC, dan Ningbo Contemporary Brunp Lygend (CBL) di Artha Industrial Hills (AIH), anak perusahaan Artha Graha Group. Di Cilegon, PT Chandra Asri Pacific, lini bisnis Prajogo Pangestu, membangun pabrik kimia CA-EDC yang juga ditetapkan sebagai PSN. Prabowo sendiri menekankan kolaborasi pemerintah dengan pengusaha sebagai “paradigma baru” pembangunan, di mana para konglomerat bersedia membantu pemerintah menggenjot pembangunan.
‘Warga Sudah Mengadu ke Pemerintah dan Semua Jalan Buntu’
Warga terdampak PSN telah berjuang di berbagai lini, mulai dari mengadu ke DPR, pemerintah, hingga menggugat ke pengadilan. Namun, advokat YLBHI, Edy K. Wahid, menyebut “hampir semua jalan itu buntu,” karena PSN adalah “proyeknya presiden” yang ditopang oleh oligarki. Satu-satunya saluran yang tersisa adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi sipil Gerakan Rakyat Menggugat PSN (Geram PSN), yang terdiri dari organisasi sipil dan perwakilan masyarakat korban, melihat MK sebagai ruang pemulihan hak-hak dasar warga negara.
Geram PSN memetakan akar masalah pada Pasal 3 huruf d Undang-Undang Cipta Kerja, yang disebut “pasal jantung” yang mengatur penyesuaian semua aturan terkait PSN. Pasal ini, yang menyatakan peraturan perlu menyesuaikan dengan kemudahan dan percepatan PSN, dianggap kabur dan tidak disertai petunjuk norma lanjutan tentang prinsip kehati-hatian lingkungan hidup, partisipasi, dan perlindungan masyarakat. Dampaknya, muncul pasal-pasal turunan yang melayani PSN, seperti perluasan definisi “kepentingan umum” dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah, yang kini mencakup kawasan industri dan ekonomi khusus. Edy menegaskan, ini sangat melenceng dari tafsir kepentingan umum dan justru dipakai untuk pihak swasta.
Pemerintah, saat persidangan di MK, mengklaim pelaksanaan PSN telah mengakomodasi kebutuhan daerah dan membuka ruang partisipasi. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, saksi ahli pemerintah, menyatakan pengaturan PSN dalam UU Cipta Kerja lebih mengakomodasi prinsip federalisme dan distributif. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah terus berupaya menyelesaikan konflik agraria secara komprehensif, salah satunya melalui sertifikasi tanah untuk kepastian hukum, serta pengawasan ketat terhadap PSN.
Namun, Grita Anindarini dari ICEL mendesak pemerintah mengoreksi regulasi PSN, mulai dari tata ruang hingga lingkungan, agar pembangunan sejalan dengan pembangunan berkelanjutan. Ia juga menekankan transparansi dalam penetapan PSN: mengapa proyek tertentu dipilih di lokasi tertentu, apa kebutuhannya, dan apakah daerah mampu menampungnya. Akademisi UGM, Agung Wardana, menambahkan, pemerintah perlu mengubah cara berpikir paternalistik yang merasa tahu kebutuhan masyarakat tanpa dialog. Ia mengingatkan bahwa “indikator sosial” adalah elemen penting yang tidak boleh dilupakan saat berbicara tentang pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi, seperti sejauh mana kesejahteraan masyarakat meningkat. Konflik yang mengiringi PSN seharusnya menjadi “batu uji” manfaat PSN bagi publik.
Edy K. Wahid berharap MK dapat mengeluarkan putusan yang memihak warga terdampak, yang merepresentasikan “publik” yang menderita akibat PSN. Koalisi Geram PSN mendesak MK membatalkan Pasal 3 huruf d Undang-Undang Cipta Kerja, agar tidak ada lagi proyek pembangunan yang diistimewakan. “Kalau di PSN, dia tidak punya dasar sama sekali untuk diistimewakan. Dia harus tunduk pada aturan-aturan lain. Bukan malah undang-undangnya yang tunduk melayani PSN,” pungkasnya.
- Bahlil izinkan tambang nikel beroperasi kembali di Raja Ampat, Greenpeace sebut ‘pemerintah dan korporasi serakah’
- Setumpuk masalah di balik investasi China – ‘Demam nikel membuat pemerintah kehilangan akal sehat’
- Jokowi dulu dan sekarang, antara ‘harapan dan kenyataan’
- Elegi Suku Malind Anim di balik PSN Merauke – ‘Sedang dalam pemusnahan’
- ‘Ekosida’ di Pantura: Pengembangan industri ancam pesisir utara Jawa makin cepat tenggelam – ‘Banjir sudah puluhan tahun, ini pembiaran sistematis’
- ‘The Power of Emak-emak’ Pulau Rempang melawan relokasi – ‘Kami tak ada senjata, kami taruhan nyawa saja’
- Wadas: Warga yang kontra ‘lari ke luar desa hindari intimidasi’, pemerintah berkeras lanjutkan proyek
- Masyarakat lokal ‘merasa terusir’ dari tanah mereka saat IKN digadang jadi ‘magnet ekonomi baru’ – ‘Kami tidak akan melihat kota itu’
- ‘Aku hampir mati perjuangkan tanah ini, sekarang tidak akan takut’ – Perempuan Desa Ria-Ria melawan di Food Estate Sumatra Utara
Sumber: MSN.com


