HIMBAUAN – JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perceraian pasangan selebriti Raisa dan Hamish Daud kembali menyita perhatian publik. Absennya kedua belah pihak dalam dua kali persidangan menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelanjutan perkara ini, termasuk kemungkinan putusan verstek atau gugur. Dede Rika Nurhasanah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, angkat bicara mengenai prosedur hukum yang berlaku, menegaskan bahwa keputusan final berada di tangan majelis hakim.
Ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (17/11/2025), Dede Rika menjelaskan bahwa penentuan putusan verstek sepenuhnya menjadi kewenangan mutlak majelis hakim yang menangani perkara gugatan cerai tersebut. “Ini kewenangan majelis hakim untuk memutus,” kata Dede Rika, menyoroti diskresi yang dimiliki pengadilan dalam menghadapi ketidakhadiran pihak yang berperkara.
Meskipun demikian, majelis hakim menunjukkan sikap akomodatif dengan memberikan kesempatan terakhir bagi Raisa dan Hamish Daud untuk hadir dalam persidangan berikutnya. Sidang lanjutan ini telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 1 Desember 2025 mendatang. Dede Rika menekankan pentingnya kehadiran pihak penggugat, “Majelis hakim memberi kesempatan kembali kepada pihak penggugat untuk hadir dan menghadirkan prinsipal, karena hingga kini belum pernah hadir di persidangan.” Panggilan serupa juga akan dilayangkan kembali kepada pihak tergugat, yang juga belum menunjukkan batang hidungnya di meja hijau.
Sebelumnya, dalam sidang pemanggilan kedua yang digelar hari ini, Raisa dan Hamish kompak tidak hadir. Kehadiran mereka diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing. Putra Lubis, kuasa hukum Raisa, memberikan keterangan mengenai absennya sang klien. “Agendanya masih panggilan para pihak. Kami hadir sebagai kuasa penggugat, sementara tergugat tidak hadir,” ujar Putra Lubis. Ia menambahkan bahwa kesibukan dan beberapa agenda penting menjadi alasan Raisa berhalangan hadir.
Perjalanan gugatan cerai pasangan yang dikenal harmonis ini bermula pada 22 Oktober 2025, ketika Raisa melayangkan gugatan cerai terhadap Hamish Daud melalui sistem e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kabar perpisahan mereka sebelumnya telah diumumkan secara bersama melalui unggahan di akun Instagram masing-masing, yang sontak mengejutkan banyak pihak.
Dalam pernyataan bersama yang diunggah di media sosial, Raisa dan Hamish menegaskan bahwa keputusan untuk mengakhiri biduk rumah tangga telah melalui serangkaian pertimbangan mendalam dan pemikiran panjang. “Setelah melalui banyak pertimbangan dan pemikiran panjang, kami memilih untuk menempuh jalan kami masing-masing,” demikian kutipan dari pernyataan tersebut, yang menyiratkan sebuah keputusan yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Keduanya juga menekankan bahwa proses pengambilan keputusan tersebut bukan hal instan, melainkan telah melalui fase internal yang cukup lama. “Keputusan ini kami ambil bersama dan telah cukup lama kami proses dalam ruang pribadi kami masing-masing sebelum akhirnya berita ini sampai ke kalian,” lanjut pernyataan mereka, memberikan gambaran bahwa perpisahan ini adalah hasil dari introspeksi dan kesepakatan bersama.
Meskipun sedang dalam proses perceraian, Raisa dan Hamish Daud berkomitmen untuk menjaga hubungan baik. Mereka sepakat untuk tidak saling menyudutkan, menunjukkan kematangan dalam menghadapi situasi pelik ini. “Sepanjang prosesnya, kami tetap saling menjaga dan berusaha memahami kebutuhan satu sama lain dengan sebaik-baiknya,” tutup pernyataan mereka, menyoroti prioritas untuk menjaga silaturahmi dan martabat di tengah badai perceraian.
Sumber: Kompas.com


