HIMBAUAN – Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan oleh aktris dan jurnalis kenamaan, Marissa Anita, terhadap suaminya, Andrew Trigg, telah ditetapkan jadwalnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara yang menarik perhatian publik ini dijadwalkan akan bergulir pada Rabu, 19 November 2025 mendatang.
Kabar mengenai penetapan jadwal sidang ini disampaikan langsung oleh Humas PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Senin, 17 November 2025. Sunoto menjelaskan bahwa agenda utama yang akan dilaksanakan pada persidangan perdana tersebut adalah upaya mediasi. Tahap ini merupakan langkah awal yang wajib ditempuh dalam perkara perceraian, memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencari jalan damai sebelum memasuki pokok perkara.
“Apabila sidang pertama itu nanti para pihak hadir, tentu langkah pertama yang akan dilakukan majelis hakim adalah memediasi yang bersangkutan,” terang Sunoto, memberikan gambaran jelas mengenai prosedur yang akan diikuti oleh majelis hakim dalam memimpin proses persidangan gugatan cerai Marissa Anita.
Lebih lanjut, Sunoto memaparkan bahwa majelis hakim nantinya akan menunjuk seorang mediator profesional yang bertugas untuk memimpin dan memfasilitasi proses mediasi ini. Mediator akan berupaya menjembatani komunikasi antara Marissa Anita dan Andrew Trigg, dengan harapan dapat mencapai kesepakatan damai atau bahkan rujuk. Proses mediasi ini sendiri akan diberikan waktu selama 30 hari kalender, sebuah durasi yang dinilai cukup untuk memungkinkan kedua belah pihak mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan mencari solusi terbaik.
“Dalam proses mediasi nanti kan ada waktu 30 hari,” tambahnya, menegaskan rentang waktu yang diberikan untuk tahapan penting tersebut. Apabila dalam kurun waktu 30 hari tersebut tidak tercapai kesepakatan damai atau upaya rujuk gagal, maka persidangan akan secara otomatis dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara gugatan cerai, di mana majelis hakim akan mulai memeriksa bukti-bukti dan argumen dari kedua belah pihak.
Gugatan cerai yang diajukan Marissa Anita ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 12 November 2025, dengan nomor perkara 785. Pendaftaran gugatan ini menandai dimulainya proses hukum atas perpisahan pasangan yang telah menikah selama 17 tahun.
Baca juga: Marissa Anita Gugat Cerai Suami Setelah 17 Tahun Menikah
Meskipun demikian, ketika ditanya mengenai alasan spesifik di balik gugatan cerai ini atau apakah terdapat gugatan lain seperti harta gono-gini, Sunoto menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut. Beliau menekankan bahwa informasi tersebut sudah masuk dalam substansi perkara yang bersifat sangat privat dan menyangkut kehormatan serta privasi pihak-pihak yang bersengketa.
“Saya kira itu sudah masuk substansi. Jadi, karena perkara perceraian ini kan sifatnya menyangkut kehormatan, privasi, saya kira itu substansial,” pungkasnya, menjaga kerahasiaan informasi demi kepentingan privasi para pihak yang terlibat dalam kasus gugatan cerai ini.
Baca juga: Marissa Anita Ungkap Alasan Terima Peran Sarinah dalam Film Mbok dan Bung
(Sumber: Kompas.com)


