HIMBAUAN – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), secara proaktif mendorong transformasi bisnis bagi para pelaku usaha thrifting yang selama ini bergantung pada penjualan barang bekas impor. Langkah strategis ini bertujuan agar mereka beralih ke produk lokal sebagai upaya substitusi dagangan, sekaligus memperkuat daya saing industri dalam negeri. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa dialog intensif akan segera dilakukan dengan seluruh pedagang baju bekas guna merealisasikan inisiatif penggantian produk ini. Pernyataan tersebut disampaikan Maman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan pada Senin, 17 November 2025.
Maman menjelaskan bahwa hingga tanggal yang sama, Kementerian UMKM telah berhasil menggalang partisipasi dari setidaknya 1.300 pengusaha lokal. Ribuan pelaku usaha ini, yang bergerak di berbagai segmen mulai dari produk pakaian hingga alas kaki, siap menjalin kerja sama dengan para pengusaha barang bekas. Inisiatif kolaborasi ini merupakan jawaban konkret pemerintah untuk memastikan keberlanjutan roda ekonomi para pengusaha thrifting. Pasalnya, dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap celah penyelundupan, pasokan barang bekas impor dipastikan akan sangat terbatas. “Kami bersepakat bahwa aktivitas ekonomi mereka tetap harus jalan,” ujar Maman, menekankan komitmen pemerintah untuk tidak mematikan usaha, melainkan membimbing ke arah yang lebih berkelanjutan.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan bahwa pemerintah kini tengah secara aktif membahas kerangka kolaborasi dan skema substitusi usaha ini dengan berbagai asosiasi pedagang produk thrifting. Diskusi ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif dan memberikan solusi terbaik, tidak hanya bagi para pengusaha produk thrifting, tetapi juga bagi produsen produk lokal. Dengan demikian, diharapkan tercipta ekosistem bisnis yang saling menguntungkan dan mendukung perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Maman mengungkapkan bahwa fokus pemerintah tidak hanya terbatas pada penindakan aktivitas penyelundupan barang bekas. Pemerintah juga memiliki agenda besar untuk menertibkan membanjirnya barang impor dari Cina yang disinyalir menjadi penyebab utama kalah bersaingnya produk-produk UMKM lokal di pasar domestik. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan kondusif bagi pertumbuhan produk-produk dalam negeri.
Di sisi lain, ketegasan dalam penegakan hukum juga menjadi prioritas. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, sebelumnya telah menegaskan bahwa para importir pakaian bekas akan tetap diproses secara pidana. Hal ini berlaku meskipun mereka telah menerima sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha dan kewajiban menanggung biaya pemusnahan barang. Pernyataan ini disampaikan Budi Santoso dalam jumpa pers pemusnahan ratusan bal pakaian bekas sitaan di PT Parsadha Pamunah Limbah Industri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 14 November 2025.
Kementerian Perdagangan, lanjut Budi Santoso, akan berkoordinasi erat dengan kepolisian untuk memastikan seluruh proses penindakan hukum berjalan sesuai ketentuan. “Proses hukum dan sanksi pidana tetap. Itu di wilayah lembaga terkait,” tegasnya, menggarisbawahi bahwa aspek pidana akan ditangani oleh aparat penegak hukum terkait.
Para importir pakaian bekas dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 111 dan 112, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga berpotensi dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Untuk para pedagang yang menjalankan usahanya melalui platform e-commerce, aturan juga berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 35 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Dengan demikian, pemerintah secara menyeluruh mengimplementasikan regulasi untuk menata kembali lanskap perdagangan barang bekas dan melindungi pasar domestik.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Gamang Status Pengemudi Ojek Online: Mitra atau Karyawan
[Sumber: Sekretariat Kabinet RI]


