Panas
Beranda / Panas / Polisi Rangkap Jabatan Sipil? Pemerintah Siapkan Aturan Baru!

Polisi Rangkap Jabatan Sipil? Pemerintah Siapkan Aturan Baru!

HIMBAUANPemerintah Indonesia mengambil sikap tegas untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang krusial, yakni Perkara Nomor 144/PUU-XXIII/2025. Putusan ini secara fundamental melarang anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar lingkup kepolisian, sebuah keputusan yang dipercaya akan membawa dampak signifikan pada tata kelola birokrasi dan profesionalisme institusi Polri.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dengan lugas menyampaikan komitmen pemerintah. Meskipun petikan resmi dari putusan yang menguji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian belum diterima, pemerintah menegaskan akan melaksanakan sepenuhnya apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah. “Namanya keputusan MK, kan, final and binding,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 13 November 2025, menyoroti sifat mengikat dan final dari setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini sekaligus menepis keraguan publik akan kepatuhan pemerintah terhadap keputusan lembaga yudikatif tertinggi.

Jauh sebelum putusan final dibacakan, dalam serangkaian pertimbangan hukum yang mendalam, Mahkamah Konstitusi telah menyoroti adanya potensi multitafsir pada frasa kunci dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2022. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinilai Mahkamah membuka celah interpretasi yang beragam, berpotensi menyimpang dari semangat hukum yang berlaku. Menurut penjelasan MK, ketentuan yang semestinya ditegakkan adalah bahwa anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah secara resmi mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Mahkamah Konstitusi tidak hanya berhenti pada peninjauan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Dalam pertimbangan hukumnya, MK turut merujuk pada ketentuan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10 ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VII/MPR/2000. Ketetapan ini secara eksplisit menggarisbawahi bahwa anggota Polri yang berkeinginan untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib hukumnya untuk mengundurkan diri atau pensiun. “Rumusan tersebut bersifat expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir lain,” tegas MK dalam putusannya, menekankan kejelasan dan ketegasan norma yang seharusnya dipatuhi tanpa pengecualian.

Namun, seperti lazimnya dalam proses peradilan konstitusi, putusan ini juga diwarnai oleh dinamika perbedaan pandangan. Terdapat pertimbangan hukum berbeda yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah secara terang-terangan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Keduanya berargumen bahwa pokok perkara yang diajukan oleh para pemohon bukanlah menyangkut konstitusionalitas sebuah norma, melainkan lebih pada implementasi atau pelaksanaan undang-undang. “Maka, permohonan para pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum,” tulis mereka dalam pendapat berbeda, menunjukkan adanya perspektif yang berbeda dalam menafsirkan ruang lingkup kewenangan Mahkamah dalam perkara ini.

Geger! Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU Beredar

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini muncul di tengah sorotan publik terhadap fenomena kenaikan pangkat perwira Polri yang masif. SETARA Institute mencatat, sepanjang periode Juli hingga Oktober 2025, setidaknya 43 perwira Polri berhasil naik pangkat menjadi perwira tinggi dalam tiga gelombang. Fenomena ini, menurut catatan lembaga tersebut, menimbulkan masalah struktural serius, yaitu terjadinya penumpukan perwira tinggi tanpa disertai ketersediaan pos jabatan yang memadai. Kondisi ini secara implisit memperkuat urgensi putusan MK untuk menata kembali penempatan perwira Polri dan memastikan profesionalisme serta efektivitas institusi. Dengan adanya larangan menduduki jabatan sipil, diharapkan konsentrasi dan dedikasi anggota kepolisian dapat lebih terfokus pada tugas-tugas pokok kepolisian.

Dengan diberlakukannya putusan Mahkamah Konstitusi ini, pemerintah diharapkan dapat segera menyusun langkah-langkah konkret untuk memastikan transisi yang mulus bagi anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil, serta mencegah praktik serupa di masa mendatang. Keputusan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, melainkan juga upaya fundamental untuk memperkuat independensi institusi kepolisian dari ranah sipil, sekaligus menjamin profesionalisme dan akuntabilitas dalam birokrasi negara.

Sumber informasi lebih lanjut mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dapat ditemukan di situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pilihan Editor:
Basa-basi Pemecatan Polisi

Facebook Comments Box
UMP 2026: Kenapa Pemerintah Belum Umumkan?

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×