Panas
Beranda / Panas / Sistem Rujukan BPJS Dipangkas! Menkes Janji Lebih Cepat

Sistem Rujukan BPJS Dipangkas! Menkes Janji Lebih Cepat

HIMBAUAN Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perubahan signifikan dalam sistem rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Alih-alih berbasis jenjang fasilitas kesehatan, Menkes Budi menginginkan sistem rujukan yang lebih mengutamakan kemampuan layanan, sebuah gagasan yang diharapkan dapat memangkas biaya dan mempercepat penanganan pasien.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks DPR/MPR, Kamis, 13 November 2025, Menkes Budi menyampaikan keyakinannya bahwa perubahan ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat. “Dari BPJS itu biaya yang lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang, enggak usah pasien rujuknya tiga kali lipat, keburu wafat nanti. Lebih baik langsung saja dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamnesis awal,” tegasnya. Sumber

Selama ini, sistem rujukan berjenjang mengharuskan pasien untuk memulai perawatan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, sebelum akhirnya dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi. Padahal, beberapa jenis penyakit memerlukan penanganan khusus yang hanya tersedia di fasilitas kesehatan tertentu.

Menkes Budi memberikan contoh konkret mengenai permasalahan ini. “Orang sakit terkena serangan jantung, dan harus dibedah jantung terbuka. Dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit tipe C. Tipe C rujuk lagi ke tipe B. Nanti tipe B, rujuk lagi ke tipe A. Padahal yang bisa melakukan sudah jelas tipe A. Tipe C dan tipe B enggak mungkin bisa tangani,” jelasnya. Ilustrasi ini menggambarkan bagaimana sistem rujukan berjenjang dapat memperlambat penanganan pasien dan berpotensi memperburuk kondisi kesehatan mereka.

Lebih lanjut, Menkes Budi menjelaskan bahwa perubahan sistem rujukan juga dapat menekan biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. Dengan sistem rujukan berbasis kompetensi, BPJS Kesehatan hanya perlu membayar tagihan ke satu rumah sakit yang mampu menangani penyakit pasien secara komprehensif. “Harusnya dengan demikian, BPJS enggak usah keluar uang tiga kali, dia keluar sekali saja, tok, langsung dinaikin ke (rumah sakit) yang paling atas,” ungkapnya.

Geger! Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU Beredar

Senada dengan Menkes Budi, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, turut menyampaikan rencana perbaikan sistem rujukan BPJS Kesehatan dalam rapat dengan DPR pada Kamis pagi. Ia menjelaskan bahwa perubahan mekanisme rujukan akan beralih dari sistem berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit menjadi berdasarkan kemampuan layanan.

“Ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan menjadi rujukan berbasis kompetensi, di mana pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Azhar dalam rapat Panitia Kerja Jaminan Kesehatan Nasional di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Ia menambahkan bahwa saat ini sistem rujukan yang berlaku adalah berjenjang, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, ke rumah sakit kelas D, ke kelas C, kelas B, dan kemudian ke rumah sakit kelas A.

Azhar Jaya menerangkan bahwa nantinya pasien akan dirujuk ke rumah sakit berdasarkan kondisi medis dan tingkat keparahan penyakit. Kemampuan layanan rumah sakit akan diklasifikasikan menjadi rumah sakit dasar, rumah sakit madya, rumah sakit utama, dan rumah sakit paripurna. Klasifikasi ini akan menjadi acuan dalam menentukan rumah sakit mana yang paling tepat untuk menangani pasien.

Ia kembali menegaskan bahwa rujukan akan sangat bergantung pada kebutuhan medis tiap pasien. Sistem rujukan baru ini diharapkan dapat membantu pasien berhemat, karena proses pelayanan kesehatan diharapkan selesai di satu rumah sakit rujukan saja. Dengan demikian, pasien tidak perlu lagi berpindah-pindah rumah sakit, yang dapat memakan waktu dan biaya tambahan.

Perubahan sistem rujukan BPJS Kesehatan ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan mengutamakan kemampuan layanan, diharapkan pasien dapat memperoleh penanganan yang lebih cepat, tepat, dan efisien. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat menekan biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan, sehingga jaminan kesehatan dapat dinikmati oleh lebih banyak masyarakat.

UMP 2026: Kenapa Pemerintah Belum Umumkan?

Secara otomatis, implementasi sistem rujukan berbasis kompetensi ini memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, termasuk fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. Sosialisasi yang efektif kepada masyarakat juga sangat penting agar masyarakat memahami manfaat dan cara kerja sistem rujukan yang baru ini.

Facebook Comments Box

POPULER





Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
×
×