Panas
Beranda / Panas / Prabowo Pulihkan Nama Baik Guru di Luwu Utara

Prabowo Pulihkan Nama Baik Guru di Luwu Utara

HIMBAUANSebuah babak baru keadilan telah terukir bagi dua insan pendidik di Tanah Air. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua guru berdedikasi asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Keputusan penting ini diambil segera setelah Presiden tiba kembali di Indonesia pada Kamis, 13 November 2025, usai menuntaskan kunjungan kenegaraan ke Australia.

Momen bersejarah penandatanganan surat rehabilitasi itu disaksikan langsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo tanpa menunda waktu telah membubuhkan tanda tangannya. “Barusan saja Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Dasco, sebagaimana dipantau melalui siaran YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Kamis yang sama. Kunjungi laman resmi Presiden RI untuk informasi lebih lanjut.

Kedua guru tersebut, yang kini nama baiknya dipulihkan, sebelumnya menjalani perjalanan panjang mencari keadilan. Dasco menjelaskan, mereka sempat diantar oleh masyarakat setempat menuju DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian difasilitasi untuk melanjutkan aspirasi ke DPR RI, hingga akhirnya berkesempatan bertemu langsung dengan Presiden. Proses ini menegaskan bahwa suara rakyat, khususnya para pendidik, telah sampai ke telinga tertinggi pemerintahan.

Pemberian rehabilitasi ini memiliki makna yang sangat mendalam. Pemerintah, melalui keputusan Presiden Prabowo, secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta seluruh hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas oleh persoalan hukum. Ini adalah pengakuan akan kesalahan atau kekeliruan yang mungkin terjadi dalam proses sebelumnya dan upaya untuk mengembalikan kehormatan mereka sepenuhnya di mata masyarakat dan negara. “Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco, menandai berakhirnya masa sulit bagi Abdul Muis dan Rasnal.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa keputusan Presiden Prabowo ini bukanlah sesuatu yang terjadi begitu saja. Langkah ini merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir. Pemerintah telah menerima permohonan dari beragam elemen masyarakat, mulai dari DPRD daerah hingga DPR RI pusat, yang menyuarakan keprihatinan atas nasib kedua guru tersebut. “Kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Presiden, dan kemudian Presiden mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” papar Prasetyo, menjelaskan proses pengambilan keputusan yang cermat.

Geger! Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU Beredar

Sebagai Ketua DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa keputusan Presiden ini merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi tanpa pamrih para guru. Beliau menegaskan bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang patut diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara. Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk selalu mengedepankan upaya pencarian penyelesaian terbaik atas setiap permasalahan yang muncul. “Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” pungkasnya, menggarisbawahi filosofi keadilan yang dipegang teguh.

Untuk memahami signifikansi rehabilitasi ini, penting untuk menilik kembali akar permasalahan yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal. Kedua guru dari SMAN 1 Masamba di Luwu Utara ini sebelumnya dijatuhi sanksi pemecatan sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan. Abdul Muis dipecat pada 4 Oktober 2025 dan Rasnal pada 21 Agustus 2025. Alasan di balik pemecatan tragis ini adalah buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp 20.000 dari orang tua murid pada tahun 2018. Sebuah tindakan yang, meski dilakukan dengan niat baik, membawa konsekuensi berat. Uang yang terkumpul dari iuran tersebut sejatinya diperuntukkan bagi para guru honorer yang mengalami keterlambatan gaji hingga sepuluh bulan, sebuah potret nyata dari perjuangan para pahlawan pendidikan di garda terdepan.

Namun, tindakan yang dilandasi kepedulian tersebut justru berujung pada jeratan hukum. Abdul Muis dan Rasnal dilaporkan oleh sebuah LSM ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini bergulir panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, di mana majelis hakim pada akhirnya memutuskan keduanya bersalah, berujung pada vonis hukuman penjara satu tahun. Kini, dengan adanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo, lembaran baru telah dibuka, menghapus stigma hukum dan mengembalikan martabat yang sempat hilang. Ini adalah cerminan bahwa keadilan sejati pada akhirnya dapat ditemukan, terutama bagi mereka yang berjuang tulus untuk mencerdaskan bangsa.

Pilihan Editor: Bisakah Papan Tulis Pintar Menggantikan Peran Guru

Facebook Comments Box
UMP 2026: Kenapa Pemerintah Belum Umumkan?

POPULER





Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
×
×