HIMBAUAN – Wacana mengenai redenominasi rupiah kembali mencuat, memicu perdebatan sengit di kalangan ekonom dan pembuat kebijakan. Rencana penyederhanaan nominal mata uang ini, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, dinilai oleh sejumlah pakar sebagai langkah yang keliru, bahkan mengindikasikan kegagalan pemerintah dalam memprioritaskan agenda ekonomi yang esensial.
Ekonom terkemuka dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, secara tegas menyatakan keberatannya terhadap rencana redenominasi rupiah. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam fokus pada inti permasalahan ekonomi nasional. Ia berpendapat bahwa alih-alih mengejar ilusi stabilitas nominal melalui redenominasi, pemerintah seharusnya memusatkan perhatian pada upaya konkret untuk memperbaiki produktivitas nasional. Perbaikan produktivitas inilah yang sesungguhnya menjadi kunci untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ambisius, yakni 8 persen.
Syafruddin menegaskan pandangannya dalam sebuah keterangan tertulis pada Ahad, 9 November 2025, bahwa Indonesia sejatinya tidak memerlukan stabilitas yang semu atau fatamorgana yang hanya berbentuk perubahan nominal mata uang. Yang lebih krusial dan mendesak bagi bangsa ini adalah realitas pertumbuhan yang benar-benar bermakna dan dampaknya terasa langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebuah pertumbuhan yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan peluang nyata, bukan sekadar perapian angka di lembaran uang.
Dalam konteks redenominasi, yang secara definitif adalah pemangkasan atau penyederhanaan nilai mata uang tanpa memengaruhi nilai tukarnya, Syafruddin Karimi berulang kali menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan membawa dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat. Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa redenominasi tidak akan mampu meningkatkan pendapatan riil per kapita atau berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja baru, yang merupakan dua indikator vital bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Argumentasi umum yang seringkali mengiringi wacana redenominasi adalah kemudahan dalam pencatatan dan pembukuan transaksi keuangan. Namun, Syafruddin dengan kritis menyoroti bahwa narasi tersebut belum pernah disertai dengan bukti empiris yang kuat. Belum ada studi atau data konkret yang secara meyakinkan menunjukkan bahwa perubahan nominal mata uang akan secara otomatis meningkatkan investasi di sektor riil atau mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara substansial. Ia menilai, keuntungan yang dijanjikan dari redenominasi, seperti efisiensi administrasi, lebih cenderung bersifat psikologis dan simbolis semata, tanpa fondasi ekonomi yang kuat.
Syafruddin Karimi juga meninjau praktik redenominasi di berbagai negara lain. Ia menjelaskan bahwa di banyak yurisdiksi, redenominasi umumnya dilakukan karena kebutuhan yang sangat mendesak, seperti menghadapi situasi hiperinflasi yang parah dan tak terkendali. Kondisi ekstrem semacam itu memaksa pemerintah untuk merestrukturisasi mata uang demi menjaga stabilitas moneter. Namun, ia menekankan bahwa Indonesia saat ini tidak berada dalam situasi hiperinflasi. Oleh karena itu, langkah redenominasi di tengah kondisi ekonomi yang relatif stabil dianggap sebagai kebijakan yang kurang relevan dan mendesak.
Selain argumen mengenai minimnya dampak positif, Syafruddin turut menyoroti biaya besar yang harus ditanggung negara jika redenominasi ini benar-benar dilaksanakan. Proses ini akan memerlukan pencetakan ulang seluruh uang kertas dan koin dengan nominal baru, sebuah proyek berskala nasional yang memakan anggaran yang tidak sedikit. Tidak hanya itu, sistem perbankan dan seluruh infrastruktur keuangan juga harus melakukan pembaruan software dan sistem pencatatan secara menyeluruh, yang tentunya menelan biaya investasi teknologi yang substansial.
Dalam pandangan Dosen Departemen Ekonomi tersebut, di tengah situasi global yang penuh dengan ketidakpastian dan gejolak, Indonesia tidak seharusnya menyia-nyiakan energi politik dan fiskal yang berharga untuk urusan yang tidak memberikan nilai tambah langsung bagi perekonomian. Fokus pemerintah harus diarahkan pada penguatan fundamental ekonomi secara nyata. Jika tujuannya adalah memperkuat nilai tukar rupiah, maka strategi yang lebih tepat adalah menekan laju inflasi, memperkuat neraca perdagangan melalui peningkatan ekspor dan pengendalian impor, serta mengelola utang negara secara hati-hati dan berkelanjutan.
Syafruddin Karimi secara spesifik menyarankan pemerintah untuk memfokuskan upaya pada perbaikan total faktor produktivitas demi menggenjot pertumbuhan ekonomi. Ia dengan tegas menyatakan bahwa produktivitas nasional tidak akan secara ajaib membaik hanya karena angka pada mata uang dirapikan atau disederhanakan. Yang dibutuhkan Indonesia adalah reformasi struktural yang mendalam, meliputi efisiensi birokrasi, penegakan kepastian hukum yang kokoh, dan perumusan kebijakan yang secara konkret mendorong pelaku usaha untuk berinovasi dan berkembang, sehingga menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kondusif dan kompetitif.
Wacana redenominasi rupiah ini memang secara resmi tercantum dalam dokumen strategis pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK tersebut telah resmi diundangkan pada tanggal 3 November 2025 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menandakan keseriusan pemerintah dalam mempertimbangkan kebijakan ini sebagai bagian dari agenda jangka menengah mereka.
Berdasarkan dokumen PMK yang menjadi dasar pertimbangan ini, disebutkan pula bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran. Rencananya, penyelesaian RUU ini ditargetkan pada tahun 2027. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara rinci empat urgensi utama di balik pembentukan RUU redenominasi, demikian dikutip dari dokumen PMK pada Jumat, 7 November 2025.
Urgensi pertama adalah untuk mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Diharapkan, dengan nominal mata uang yang lebih sederhana, transaksi dan perhitungan ekonomi akan menjadi lebih mudah, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan pada akhirnya daya saing Indonesia di kancah global. Urgensi kedua adalah untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Redenominasi dianggap sebagai salah satu instrumen untuk menciptakan stabilitas dan keberlanjutan dalam sistem moneter.
Urgensi selanjutnya adalah untuk menjaga nilai rupiah yang stabil, yang merupakan manifestasi dari terpeliharanya daya beli masyarakat. Meskipun Syafruddin Karimi berpendapat sebaliknya, pemerintah memandang redenominasi dapat mendukung persepsi stabilitas nilai mata uang. Terakhir, urgensi keempat adalah untuk meningkatkan kredibilitas rupiah di mata internasional maupun domestik. Dengan nilai nominal yang lebih sederhana, rupiah diharapkan memiliki persepsi yang lebih kuat dan dihargai, sejalan dengan mata uang negara maju lainnya.
Meskipun pemerintah memiliki argumen dan urgensinya sendiri yang tertuang dalam PMK, pandangan kritis dari para ekonom seperti Syafruddin Karimi menjadi pengingat penting akan kompleksitas dan potensi risiko yang menyertai kebijakan redenominasi rupiah. Debat ini menggarisbawahi perlunya kajian mendalam dan pertimbangan matang demi memastikan setiap langkah kebijakan yang diambil benar-benar mampu membawa manfaat nyata bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Manfaat Redenominasi untuk Pembelajaran di Sekolah
Sumber: MSN.com


