HIMBAUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menahan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam sebuah langkah tegas untuk memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Penahanan ini juga turut melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; serta seorang pihak swasta bernama Sucipto. Keempatnya kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantornya pada Ahad dini hari, 9 November 2025. Asep Guntur menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah proses penyelidikan menunjukkan adanya kecukupan alat bukti yang solid. “Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujarnya, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di Ponorogo.
Penyelidikan mendalam KPK mengungkap peran masing-masing tersangka dalam pusaran korupsi ini. Sucipto, dari kalangan swasta, diduga terlibat dalam praktik suap terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK), yang menggarisbawahi dugaan pemberian suap atau gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, Bupati Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Agus Pramono diduga kuat melakukan serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan suap atau gratifikasi. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini menyoroti perbuatan penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Yunus Mahatma, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, menghadapi dua kluster dugaan tindak pidana korupsi. Dalam konteks pengurusan jabatan, Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK, serupa dengan sangkaan terhadap Sucipto, namun berfokus pada peran penerima atau perantara. Di sisi lain, terkait dengan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD, Yunus Mahatma juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengindikasikan penerimaan keuntungan ilegal dari proyek-proyek di rumah sakit yang ia pimpin.
Sebagai konsekuensi dari penetapan tersangka, keempatnya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Periode penahanan ini terhitung sejak Sabtu, 8 November hingga 27 November 2025, dan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK. Penahanan ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan untuk memastikan kelancaran pemeriksaan dan mencegah penghilangan barang bukti.
Peristiwa dramatis ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat, 7 November 2025, di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Operasi senyap tersebut berhasil menjaring sejumlah pihak, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, yang menjadi target utama. Informasi awal menyebutkan bahwa perkara yang melatarbelakangi penangkapan ini diduga kuat berhubungan dengan praktik jual beli jabatan, mutasi, dan promosi di lingkungan pemerintah daerah setempat, sebuah modus operandi yang kerap menjadi pintu masuk korupsi.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK total mengamankan 12 orang di Ponorogo. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan awal, hanya tujuh orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di markas KPK. Dari ketujuh orang inilah, empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, termasuk Bupati Sugiri Sancoko beserta para pejabat dan pihak swasta lainnya.
Pilihan Editor: Teror dan Api di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Sumber: BeritaSatu.com


