Panas
Beranda / Panas / Eggi Sudjana Tersangka Ijazah Palsu Jokowi: Reaksi Santai!

Eggi Sudjana Tersangka Ijazah Palsu Jokowi: Reaksi Santai!

HIMBAUANDunia hukum dan politik Indonesia kembali memanas dengan penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini menjadi sorotan publik, mengingat Eggi Sudjana merupakan seorang pengacara senior yang dikenal vokal. Tak hanya Eggi, tujuh individu lain juga turut terseret dalam kasus yang sama, termasuk nama-nama familiar seperti eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan aktivis Dr. Tifa.

Kabar mengenai status tersangkanya ini disambut Eggi Sudjana dengan respons yang mengejutkan. “Sudah, Alhamdulilah jadi tersangka,” ujarnya sambil tertawa saat dikonfirmasi pada Jumat (7/11). Reaksi ini menunjukkan sikap santai dan penuh percaya diri yang kerap ditampilkannya di hadapan publik. Ia menegaskan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang akan berjalan di kepolisian.

Eggi Sudjana berpendapat bahwa profesinya sebagai advokat memberikannya kekebalan hukum tertentu. “Insyaallah jadi tersangka ya akan hadapi, misalnya dengan praperadilan kan,” ucapnya lagi, masih dengan tawa yang sama. Ia merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata saat menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Keyakinan pada pasal ini menjadi landasan utama bagi Eggi dalam menyikapi status hukumnya.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Presiden Jokowi ini melibatkan total delapan orang yang kini telah resmi menyandang status tersangka. Kedelapan individu tersebut dijerat dengan pasal berlapis, mengindikasikan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani perkara ini. Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan keterlibatan mereka.

Pada klaster pertama, terdapat lima tersangka yang telah diidentifikasi. Mereka adalah ES (Eggi Sudjana) yang berprofesi sebagai pengacara, KTR (Kurnia Tri Rohyani) yang dikenal sebagai aktivis dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), MRF (Muhammad Rizal Fadhillah) yang juga merupakan aktivis TPUA, RE (Rustam Effendi) seorang aktivis, serta DHL (Damai Hari Lubis) selaku Ketua TPUA. Kelima tersangka ini dijerat dengan kombinasi pasal pidana yang berat.

Geger! Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU Beredar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam sebuah jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (7/11), menjelaskan lebih lanjut mengenai jeratan hukum klaster pertama. “Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” papar Irjen Asep. Pasal-pasal ini mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yang juga memiliki peran signifikan dalam dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Jokowi. Mereka adalah RS (Roy Suryo), ahli telematika sekaligus mantan Menpora yang dikenal atas komentarnya di berbagai isu digital; RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), seorang ahli digital forensik; dan TT (Tifa Tifauziah), seorang dokter sekaligus aktivis.

Irjen Asep Edi Suheri turut menguraikan jeratan pasal untuk klaster kedua. “Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelasnya. Pasal-pasal ini mengindikasikan dugaan kuat terkait penyebaran informasi tidak benar, rekayasa data, pencemaran nama baik, serta pelanggaran lain di ranah digital yang berpotensi merugikan nama baik Presiden. Penetapan tersangka secara kolektif ini menandai perkembangan serius dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang telah menjadi polemik panjang di ruang publik.

Sumber: Berita Sah Nasional

Facebook Comments Box
UMP 2026: Kenapa Pemerintah Belum Umumkan?

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×