HIMBAUAN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan tata kelola pertambangan di tanah air. Sebanyak enam perusahaan tambang telah berhasil memulihkan status operasional mereka setelah menuntaskan kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Pencapaian ini menjadi indikator positif atas efektivitas program pendampingan yang diinisiasi pemerintah guna memastikan kepatuhan para pelaku industri terhadap regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM, Tri Winarno, dalam keterangannya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2025, menjelaskan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas penangguhan izin ini. Sebelumnya, pada Agustus lalu, 190 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terpaksa ditangguhkan izinnya karena belum menyetor dana jaminan reklamasi, sebuah kewajiban fundamental dalam praktik pertambangan berkelanjutan.
“Sudah kami lakukan coaching. Dari total 190 pemegang izin yang ditangguhkan, 126 di antaranya menghadiri sesi pendampingan, sementara 64 lainnya tidak hadir. Saat ini, enam IUP yang penangguhannya telah resmi dicabut, dan 99 pemegang IUP lainnya sedang dalam proses pengajuan permohonan penetapan untuk pemulihan izin mereka,” ungkap Tri Winarno. Ia menambahkan, meskipun sebagian besar IUP yang ditangguhkan masih dalam tahap perbaikan dan pendampingan, terdapat 99 pemegang izin yang belum proaktif menindaklanjuti kewajiban pengajuan permohonan penetapan, menandakan perlunya dorongan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Kebijakan penangguhan izin usaha tambang ini bukanlah tanpa alasan yang kuat dan strategis. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan dimaksudkan untuk menghambat laju industri, melainkan untuk memperkuat fondasi tata kelola pertambangan yang lebih baik, lebih berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Pernyataan ini disampaikan Bahlil usai membuka Minerba Convex 2025 di JCC Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
“Kami ingin setiap perusahaan tambang mematuhi aturan main yang berlaku dan sungguh-sungguh menjalankan kewajiban reklamasi, guna meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan hidup,” tandas Bahlil. Penekanan ini secara gamblang menunjukkan prioritas pemerintah terhadap aspek perlindungan lingkungan dan kepatuhan regulasi sebagai pilar utama dalam setiap kegiatan pertambangan di Indonesia.
Sanksi penangguhan yang dijatuhkan kepada 190 IUP mineral dan batu bara tersebut termaktub jelas dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang diterbitkan pada 18 September 2025. Regulasi yang menjadi landasan kebijakan ini meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik. Kedua aturan ini secara eksplisit mewajibkan setiap pemegang IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai prasyarat tak terpisahkan sebelum memulai kegiatan operasional di lapangan.
Pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif berlapis jika kewajiban esensial ini diabaikan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis yang menegaskan pelanggaran, penghentian sementara kegiatan usaha sebagai bentuk teguran keras, hingga pada tahapan terberat, yaitu pencabutan izin usaha pertambangan secara permanen, yang mengakhiri seluruh hak operasional perusahaan.
Menambah dimensi persoalan kepatuhan, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga mengungkapkan bahwa penangguhan izin tidak semata-mata dipicu oleh isu dana reklamasi. Pelanggaran terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan juga menjadi faktor krusial yang kerap ditemui. “Beberapa perusahaan teridentifikasi melakukan pelanggaran RKAB, seperti berproduksi melebihi kapasitas yang telah disetujui, sebuah tindakan yang berpotensi merusak keseimbangan sumber daya dan lingkungan serta mengganggu stabilitas pasar,” ujar Yuliot dalam acara Green Energy Summit 2025 di Jakarta, pada Selasa, 23 September 2025. Penjelasan ini semakin mempertegas komitmen Kementerian ESDM dalam menegakkan disiplin operasional pertambangan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek reklamasi, tetapi juga pada rencana produksi dan anggaran yang telah disepakati.
Pilihan Editor: Klaim Koperasi sebagai Alat Pemerata Ekonomi Tambang
Sumber: MSN.com


