Panas
Beranda / Panas / Rumah Bebas PPN Diperpanjang! KPR Makin Mudah?

Rumah Bebas PPN Diperpanjang! KPR Makin Mudah?

HIMBAUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah merupakan katalis kuat yang berpotensi mendorong pertumbuhan kredit perumahan secara signifikan. Kebijakan strategis ini diharapkan mampu mengakselerasi ekspansi penyaluran kredit oleh perbankan di sektor properti.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Sabtu, 1 November 2025, menekankan pentingnya faktor pendukung lainnya. “Pertumbuhan kredit tentunya juga harus didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat, terutama kemampuan masyarakat untuk pembayaran angsuran,” ujarnya. Hal ini menggarisbawahi bahwa efektivitas insentif harus selaras dengan kapasitas finansial masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan perpanjangan kebijakan PPN DTP 100 persen untuk pembelian properti, yang berlaku hingga 31 Desember 2027. Perpanjangan ini merefleksikan komitmen pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti dan memacu daya beli masyarakat.

Dian menjelaskan lebih lanjut, dukungan dari berbagai program pemerintah, khususnya kebijakan yang bertujuan memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi – termasuk sektor properti – akan menjadi pendorong utama. Kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat memacu perbankan untuk melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan fungsi intermediasi mereka, termasuk dalam mendorong pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

OJK secara konsisten mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan nasional. Dian Ediana Rae menegaskan bahwa bank harus mampu mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan lainnya, namun tetap dengan memperhatikan batasan risk appetite dan prinsip prudential banking yang ketat. Ini esensial untuk menjaga kesehatan dan stabilitas sistem keuangan.

Geger! Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU Beredar

Dalam menjalankan fungsinya, perbankan senantiasa diwajibkan untuk menjaga kondisi likuiditasnya yang prima, utamanya bersumber dari Dana Pihak Ketiga (DPK) atau dana masyarakat. Selain itu, perbankan juga harus memahami dan menerapkan manajemen risiko yang komprehensif dalam pengelolaan dana masyarakat. Hal ini berangkat dari tanggung jawab moral bank dalam menyalurkan dana tersebut pada kegiatan-kegiatan produktif, seperti penyaluran kredit atau pembiayaan termasuk KPR.

Dian menambahkan, OJK menyambut baik inisiatif program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan, atau yang dikenal sebagai Kredit Program Perumahan (KPP), yang secara khusus ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor perumahan. OJK menilai bahwa potensi pasar KUR perumahan sangat besar dan diharapkan dapat meningkatkan pencapaian kredit, sekaligus mendukung tercapainya Program Pemerintah 3 Juta Rumah.

“Kredit kepada sektor perumahan masih menunjukkan prospek yang cukup baik. Perbankan memproyeksikan pertumbuhan kredit untuk pemilikan rumah (KPR) ke depan masih positif,” kata Dian, menegaskan optimisme terhadap kondisi pasar.

OJK mencatat bahwa per posisi Agustus 2025, kredit dengan tujuan kepemilikan properti (meliputi rumah, apartemen, dan ruko) yang disalurkan perbankan telah tumbuh sebesar 7,14 persen secara tahunan (yoy). Angka pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 7,10 persen (yoy). Adapun pertumbuhan tertinggi dari kategori tersebut, catat OJK, berasal dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang tumbuh 7,22 persen (yoy).

Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah belum lama ini meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) yang ditujukan khusus bagi pelaku UMKM di sektor perumahan.

UMP 2026: Kenapa Pemerintah Belum Umumkan?

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, dalam keterangannya di Jakarta, menyampaikan bahwa peluncuran KPP merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai beberapa tujuan krusial. Ini termasuk meningkatkan ketersediaan perumahan bagi masyarakat, menciptakan peluang kerja baru, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta secara simultan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui kebijakan KPP ini, pemerintah menawarkan relaksasi pembiayaan yang diharapkan mampu memperluas kesempatan bagi para pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, serta berbagai pelaku UMKM lainnya untuk dapat berkontribusi secara lebih aktif dalam pembangunan dan penyediaan perumahan di Indonesia.

Pilihan Editor: Bisakah Insentif PPN Mendongkrak Daya Beli Properti

Sumber: MSN

Facebook Comments Box
Eks Dirut ASDP Belum Bebas? KPK Tunggu Surat Rehabilitasi

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×