HIMBAUAN – Kesenjangan signifikan dalam data simpanan pemerintah daerah antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya terkuak. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara langsung membeberkan hasil penelusuran mendalam terhadap selisih angka yang menimbulkan pertanyaan publik ini, membuka tabir di balik perbedaan pencatatan keuangan daerah yang menjadi sorotan.
Data terbaru dari Bank Indonesia per September 2025 mencatat total dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di sektor perbankan mencapai angka fantastis Rp 233,97 triliun. Namun, di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri menyodorkan data yang berbeda, menunjukkan bahwa simpanan pemda di bank hingga akhir September hanya sebesar Rp 215 triliun. Perbedaan angka sebesar Rp 18 triliun ini sontak memicu pertanyaan dan kebutuhan akan penjelasan komprehensif.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang melatarbelakangi perbedaan data ini adalah perbedaan waktu input data antara Bank Indonesia dan pemerintah daerah. Bank sentral, sebut Tito, cenderung mencatat data per 31 Agustus 2025. Perbedaan rentang waktu ini krusial, mengingat dinamika belanja daerah yang terus berjalan. Sebagai ilustrasi, ia menyoroti kasus Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan catatan BI, dana Pemprov Jawa Barat tercatat sebesar Rp 4,1 triliun.
Namun, per Oktober, data terkini dari Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri memperlihatkan angka yang jauh lebih rendah, yakni Rp 2,7 triliun. “Jadi otomatis beda karena waktunya berbeda, uangnya sudah terbelanjakan sebagian,” terang Tito kepada awak media di Jakarta Convention Center pada Jumat, 31 Oktober 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa selisih data bukan selalu indikasi anomali, melainkan cerminan dari pergerakan uang yang telah digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan operasional daerah dalam kurun waktu satu bulan.
Dengan demikian, Tito menyimpulkan bahwa selisih angka Rp 18 triliun yang mengemuka antara data BI dengan Kementerian Dalam Negeri sebagian besar dapat diinterpretasikan sebagai dana yang telah dibelanjakan oleh pemerintah daerah dalam kurun waktu satu bulan setelah pencatatan awal oleh BI. Ini menunjukkan adanya aktivitas keuangan yang masif di tingkat daerah dalam periode tersebut.
Selain perbedaan waktu, Tito juga mengungkap penyebab lain yang tak kalah krusial: adanya kesalahan input data oleh bank daerah. Ia mencontohkan kasus mencolok yang terjadi di Kota Banjarbaru. Menurut data Bank Indonesia, simpanan Kota Banjarbaru di perbankan tertera sebesar Rp 5,1 triliun. Angka ini sontak menimbulkan kejanggalan, mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru sendiri hanya berkisar pada angka Rp 1,6 triliun. Disparitas ini jelas mengindikasikan adanya kekeliruan serius dalam pencatatan.
Usut punya usut, Tito menjelaskan bahwa simpanan sebesar Rp 5,1 triliun itu sebenarnya adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. “Rupanya Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan memasukkan Rp 5,1 [triliun] sebagai simpanan Kota Banjarbaru. Otomatis di BI tercatat sebagai milik Banjarbaru,” kata Tito, menyoroti adanya misklasifikasi data yang berdampak pada akurasi laporan di bank sentral.
Persoalan perbedaan data simpanan pemda ini menjadi salah satu topik hangat yang mengemuka dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2025. Dalam forum tersebut, Tito secara tegas menyampaikan bahwa pendapatan Kota Banjarbaru secara logis tidak mungkin mencapai angka Rp 5 triliun, memperkuat indikasi adanya kesalahan pencatatan.
Untuk memvalidasi angka, Kementerian Dalam Negeri pun mengambil inisiatif melakukan pengecekan langsung ke kas masing-masing daerah. “Sehingga kami juga melakukan checking ke kas masing-masing daerah, kemudian kami mendapatkan data bahwa [simpanan pemda] yang ada Rp 215 triliun,” ungkap Tito dalam rapat yang diselenggarakan secara hibrida pada Senin, 20 Oktober 2025. Verifikasi langsung ini semakin mempertegas data yang dimiliki Kemendagri.
Merespons temuan Kemendagri tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, segera menyoroti urgensi untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap selisih data sebesar Rp 18 triliun. Purbaya menjelaskan bahwa data yang digunakan oleh Kementerian Keuangan selama ini bersumber dari Bank Indonesia, yang telah terintegrasi dalam sistem resmi. Menurutnya, jika terjadi selisih, ada kemungkinan bahwa pemerintah daerah kurang teliti dan cermat dalam menghitung serta melaporkan angka simpanan mereka.
Lebih jauh, Purbaya juga menyinggung masalah yang lebih besar terkait tingginya dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan. Ia secara lugas mengaitkan fenomena ini dengan rendahnya penyerapan anggaran di daerah. “Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang menganggur di bank sampai Rp 234 triliun rupiah. Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” tegas Purbaya, menegaskan bahwa permasalahan utama bukanlah ketiadaan dana, melainkan lambatnya eksekusi program dan kegiatan yang telah direncanakan. Dana simpanan pemda di bank yang begitu besar merupakan indikator perlambatan pembangunan daerah.
Pilihan Editor: Sebab-sebab Dana Pemerintah Daerah Mengendap di Bank
Sumber: msn.com


