Ekonomi
Beranda / Ekonomi / OJK Desak DSI: Kembalikan Dana Lender yang Tertahan!

OJK Desak DSI: Kembalikan Dana Lender yang Tertahan!

HIMBAUANOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI), penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang tengah menghadapi masalah. OJK menuntut pertanggungjawaban DSI atas dana pemberi pinjaman (lender) yang masih tertahan, sekaligus meminta penjelasan rinci mengenai akar permasalahan yang melanda perusahaan tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari banyaknya pengaduan masyarakat terkait penundaan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil, OJK memfasilitasi pertemuan penting antara pengurus DSI dan perwakilan lender pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Kantor OJK, Jakarta.

“OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025. [sumber: Antara]

Pertemuan ini menjadi bagian integral dari fungsi OJK dalam melindungi konsumen dan mengawasi industri pinjaman daring yang berkembang pesat. Dalam forum tersebut, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, beserta jajaran manajemen, serta sejumlah perwakilan lender. Tujuannya adalah untuk membahas secara langsung permasalahan yang membelit DSI dan mencari solusi konkret yang dapat diimplementasikan segera.

DSI, pada kesempatan tersebut, menyampaikan komitmennya untuk bertanggung jawab penuh dalam menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap. Perusahaan berjanji akan menyusun rencana penyelesaian yang realistis, dengan melibatkan perwakilan lender dalam prosesnya.

Coretax DJP: Serah Terima dari Vendor 15 Desember!

Sebelumnya, sebagai bagian dari upaya pengawasan yang intensif, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini merupakan bentuk ketegasan OJK dalam mengawasi DSI agar perusahaan dapat fokus sepenuhnya pada penyelesaian kewajibannya kepada para lender.

Dengan pemberlakuan sanksi PKU, DSI dilarang keras melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun. Larangan ini mencakup seluruh kanal, baik melalui website, aplikasi, maupun media lainnya.

Selain itu, DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari OJK. Pengecualian diberikan hanya untuk memenuhi kewajiban yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, OJK melarang DSI untuk melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK. Perubahan hanya diperbolehkan jika bertujuan untuk memperbaiki kinerja perusahaan, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban yang ada.

OJK juga menginstruksikan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan oleh lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor atau layanan. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pollux Hotels Terbitkan Obligasi Keberlanjutan Rp500 M

Dalam rangka pengawasan yang lebih mendalam, OJK terus mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi di DSI.

Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK akan mengambil langkah-langkah kepatuhan yang diperlukan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

Pilihan Editor: Potensi Besar Pajak Transaksi Aset Kripto yang Bocor

SEO Otomatis: OJK, Dana Syariah Indonesia, DSI, pinjaman daring, lender, pengembalian dana, sanksi PKU, pengawasan OJK, perlindungan konsumen, industri pindar.

Facebook Comments Box
Wall Street Reli: Sinyal The Fed Pangkas Suku Bunga?

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×